Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi


Anwar Jasir(1*)

(1) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menerangkan bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan namun tidak memiliki kewenangan legislasi. Metode analisis yang digunakan untuk membahas fokus penelitian ini ialah menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penting dari penelitian ini menunjukan bahwa semenjak lahirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengikuti alur berikutnya hingga menetapkan. Tujuan dari penelitian ini ialah pentingnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk memiliki kewenangan hingga ditetapkannya suatu perundang-undangan. Karena Dewan Perwakilan Daerah merupakan refresentative masyarakat dari daerah-daerah yang tentunya dalam proses pembuntukan perundangundangan akan membawa banyak kepentingan di daerah. Dari sinilah bisa dikatakan kalau Dewan Perwakilan Daerah hanyalah sebagai lembaga kedua di parlemen, tidak bisa ikut mengesahkan, menolak dan menunda dari Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Ini sama saja dengan Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki legislasi yang tentunya tidak dapat membawa kepentingan atas keperluan dari daerah yang diwakilkan

Keywords


Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan, Legislasi

Full Text:

PDF

References


Akbar, R. K. (2018). Perbandingan Sistem Lembaga Perwakilan Bikameral Indonesia Dan Perancis (Studi Lembaga Perwakilan Terkait Tugas, Fungsi, Dan Wewenang).

Asshiddiqie, J. (2005). Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam Uud 1945. Yogyakarta: Uii Press.

Assiddiqie, J. (2012). Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Eddie Prabowo, B. A. Dan J. C. (2005). Amandemen Uud 1945 Sebagai Cara Untuk Memperkuat Peranan Dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Di Indonesia. 4.

Oktaviany, D. S. (2017). Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Filipina (Studi Lembaga Perwakilan Terkait Tugas, Fungsi, Dan Wewenang).

Prasetyo, H. S. R. Dan D. E. (2019). Rekontruksi Konstitusi Dalam Regional Refresentative Dewan Perwakilan Daerah Dalam Fungsi Legislasi. Masalah-Masalah Hukum, 272.

Setio, S. E. (2013). Fungsi Legislasi Dpd Dalam Sisitem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 11.

Sonata. (2008). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Justicia, 24.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Toding, A. (2017). Dpd Dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan. Jurnal Konstitusi, 14, 308.

Zainul Arifin Dan Yunial Laily. (2019). Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah. Journal Of Chemical Information And Modeling, 2.

Zhada, K. (2015). Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 3, 28.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Anwar Jasir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International