Peranan Politik Hukum dalam Pengembangan Profesi Advokat


Agus Saepudin(1*)

(1) Pascasarjana UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Masalah yang timbul saat ini begitu banyaknya organisasi advokat yang ada jika bandingkan dengan profesi lain, misal IDI adalah organisasi dokter indonesia yang menaungi profesi dokter, sedangkan advokat banyak sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat antara organisasi advokat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari solusi agar banyaknya organisasi ini tidak membuat perkembangan profesi advokat menjadi menjadi menurun. Dengan metode kualitatif ,artikel ini menghasilkan bahwa pemerintah dalam hal ini merasa perlu ikut campur untuk membentuk dan mempersiapkan calon advokat yang handal melalui perarturan menteri riset dan teknologi  nomor 5 tahun 2019 tentang pendidikan Advokat.


Keywords


Kualitas profesi Advokat, Peningkatan, Politik

Full Text:

PDF

References


Ansari, A. (2019). IMPLEMENTASI MANAJEMEN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) DALAM MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 13(2), 23–41.

Hadjar, I. (2015). Pengawasan Advokat: Upaya Menuju Profesionalisme. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(11), 26017.

HALOMOAN, P. (2017). ANALISIS BUDAYA HUKUM DAN DIMENSI HUKUM JAKSA DAN ADVOKAD. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 3(2), 257–276.

Manan, H. A., & SH, S. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Padjadjaran Journal of Law, 1(3).

Pelle, L. V. (2012). Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia. Lex Crimen, 1(3).

Rahardjo, M. (2010). Triangulasi dalam penelitian kualitatif.

Setiawan, A., Wicaksono, L. S., Anisah, S., & Nugroho, E. R.

(2017). Perbandingan Pengaturan Penyelenggaran Pendidikan Profesi Advokat (Ppa) di Indonesia dan Amerika Serikat. Arena Hukum, 10(1), 120–140.

Soekanto, S. (1990). Prof., Dr. SH, MA.

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.

Syahuri, D. R. T., & SH, M. H. (2011). Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Prenada Media.

Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2), 26707.

Zainuddin, M. (2017). Peluang dan Tantangan Sarjana Syariah dalam Menggeluti Profesi Advokat Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003: Studi Kasus di Banda Aceh dan Aceh Besar. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 1(1), 117–133.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.7673

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Agus Saepudin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International