Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8478Keywords:
Hukum Perbankan, Jaminan Hak Tanggungan, Hukum PerkawinanAbstract
Bank dalam memberikan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat memiliki keyakinan atas kesanggupan debitur dalam rangka pengembalian hutang sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Salah satunya yakni diberikannya jaminan hak tanggungan sebagai agunan oleh debitur kepada pihak bank selaku kreditur. Kewenangan terkait pemberian Hak Tanggungan tercantum pada pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan. Apabila objek jaminan terdapat dalam sebuah perkawinan, maka objek jaminan tersebut dikatakan sebagai harta bersama sehingga objek jaminan itu milik pasangan suami istri tersebut. Namun, perkawinan yang putus karena perceraian akan berakibat pada kewenangan terkait harta bersama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai benda jaminan yang berasal dari harta yang diperoleh semasa perkawinan milik sepasang suami istri yang sudah bercerai/berpisah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif serta pendekatan kualitative sehingga memfokuskan penelitian terkait penerapan kaidah serta norma dalam hukum positif yang menghasilkan Kepastian hukum dalam pemberian benda jaminan yang berasal dari harta Bersama yang didapat semasa perkawinan pasangan suami istri yang sudah berakhir disebabkan perceraian tidak diatur dalam Hukum Perbankan.
References
Budiawan, A. (2018). MODERNISASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA: Studi Terhadap Diskursus dan Legislasi Perjanjian Perkawinan Islam Indonesia. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 7(2), 211–240.
Herlambang, A. (2019). Implementasi dan Efektivitas Mediasi Perceraian oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 Perspektif Perma No. 1 Tahun 2016.
IBRAHIM, M. A., Turatmiyah, S., & Handayani, S. (2019). ANALISIS HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA DALAM PROSES SENGKETA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2301 K/Pdt/2007). Sriwijaya University.
Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.
Khoidin, M. (2017). Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: Laksbang Yustisia.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Munif, N. A. (2017). Analisis Akad Ijarah Muntahiyabittamlik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 255–276.
Nurfaizal, N. (2013). Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Inplementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia. Hukum Islam, 13(2), 170–176.
Pius, K. P. (2013). Diktat Perkuliahan Mata Kuliah Hukum Perbankan : Hukum Perjanjian Kredit Bank. Jember: Universitas Jember.
PURWANDARI, H. (2018). KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI. Universitas Islam Indonesia.
Santoso, L., & Lestari, T. W. S. (2017). Konparasi Syarat Keabsahan “Sebab Yang Halal†Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 1–16.
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Suyandi, D. (2019). THE EFFECT OF MUDHARABAH FINANCING PRODUCTIVITY AND INCREASING THE MEMBER’S CAPITAL BUSINESS ON THE INCOME OF MARDHOTILAH BMT MEMBERS. International Journal of Islamic Khazanah, 9(1), 23–28.
Taka, A. J. (2015). HARTA BERSAMA YANG DIPERJUALBELIKAN DAN DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN MANTAN ISTERI. CALYPTRA, 4(2), 1–19.
Widjaja, G., & Muljadi, K. (2003). Penanggungan utang dan perikatan tanggung menanggung. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.
Zaman, M. D. B., & Darus, M. (1991). Perjanjian kredit bank. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).