Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7681Keywords:
Politik hukum, Regulasi, Tindak Pidana PemiluAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pada penanganan tindak pidana Pemilu. Di mana pada reforrmasi pada sistem dan Pemilu di Indonesia dirasakan masih dijalankan setengah hati. Pada praksisnya penanganan tindak pidana Pemilu menemukan hambatan, berdasarkan data dari 2.798 dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diregistrasi, kemudian hanya 380 putusan perkara incrahct pidana Pemilu. Metode penelitian menggunakan metode penalaran deduktif. Selanjutnya, data penelitian  ditafsirkan menggunakan cara penafsiran sistematis, yakni menginterpretasi makna lalu mengaitkan norma hukum yang satu dengan norma lain yang dianggap memiliki keterkaitan yakni antara norma-norma hukum yang ditentukan sebagai bahan utama maupun pelengkap. Hasil penelitian ini yakni politik hukum dalam penanganan pidana Pemilu menjadi faktor yang penting untuk membentuk suatu regulasi Pemilu yang lebih baik. Ke depan dibutuhkan suatu regulasi berbentuk undang-undang Pemilu yang dirumuskan secara pasti, jelas, tidak multitafsir dan memperlakukan semua pihak secara setara (prinsip imparsial), kemudian regulasi tersebut dibutuhkan untuk membentuk penegak hukum yang  profesional, imparsial, dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu yang diatur secara jelas..
References
Devilla, F. A., & Tarmizi, T. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kendaraan Yang Tidak Laik Jalan Karena Telah Dimodifikasi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(4), 735–745.
Edy, M. L. (2017). Konsolidasi demokrasi Indonesia: original intent undang-undang pemilu. RMBooks.
Fahmi, K. (2019). Menata Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan. Jakarta.
Kania, D. (2019). Keadilan Pemilu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada. Bandung.
Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2).
Kelsen, H. (2014). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan dari buku Hans Kelsen: General theory of law and state, penerjemah Raisul Muttaqien. Penerbit Nusa Media.
Satrio, A. (2016). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilu Sebagai Bentuk Judicialization 0f Politics. Jurnal Konstitusi, 12(1), 117–133.
Sera, M. A. (2019). Arah Kebijakan Legislasi Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta.
Siregar, M. (2019). Membaca Hasil Pemilu Indonesia Tahun 2019. An1mage.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kauntitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wirdyaningsih. (2019). Dinamika Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).