Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7675Keywords:
Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan, LegislasiAbstract
Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menerangkan bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan namun tidak memiliki kewenangan legislasi. Metode analisis yang digunakan untuk membahas fokus penelitian ini ialah menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penting dari penelitian ini menunjukan bahwa semenjak lahirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengikuti alur berikutnya hingga menetapkan. Tujuan dari penelitian ini ialah pentingnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk memiliki kewenangan hingga ditetapkannya suatu perundang-undangan. Karena Dewan Perwakilan Daerah merupakan refresentative masyarakat dari daerah-daerah yang tentunya dalam proses pembuntukan perundangundangan akan membawa banyak kepentingan di daerah. Dari sinilah bisa dikatakan kalau Dewan Perwakilan Daerah hanyalah sebagai lembaga kedua di parlemen, tidak bisa ikut mengesahkan, menolak dan menunda dari Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Ini sama saja dengan Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki legislasi yang tentunya tidak dapat membawa kepentingan atas keperluan dari daerah yang diwakilkanReferences
Akbar, R. K. (2018). Perbandingan Sistem Lembaga Perwakilan Bikameral Indonesia Dan Perancis (Studi Lembaga Perwakilan Terkait Tugas, Fungsi, Dan Wewenang).
Asshiddiqie, J. (2005). Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam Uud 1945. Yogyakarta: Uii Press.
Assiddiqie, J. (2012). Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Eddie Prabowo, B. A. Dan J. C. (2005). Amandemen Uud 1945 Sebagai Cara Untuk Memperkuat Peranan Dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Di Indonesia. 4.
Oktaviany, D. S. (2017). Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Filipina (Studi Lembaga Perwakilan Terkait Tugas, Fungsi, Dan Wewenang).
Prasetyo, H. S. R. Dan D. E. (2019). Rekontruksi Konstitusi Dalam Regional Refresentative Dewan Perwakilan Daerah Dalam Fungsi Legislasi. Masalah-Masalah Hukum, 272.
Setio, S. E. (2013). Fungsi Legislasi Dpd Dalam Sisitem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 11.
Sonata. (2008). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Justicia, 24.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Toding, A. (2017). Dpd Dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan. Jurnal Konstitusi, 14, 308.
Zainul Arifin Dan Yunial Laily. (2019). Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah. Journal Of Chemical Information And Modeling, 2.
Zhada, K. (2015). Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 3, 28.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).