KONTRADIKSI HADIS HUKUM PEREMPUAN ZIARAH KUBUR: KAJIAN MA'ANIL HADIS PERSPEKTIF HISTORIS


Siti Rahmah(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas kontradiktif seputar hadis hukum ziarah kubur bagi perempuan. Penelitian ini merupakan jenis kualitatif yang menerapkan studi pustaka dengan menerapkan metode ma'anil hadis dan analisis historis. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup ziarah kubur dalam Islam, hadis-hadis yang kontradiktif tentang ziarah kubur bagi perempuan, dan kompromi para ulama mengenai hadis yang kontradiktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hadis tentang pelarangan wanita ziarah kubur harus dihapus dan tidak dapat dipakai lagi, karena muncul hadis tentang dibolehkannya ziarah kubur secara umum. Selain itu makna hadis pelarangan wanita ziarah kubur tersebut adalah bukan wanita secara zahir dan mutlak, akan tetapi lebih kepada sifat atau karakter wanita yang suka meratapi, menangis berlebihan terhadap kuburan atau orang yang meninggal, sehingga timbul dampak negatif lainnya. Penelitian ini merekomendasikan terutama bagi para penyuluh keagamaan Islam untuk dapat memberikan pemahaman kepada khalayak umat muslim mengenai kontradiktif seputar hadis hukum ziarah kubur bagi perempuan, kajian ma'anil hadis perspektif historis yang lebih mendalam.


Keywords


Hukum, Kontradiktif, Ma'anil Hadis, Ziarah Kubur

Full Text:

PDF

References


Arifandi, F. (2019). A-Z Ziarah Kubur dalam Islam. Rumah Fiqih Publishing.

Asriady, M. (2017). Metode Pemahaman Hadi. Ekspose, 16(1), 315.

Ayatrohaedi. (2005). Sundakala Cuplikan Sejarah Sunda Berdasarkan

Naskah-Naskah “Panitia Wangsakerta” Cirebon. PT Dunia Pustaka Jaya.

Channa, L. (2011). Memahami Makna Hadis Secara Tekstual dan

Kontekstual. Ulumuna, XV(2), 391.

Darmalaksana, W. (2020a). Cara Menulis Proposal Penelitian. Fakultas

Ushuluddin UIN Sunan

Gunung Djati Bandung.

Darmalaksana, W. (2020b). Kelas menulis: Dari proposal penelitian ke artikel ilmiah, publikasi jurnal,

dan hak kekayaan intelektual.

Darmalaksana, W. (2020c). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. 2.

Fahri, Z. (2021). Analisis Hadis Tentang Ziarah Kubur Bagi Wanita Dalam Kitab Sunan Ibnu Majah dan Abu Dawud. In UIN Banten.

Hanafi, I. A. A. D. al. (1992). Raddul Muhtar ala Daril Mukhtar. Darul Fikr.

Herawati. (2017). Peran Ziarah Kubur Terhadap Pengendalian Emosi Marah: Studi Kasus Kepada Jema’ah Pengajian Ustadz Nadi di Cikajang Kabupaten Garut.

Hubaib, S. A. (1993). Al-Qamus al-Fiqhiy Lughatan wa Isthilahan. Dar al-Fikr.

Huda, F. M. (2019). Ziarah Sebagai Media Komunikasi Transendental (Studi Etnografi pada Para Peziarah di Pemakaman Syekh Makhdum

Wali Karanglewas Banyumas.

Idri. (2020). Problematika Autentisitas Hadis Nabi Dari Klasik Hingga Kontemporer. Kencana.

Irfanuddin, M., & Darmawan, D. (2021). The Tradition of The Grave Pilgrimage According to The Hadith of The Prophet: Tradisis Ziarah Kubur Menurut Hadis Nabi Saw. Gunung Djati

Conference Series, 4, 276.

Maliki, M. bin A. ad-D. al. (n.d.). Hasyitu Dasuki ’ala Syarhil Kabir. Darul Fikr.

Muhaimin, A. wafi. (2019). Mengurai Polemik Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan. Tahdis, 10, 190.

Nurhadi. (2019). Kotradiktif Hadis Hukum Ziarah Kubur Perspektif Filsafat Hukum Islam. Jurnal Al-’Adl, 12(1), 9.

Nurrahmah, H. (2014). Tradisi Ziarah Kubur Studi Kasus Perilaku Masyarakat Muslim Karawang yang Mempertahankan Tradisi Ziarah pada Makam Syeh Quro di Kampung Pulobata Karawang Tahun 1970-2013.

Prawiro, A. (2017). Laknat Bagi Penziarah Kubur: Telaah Hadis-hadis Ziarah Kubur bagi Perempuan. Jurnal Samawat, 1(1), 52.

Qudamah, I. (1968). al-Mughni li Ibni Qudamah. Maktabah al-Qahirah.

Rabbani, M. A. (2014). Adab Berziarah Kubur untuk Wanita: Tuntunan yang Benar Berziarah untuk Kaum Wanita. Lembar Langit Indonesia.

Rudiansyah, A. K., Suhartono, & Anwar, M. A. (2020). Pelaksanaan Program Ziarah Kubur dalam Penguatan Sikap Spiritual Santri: Studi Kualitatif di Pondok Pesantren Al-Banaat Gebangsari Senggowar Gondang Nganjuk. Spiritualis, 6(2), 144.

Safitri, Z. (2017). Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Ziarah Kubur Pada Makam Ulama Di Samalangsa.

Saifullah. (2012). Problema Naskh dalam Diskursus Kajian Hadis. Mutawatir: Jurnal Tafsir Hadis, 2(1), 132–136.

Sulaemang. (2008). Teknik Periwayatan Hadis: Cara Menerima dan Meriwayatkan Hadis. Al-’Adl, 1(1), 59.

Syandri, Iskandar, & Kadir, S. (2020). Tradisi Ziarah Kubur Pasca Pernikahan: Studi Kasus Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Bustanul Fuqaha, 1(3), 274.

Syukrillah, M. (2019). Metode al-Bani dalam Uji Validitas Hadis Riwayat Mudallis: kritik atas kritik Kamaruddin Amin. Tajdid, 3(2), 152.

Tirmidzi, M. ’Isa bin S. al. (n.d.). Sunan al-Tirmidzi. Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr wa al-Tawzi’.

Wulandari, A. (2016). Nilai-nilai Islam yang Terkandung dalam Ziarah Kubur Pada Hari Raya Idul Fitri Kec. Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i3.14725

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Siti Rahmah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International