Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999


Leera Sinta Mega Pamungkas(1*)

(1) Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme  penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.


Keywords


Jaminan Fidusia, Politik Hukum, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Adnyaswari, N. N. A., Nyoman, N., & Putrawan, S. (2018). Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Kertha Semaya, 6(12).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Danari, E. L. (2020). Penyelesaian Sengketa Kontrak Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 8(2).

Djoko, S., & Warsito, F. X. (2019). Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat. Binamulia Hukum, 7(1), 26–35.

Lestari, S., & Bahmid, B. (2020). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penghasut untuk Melakukan Unjuk Rasa yang Berakibat Anarkis. Jurnal Pionir, 6(2), 253–259.

Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Veritas et Justitia, 2(1), 204–230.

Nekit, K., & Zubar, V. (2020). Fiduciary management and fiduciary ownership in the post-Soviet countries: experience of Ukraine, Republic of Moldova, Republic of Belarus and Russian Federation. Trusts & Trustees.

Nurhan, N. (2018). ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENEGUHKAN KEPASTIAN HUKUM. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1).

Putra, F. M. K. (2016). Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan dan Penyelesaian Sengketa Saat Debitor Wanprestasi. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 21(1), 34–47.

Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40.

Setianingrum, R. B. (2016). Mekanisme Penentuan Nilai Appraisal Dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum, 23(2), 229–238.

Setiono, G. C. (2018). Jaminan kebendaan dalam proses perjanjian kredit perbankan (tinjauan yuridis terhadap jaminan benda bergerak tidak berwujud). Transparansi Hukum, 1(1).

Setiono, G. C., & Sulistyo, H. (2021). CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA. Transparansi Hukum, 4(1).

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.

Suari, D. A. A., & Gorda, A. A. A. N. S. R. (2020). Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia di Bank Rakyat Indonesia Cabang Renon. Soumatera Law Review, 3(1), 73–80.

Triargono, W. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA. Universitas Islam Indonesia.

Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3, 75–92.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.7678

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Leera Sinta Pamungkas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International