Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat


MOH GANDARA(1*)

(1) UIN SUNAN GUNUNG JATI BANDUNG, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penyusunan jurnal ini ingin memaparkan hal yang terkait dengan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Teori dimaksud merupakan sistem wewenang yang diberikan oleh negara dan diatur demi menjalankan dan menciptakan pemerintah yang baik. ada dalam system kewenangan dalam peraturan undang-undang  dalam system pemerintahan di Indonesia. Begitu juga dengan pembatasan kewenangan yang dikaitkan dengan masa atau waktu dan batasan berlakunya wilayah kewenangan dan cakupan bidang atau materi kewenangan. Sengketa kewenangan diselesaikan oleh intern pejabat pemerintahan terakhir oleh presiden, dan apabila tidak menghasilkan mupakat diselesaikan oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang. Menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian ini menemukan bahwa Larangan penyalahgunaan kewenang yaitu melewati wewenang, bertindak sewenang-wenang, tindakan diluar cakupan wewenang, mencampuradukan wewenang, diluar masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan, diluar batas wilayah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. pengawasan oleh intern pemerintah dan dapat mengajukan ke pengadilan tinggi TUN, putusan dari Pengadilan TUN bersipat final dan mengikat.

 


Keywords


Atribusi, Delegasi, Mandat, Wewenang

Full Text:

PDF

References


Adiwilaga, R., Alfian, Y., & Rusdia, U. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia. Deepublish.

Azhar, M. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Sistem penyelenggaraan administrasi Negara. NOTARIUS, 8(2), 274–286.

Darda Syahrizal, S. H. (2018). Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara. Media Pressindo.

Eddyono, L. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), 1–48.

Falah, R. G. (2015). Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Fitri, R. R. (2019). Kajian Yuridis Kewenanganmajelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Penetapan Kebijakan Rencana Pembangunan Nasional.

Hakim, L. (2011). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1).

Hsb, A. M. (2019). Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Indroharto. (1993). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara: Buku 1. Beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.

Jasir, A. (2020). Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi. Khazanah Hukum, 2(1), 1–9.

Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi,-cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers.

Rokhim, A. (2013). Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika Hukum, 136.

Sastra, I. (2017). CHECK AND BALANCES KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA GUNA MENATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT). Jurnal Hukum Replik, 5(2), 184–199.

Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung.

Wicaksono, A., & Purbawa, Y. (2018). Hutang negara dalam reforma agraria studi implementasi mandat 9 juta hektar tanah Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 24–38.

Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2), 26707.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 MOH GANDARA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International