Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu


Diyar Ginanjar Andiraharja(1*)

(1) Bawaslu kota Cimahi Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pada penanganan tindak pidana Pemilu.  Di mana pada reforrmasi pada sistem dan  Pemilu di Indonesia dirasakan masih dijalankan setengah hati. Pada praksisnya penanganan tindak pidana Pemilu menemukan hambatan, berdasarkan data dari 2.798 dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diregistrasi, kemudian hanya 380 putusan perkara incrahct pidana Pemilu. Metode penelitian menggunakan metode penalaran deduktif. Selanjutnya, data penelitian  ditafsirkan menggunakan cara penafsiran sistematis, yakni menginterpretasi makna lalu mengaitkan norma hukum yang satu dengan norma lain yang dianggap memiliki keterkaitan yakni antara norma-norma hukum yang ditentukan sebagai bahan utama maupun pelengkap. Hasil penelitian ini yakni politik hukum dalam penanganan pidana Pemilu menjadi faktor yang penting untuk membentuk suatu regulasi Pemilu yang lebih baik. Ke depan dibutuhkan suatu regulasi berbentuk undang-undang Pemilu yang dirumuskan secara pasti, jelas, tidak  multitafsir dan memperlakukan semua pihak secara setara (prinsip imparsial), kemudian regulasi tersebut dibutuhkan untuk membentuk penegak hukum yang  profesional, imparsial, dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu yang diatur secara jelas..


Keywords


Politik hukum; Regulasi; Tindak Pidana Pemilu

Full Text:

PDF

References


Devilla, F. A., & Tarmizi, T. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kendaraan Yang Tidak Laik Jalan Karena Telah Dimodifikasi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(4), 735–745.

Edy, M. L. (2017). Konsolidasi demokrasi Indonesia: original intent undang-undang pemilu. RMBooks.

Fahmi, K. (2019). Menata Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan. Jakarta.

Kania, D. (2019). Keadilan Pemilu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada. Bandung.

Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2).

Kelsen, H. (2014). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan dari buku Hans Kelsen: General theory of law and state, penerjemah Raisul Muttaqien. Penerbit Nusa Media.

Satrio, A. (2016). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilu Sebagai Bentuk Judicialization 0f Politics. Jurnal Konstitusi, 12(1), 117–133.

Sera, M. A. (2019). Arah Kebijakan Legislasi Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta.

Siregar, M. (2019). Membaca Hasil Pemilu Indonesia Tahun 2019. An1mage.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kauntitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wirdyaningsih. (2019). Dinamika Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7681

Refbacks



Copyright (c) 2020 Diyar Ginanjar Andiraharja

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International