Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7689Keywords:
Hukum, Pemilu, Penanganan Pelanggaran AdministrasiAbstract
Badan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewenangannya yaitu penanganan pelanggaran, masih terdapat kendala yaitu dalam Penanganan Pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Metoode penelitan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif sehingga fokus terhadap pada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa output/hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki urgensi/kedudukan penting dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan. Terkai kendala dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan, diperlukan suatu evaluasi dan pembenahan dari faktor substansi, faktor struktur, faktor sarana/prasarana dan faktor masyarakat. Seluruh faktor tersebut harus sinergis demi terciptanya suatu system hukum pemilu/pemilihan yang kuat sehingga akan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
References
Aritonang, D. M. (2010). Penerapan Sistem Presidensil Di Indonesia Pasca Amandemen Uud 1945. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 391–407.
Bekhet, A. K., & Zauszniewski, J. A. (2012). Methodological Triangulation: An Approach To Understanding Data. Nurse Researcher, 20(2).
Gayus Lumbuun. (2014). Pembaruan Struktur, Substansi Dan Kultur Hukum Di Indonesia, Dalam Buku Problematika Hukum Dan Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Ky.
Hidayat, A. (2020). Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 61–74.
Ja’far, M. (2018). Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59–70.
Jimly Asshiddiqie. (2017). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamalatuzzahroh, A. (2018). Perbandingan Konsep Rule Of Law Sustainable Development Goals (Sdgs) Poin 16 Dan Konsep Nomokrasi Islam.
Kristiadi, J. (1997). Menyelenggarakan Pemilu Yang Bersifat Luber Dan Jurdil. Centre For Strategic And International Studies.
Moento, P. A. (2020). Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2019. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 35–47.
Philipus M. Hadjon. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sandjaja, U., Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Soekanto, S. (1983). Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kauntitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).