PENGARUH PETISI ONLINE DALAM PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS SITUS : Change.org)
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v3i3.14840Keywords:
petisi online, partisipasi, konstitusiAbstract
Dewasa ini masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak menyampaikan aspirasi dan kritiknya terhadap perubahan dan pembuatan kebijakan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Penelitian ini ingin mengetahui partisipasi politik sebagai bentuk demokrasi, mengetahui pengaruh petisi online terhadap pembuatan kebijakan dan mengetahui kekuatan petisi online di negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif analis deskriptif dengan menganalisis kasus kemenangan petisi online untuk penggratisan vaksinisasi Covid-19 dan kekalahan petisi penolakan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja. Petisi online sebagai salah satu bentuk partisipasi politik bersifat cukup efektif, tetapi masih harus dibarengi dengan advokasi kebijakan. Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur tentang petisi online sehingga pemerintah tidak memeiliki kewajiban untuk merespon atas tuntutan yang diajukan oleh publik. Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan petisi online sudah diakomodir oleh pemerintah. Maka Pemerintah harus memiliki political will agar lebih aspiratif dan parsitipatif dalam merumuskan Undang-Undang maupun kebijakan publik yang berdasarkan atas kepentingan rakyat karena kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi.
References
Addiputra, A. F., Rahman, F. A., Madelin, M., Mumpuni, P. R., & Saepudin, E. (2020). Petisi Daring Sebagai Bentuk Partisipasi Warga
Negara Di Era Digital. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 13.
Anggraeni, R. (2020). Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Petisi Online Netizen Sukses!
Arifin, R., Rasdi, R., & Alkadri, R. (2018). Tinjauan Atas Permasalahan Penegakan Hukum dan Pemenuhan Hak dalam Konteks Universalime dan Relativisme Hak Asasi Manusia di Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 17–39.
BPS. (2020). Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Menurut Indikator 2018-2020. BPS.Go.Id. https://www.bps.go.id/indicator/34/638/1/indeks-demokrasi-
indonesia-idi-menurut-indikator.html
Busryo, M. etc. (2020). Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik. Change.Org. https://www.change.org/p/ketua-dan-para-wakil-ketua-dpr-ri-ini-maklumat-pemuka-agama-indonesia-tolak-omnibus-law-dan-buka-ruang-partisipasi-publik-mositidakpercaya
Destrity, N. A. (2014). Efektivitas Petisi Online sebagai Alat Advokasi Kebijakan (Studi Kasus Change.org Indonesia Periode Tahun 2012-2013). Lincolin Arsyad, 3(2).
Destrity, N. A. (2018). Petisi Online Sebagai Media Advokasi Alternatif dalam Upstream Social Marketing. Jurnal Komunikasi Global, 7(2). https://doi.org/10.24815/jkg.v7i2.11833
Fahmi Ramadhan Firdaus. (2020). Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU? Hukumonline.
Hsb, M. O. (2021). Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.47776/ALWASATH.V2I1.135
Kadaryanto, B. (2018). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat M.T Azhari). Al-Risalah. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v12i02.447
Oktaviani, S. (2016). Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik IndonesiA. Hukum, 13.
R chotimah, H. (2014). Rendahnya partisipasi politik pada pemilu ancaman nilai-nilai demokrasi. Academia.Edu.
Simamora, R. (2018). Petisi Online sebagai Alat Advokasi Kebijakan: Studi Kasus Change.Org Indonesia Periode 2015-2016. Jurnal Komunikasi Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.7454/jki.v6i1.8617
Sugiyono, M. (2015). penelitian & pengembangan (Research and Development/R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sulfikar, A. (2020). Gratiskan Vaksin Covid-19 Untuk Semua Rakyat Indonesia! Change.Org. https://www.change.org/p/jokowi-gratiskan-vaksin-covid-19-untuk-semua-rakyat-indonesia
Welle, D. (2021). Indeks Demokrasi 2020: Indonesia Catat Skor Terendah dalam 14 Tahun Terakhir. DetikNews.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).