Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187Keywords:
Atribusi, Delegasi, Mandat, WewenangAbstract
Penyusunan jurnal ini ingin memaparkan hal yang terkait dengan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Teori dimaksud merupakan sistem wewenang yang diberikan oleh negara dan diatur demi menjalankan dan menciptakan pemerintah yang baik. ada dalam system kewenangan dalam peraturan undang-undang dalam system pemerintahan di Indonesia. Begitu juga dengan pembatasan kewenangan yang dikaitkan dengan masa atau waktu dan batasan berlakunya wilayah kewenangan dan cakupan bidang atau materi kewenangan. Sengketa kewenangan diselesaikan oleh intern pejabat pemerintahan terakhir oleh presiden, dan apabila tidak menghasilkan mupakat diselesaikan oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang. Menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian ini menemukan bahwa Larangan penyalahgunaan kewenang yaitu melewati wewenang, bertindak sewenang-wenang, tindakan diluar cakupan wewenang, mencampuradukan wewenang, diluar masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan, diluar batas wilayah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. pengawasan oleh intern pemerintah dan dapat mengajukan ke pengadilan tinggi TUN, putusan dari Pengadilan TUN bersipat final dan mengikat.
Â
References
Adiwilaga, R., Alfian, Y., & Rusdia, U. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia. Deepublish.
Azhar, M. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Sistem penyelenggaraan administrasi Negara. NOTARIUS, 8(2), 274–286.
Darda Syahrizal, S. H. (2018). Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara. Media Pressindo.
Eddyono, L. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), 1–48.
Falah, R. G. (2015). Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.
Fitri, R. R. (2019). Kajian Yuridis Kewenanganmajelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Penetapan Kebijakan Rencana Pembangunan Nasional.
Hakim, L. (2011). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1).
Hsb, A. M. (2019). Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Indroharto. (1993). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara: Buku 1. Beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.
Jasir, A. (2020). Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi. Khazanah Hukum, 2(1), 1–9.
Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi,-cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers.
Rokhim, A. (2013). Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika Hukum, 136.
Sastra, I. (2017). CHECK AND BALANCES KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA GUNA MENATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT). Jurnal Hukum Replik, 5(2), 184–199.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung.
Wicaksono, A., & Purbawa, Y. (2018). Hutang negara dalam reforma agraria studi implementasi mandat 9 juta hektar tanah Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 24–38.
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2), 26707.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).