Eksistensi Polri dalam Penegakan Hukum Sanksi Pidana Pengrusakan Fasilitas Umum dalam Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum


Jefri Siregar(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum dalam kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum selama ini belum mendapatkan penanganan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Dengan melihat kembali pada aturan-aturan yang ada maka penerapan itu telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik studi literature dan observasi dalam pengumpulan data serta menggunakan analisis isi dalam mendeskripsikan data yang didapatkan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan berbagai persoalan yang ada dan berbagai kendala dalam penegakannya dilapangan. Namun diperlukan ketegasan kepolisian untuk menindaklanjuti bagaimana proses penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum dalam penyampaian pendapat di muka umum guna terciptanya kesadaran hukum didalam masyarakat.


Keywords


fasilitas umum, penegakan hukum, polri, sanksi pidana

Full Text:

PDF

References


Adelia, A., & Irma, C. N. (2020). ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA PADA POSTER AKSI UNJUK RASA RUU KUHP DAN RUU KPK DI MEDIA MASSA ONLINE. KoPeN: Konferensi Pendidikan Nasional, 2(1), 13–20.

Alam, S. (2012). Upaya Non Penal terhadap Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Berpontesi Anarkis (Study Kasus pada Polresta Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2).

Andi, H. (2011). KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta.

Andrizal, A. (2018). Demonstrasi Mahasiswa di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 120–134. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1431

Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163.

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99.

Juanda, F. Y. A., Asrullah, A., & dewi Pratiwi, A. (2020). PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN AKSI UNJUK RASA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 16–24.

Lestari, S., & Bahmid, B. (2020). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penghasut untuk Melakukan Unjuk Rasa yang Berakibat Anarkis. Jurnal Pionir, 6(2), 253–259.

Majid, N. C. (2020). Hak warga negara dalam menyampaikan pemikiran secara bebas menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Maqhasid al-Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Melina, C. (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 189–198.

Moeljatno. (1993). Asas - Asas Hukum Pidana Cet. 5. PT Rineka Cipta.

Muslim. (2015). Upaya Polres Jayapura Kota dalam Menangani Demonstrasi Anarkis di Kota Jayapura. Legal Pluralism, 5(2), 202–226.

Olivia, D. (2020). HAKIKAT KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. RIO LAW JURNAL, 1(2).

Pribadi, S. (2020). Polisi Hadir, Negara Hadir. Krtha Bhayangkara, 14(1), 86–101.

Priyantoko, G. (2017). Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 109–136.

Putra, I. P. A. Y. P., Matompo, O. S., & Lestiawati, I. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Pengamanan Unjuk Rasa Oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Resor Palu). Jurna Kolaboratif Sains, 1(1), 1888–1902.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 1(1), 1–25. https://doi.org/10.24042/TPS.V10I1.1600

Sabela, A. R., & Pritaningtias, D. W. (2017). Kajian Freedom of Speech and Expression dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 1(1), 81–92.

Saputra, S. (2019). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH KEPOLISIAN DALAM MENANGANI AKSI UNJUK RASA ANARKIS DI KOTA PADANG. UNES Journal of Swara Justisia, 3(3), 332–347.

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. CV. Alfabeta.

Sukiran. (2017). Peran Hukum dalam Pembangunan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Warta, 54.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.7699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jefri Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International