ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI DALAM MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR KELALAIAN DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS


Arman Hanafi(1*)

(1) POLDA JABAR, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perbuatan hukum dapat terjadi apabila diiringi dengan kehendak subjek hukum, sehingga kelalaian menjadi dalih dalam menghadapi perbuatan melawan hukum khususnya mengenai seorang direksi dalam Perseroan Terbatas (PT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan norma yang ada serta menjadikannya sebagai acuan dalam mengambil keputusan hukum. Metode yang digunakan, yaitu analisis yuridis normatif antara aturan yang ada dengan fenomena yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian seorang direksi menjadi faktor meruginya suatu konsumen karena kepailitan yang ditimbulkan atas dasar kelalaian. Dalam UUPT dijelaskan bahwa syarat perbuatan hukum diantaranya adalah terdapat kehendak yang timbul dari seorang atau kelompok yang berakibat pada kerugian atau menimbulkan perbuatan melawan hukum. Dalil tersebut dijadikan prisai oleh direksi dalam menghadapi tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga aturan yang ada dianggap memiliki kekosongan norma yang perlu untuk dibenahi.

Keywords


Perseroan Terbatas, Perbuatan Melawan Hukum, Norma

Full Text:

PDF

References


Ais, C. (2017). “ FIDUCIARY DUTY” SEBAGAI STANDAR PARA DIREKSI DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 31(1), 63–72.

Arifin, M. (2017). “ ITIKAT BAIK” SEBAGAI ASAS POKOK DALAM HUKUM PERIKATAN NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(4), 358–361.

Hastjarjo, D. (2005). Sekilas tentang kesadaran (consciousness). Buletin Psikologi, 13(2).

Lazuard, T., & Purba, W. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan Perbankan Dalam Kerugian Yang Dialami Oleh Nasabah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).

Lubis, M. F. R. (2018). Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 25–47.

Munir Fuady, D. S. H. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate

Pohan, R. B., & Zul, M. (2009). Analisis Pertanggungjawaban Direksi Bank Persero Dalam Hal Terjadinya Kerugian. JURNAL MERCATORIA, 2(1), 51–68.

Raffles, R. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 107–137.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996. Rawls, John., A Theory of Justice. London: Oxford University press, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa ….

Rahayu, D. P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Rokhim, A. (2020). TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS. Negara Dan Keadilan, 9(2), 205–217.

Siswanto, D. (1997). Kesadaran dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Humanisme Jean-Paul Sartre. Jurnal Filsafat, 1(1), 25–32.

Soeroso, R. (2020). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Wibisono, O. M. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Circular Resolution Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Pemberhentian Direksi. Perspektif, 23(3), 133–141.

Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia :

Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum

Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i2.580




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i3.14788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Arman Hanafi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International