Politik Hukum Otonomi Daerah Studi terhadap Desentralisasi Asimetris di Indonesia


Ardika Nurfurqon(1*)

(1) Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Studi ini mencoba untuk mengkaji politik hukum otonomi daerah ruang lingkup desentralisasi asimetris di Indonesia.. Sumber yang diulas berdasarkan juskonstitun yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah berbentuk UU terhadap daerah-daerah desentralisasi asimetris. Penelitian ini menggunakan jenis hukum normative, pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan majalah yang berkaitan dengan tema. Studi ini membahas konsep desentralisasi asimetris dengan ketentuan UU pemerintah daerah secara umum, baik bersifat khusus maupun istimewa setiap daerah desentralisasi asimetris di Indonesia memiliki karakter yang berbeda-beda, baik tata cara pengaturannya maupun system pemerintahan yang dijalankannya. Fokus kajian studi ini mengulas politik hukum otonomi daerah ruang lingkup desentralisasi asimetris, dimana terdapat daerah-daerah yang dapat disebut desentralisasi asimetris, yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintahan Aceh, Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Keywords


Politik Hukum, Otonomi daerah, Desentralisasi Asimetris

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. A. (2016). Kedudukan Wali Nanggroe Setelah Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 279–287.

Agusti, R. (2012). Pengaruh partisipasi penyusunan anggaran terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah dengan dimoderasi oleh variabel desentralisasi dan budaya organisasi (Studi kasus pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis). Jurnal Ekonomi, 20(03).

Alivia, D. (2019). POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DI INDONESIA. Rechtidee, 14(2), 150–166.

Anwar, A. (2019). LAW OF SUBSTANCE AND CONSISTENCY OF REGIONAL REGULATION NUMBER 3 OF 2006 CONCERNING COMMUNITY DEVELOPMENT ACTIVITIES IN KARIMAH. International Journal of Islamic Khazanah, 9(1), 9–22.

Busrizalti, M. (2013). Hukum pemda: otonomi daerah dan implikasinya. Total Media.

Irwansyah, S., Nuramin, H., & Wahyudin, D. (2020). Ngabungbang Ritual Culture in Peasant Communities. International Journal of Islamic Khazanah, 10(2), 75–85.

Lisdiyono, E. (2016). PERGESERAN SUBSTANSI KEBIJAKAN TATA RUANG NASIONAL DALAM REGULASI DAERAH (Studi Empirik di Kota Semarang). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 4(2).

MD, M. M. (2012). Politik Hukum di Indonesia (5th ed.). Jakarta: Rajawali Press.

Nopliardy, R. (2017). Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dan Implikasi Dibatalkannya Peraturan Daerah Bagi Program Legislasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 87–108.

Pratama, A. Y. (2016). Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Era Demokrasi. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(1).

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas.

Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cet. Ke-10). Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.

Solossa, J. P. (2005). Otonomi khusus: mengangkat martabat rakyat Papua di dalam NKRI. Pustaka Sinar Harapan.

Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung.

Susanto, S. N. H. (2019). Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan. Administrative Law & Governance Journal, 2(4), 631–639.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8504

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ardika Nurfurqon

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International