Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.7678Keywords:
Jaminan Fidusia, Politik Hukum, Kepastian HukumAbstract
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.
References
Adnyaswari, N. N. A., Nyoman, N., & Putrawan, S. (2018). Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Kertha Semaya, 6(12).
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Danari, E. L. (2020). Penyelesaian Sengketa Kontrak Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 8(2).
Djoko, S., & Warsito, F. X. (2019). Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat. Binamulia Hukum, 7(1), 26–35.
Lestari, S., & Bahmid, B. (2020). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penghasut untuk Melakukan Unjuk Rasa yang Berakibat Anarkis. Jurnal Pionir, 6(2), 253–259.
Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Veritas et Justitia, 2(1), 204–230.
Nekit, K., & Zubar, V. (2020). Fiduciary management and fiduciary ownership in the post-Soviet countries: experience of Ukraine, Republic of Moldova, Republic of Belarus and Russian Federation. Trusts & Trustees.
Nurhan, N. (2018). ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENEGUHKAN KEPASTIAN HUKUM. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1).
Putra, F. M. K. (2016). Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan dan Penyelesaian Sengketa Saat Debitor Wanprestasi. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 21(1), 34–47.
Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40.
Setianingrum, R. B. (2016). Mekanisme Penentuan Nilai Appraisal Dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum, 23(2), 229–238.
Setiono, G. C. (2018). Jaminan kebendaan dalam proses perjanjian kredit perbankan (tinjauan yuridis terhadap jaminan benda bergerak tidak berwujud). Transparansi Hukum, 1(1).
Setiono, G. C., & Sulistyo, H. (2021). CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA. Transparansi Hukum, 4(1).
Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.
Suari, D. A. A., & Gorda, A. A. A. N. S. R. (2020). Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia di Bank Rakyat Indonesia Cabang Renon. Soumatera Law Review, 3(1), 73–80.
Triargono, W. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA. Universitas Islam Indonesia.
Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3, 75–92.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).