Quo Vadis Kebijakan Penyusunan Kabinet Koalisi Jokowi Tinjauan Filosofis, Historis, Teoritis dan Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.8282Keywords:
Jokowi, Penyusunan Kabinet Koalisi, Quovadis KebijakanAbstract
Makalah berjudul Quo Vadis Kebijakan Penyusunan Kabinet Koalisi Dimasa Yang Akan Datang Tinjauan Filosofis, Historis, Teoritis Dan Yuridis ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana bentuk kabinet yang sudah dilakasanakan pemerintahan Jokowi saat ini? 2. Bagaiamana formulasi kedepan kabinet yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintah Presiden Jokowi? Metode penelitian  menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan koseptual, historis dan perundang-undangan. Hasilnya adalah bahwa bentuk kabinet yang sudah dilakasanakan pemerintahan Jokowi saat ini, masih tetap mengakomodir kepentingan partai politik pengusung pada saat Pemilu Presiden tahun 2009, serta masih belum mandiri dan profesional dalam menyusun para mentri, sehingga masih ditemukan  kelemahan dan adanya menteri yang tidak berperan dan menjalankan tugas secara profesioanal. Kedua bahwa penyusunan  kabinet yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua adalah mengabaikan tekanan partai pengusung yang tergabung dalam partai koalisi, sehingga formulasi kabinet yang terbentuk kedepan adalah profesional dan hanya presiden saja yang berhak menyusun.
References
Agustino, L. (2015). Satu Tahun Pemerintahan Jokowi: Transaksional Dan Transformasional. Analisis CSIS, 44(4), 385–400.
Al-Arif, M. Y. (2015). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 238–254.
Arman, Z. (2018). Tinjauan Terhadap Sistem Multi Partai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Pada Era Reformasi. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 23–40.
Asshiddiqie, J. (2008). Menuju Negara Hukum Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Basalamah, F. (2018). PENGARUH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN (PRESIDENSIAL) MENURUT PASAL 6A UUD 1945. LEX ADMINISTRATUM, 6(2).
Buyung, N. (1995). Adnan, Aspirasi Pemerintahan Konstitstional Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafuti.
Dwipayana, G. (N.D.). Nazaruddin Sjamsuddin, Eds. 1991. Jejak Langkah Pak Harto.
Haboddin, M. (2017). Memahami Kekuasaan Politik. Universitas Brawijaya Press.
Harun185, R. (2019). Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilu. KOMPILASI MAKALAH SEMINAR IKAHI: Tahun 2013-2019, 36. Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Huda, N. (2003). Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945. Jakarta: FH UII Press.
Ilham, B. (2007). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip Dan Implementasi Hukum Di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Leach, D. K. (2005). The Iron Law Of What Again? Conceptualizing Oligarchy Across Organizational Forms. Sociological Theory, 23(3), 312–337.
Loi, M. (2017). Politisasi Kabinet Kerja Indonesia Hebat Jokowi-Jk. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(1).
Mahfud, M. (2019). Quovadis Demokrasi Di Indonesia, Kajian Yuridis. Kediri: Seminar Nasional Di Fakultas Hukum Uniska.
Mashad, D. (1999). Korupsi Politik, Pemilu & Legitimasi Pasca Orde Baru. Pustaka Cidesindo Bekerjasama Dengan Yayasan Adikary.
Nurdiansyah, F. (2018). Marketing Politik DPP Partai Gerindra Pada Pemilu Legislatif 2014. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 9(1), 60–70.
Pratama, F. (2018). Laporan Praktek Kerja Lapangan Pada Kementerian Perindustrian 2017. Retrieved April 21, 2020, From UNJ Website: Repository.Fe.Unj.Ac.Id
Putri, A. S. (2020). Terbentuknya NKRI Dan Pemerintahan. Retrieved March 30, 2020, From Kompas.Com Website: Https://Www.Kompas.Com/ Skola/Read/2020/03/20/180434969/Terbentuknya-Nkri-Dan-Pemerintahan?Page=All
Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. HUMANIKA, 9(1).
Satjipto, R. (2006). Hukum Dalam Jagat Ketertiban. UKI Pers, Jakarta.
Setiawan, J., Permatasari, W. I., & Kumalasari, D. (2018). SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL TAHUN 1950-1959. HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, 6(2), 365–378.
Siahaan, M. (2015). Maruarar Siahaan. Retrieved March 10, 2020, From Leimena.Org Website: Https://Leimena.Org/Blog/ 2015/01/20/Negara-Hukum-Indonesia-1/
Siahaan, P. (2012). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Konstitusi Press.
Silalahi, U. (2010). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Sri Warjiyati, S. H. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Tutik, T. T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kencana.
Wahyu, Y., Purwantari, B. I., & Litbang Kompas. (2014). Presidensial. Retrieved April 23, 2020, From Kompas.Com Website: Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2014/08/26/13365621/Dilema.Sistem.Presidensial?Page=All
Wibisono, Y. (2018). Anomali Praktik Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Multipartai Di Awal Pemerintahan Jokowi Tahun 2014. Ilmu Dan Budaya, 40(55).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).