Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan


Iqbal Nasir(1*)

(1) Baswaslu Provinsi Jawa Barat, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Badan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewenangannya yaitu penanganan pelanggaran, masih terdapat kendala yaitu dalam Penanganan Pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Metoode penelitan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif sehingga fokus terhadap pada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa output/hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki urgensi/kedudukan penting dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan. Terkai kendala dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan, diperlukan suatu evaluasi dan pembenahan dari faktor substansi, faktor struktur, faktor sarana/prasarana dan faktor masyarakat. Seluruh faktor tersebut harus sinergis demi terciptanya suatu system hukum pemilu/pemilihan yang kuat sehingga akan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Keywords


Hukum, Pemilu , Penanganan Pelanggaran Administrasi

Full Text:

PDF

References


Aritonang, D. M. (2010). Penerapan Sistem Presidensil Di Indonesia Pasca Amandemen Uud 1945. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 391–407.

Bekhet, A. K., & Zauszniewski, J. A. (2012). Methodological Triangulation: An Approach To Understanding Data. Nurse Researcher, 20(2).

Gayus Lumbuun. (2014). Pembaruan Struktur, Substansi Dan Kultur Hukum Di Indonesia, Dalam Buku Problematika Hukum Dan Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Ky.

Hidayat, A. (2020). Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 61–74.

Ja’far, M. (2018). Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59–70.

Jimly Asshiddiqie. (2017). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kamalatuzzahroh, A. (2018). Perbandingan Konsep Rule Of Law Sustainable Development Goals (Sdgs) Poin 16 Dan Konsep Nomokrasi Islam.

Kristiadi, J. (1997). Menyelenggarakan Pemilu Yang Bersifat Luber Dan Jurdil. Centre For Strategic And International Studies.

Moento, P. A. (2020). Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2019. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 35–47.

Philipus M. Hadjon. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sandjaja, U., Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Soekanto, S. (1983). Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kauntitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Iqbal Nasir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International