Politik Hukum Otonomi Daerah Studi terhadap Desentralisasi Asimetris di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8504Keywords:
Politik Hukum, Otonomi daerah, Desentralisasi AsimetrisAbstract
Studi ini mencoba untuk mengkaji politik hukum otonomi daerah ruang lingkup desentralisasi asimetris di Indonesia.. Sumber yang diulas berdasarkan juskonstitun yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah berbentuk UU terhadap daerah-daerah desentralisasi asimetris. Penelitian ini menggunakan jenis hukum normative, pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan majalah yang berkaitan dengan tema. Studi ini membahas konsep desentralisasi asimetris dengan ketentuan UU pemerintah daerah secara umum, baik bersifat khusus maupun istimewa setiap daerah desentralisasi asimetris di Indonesia memiliki karakter yang berbeda-beda, baik tata cara pengaturannya maupun system pemerintahan yang dijalankannya. Fokus kajian studi ini mengulas politik hukum otonomi daerah ruang lingkup desentralisasi asimetris, dimana terdapat daerah-daerah yang dapat disebut desentralisasi asimetris, yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintahan Aceh, Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
References
Abdullah, M. A. (2016). Kedudukan Wali Nanggroe Setelah Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 279–287.
Agusti, R. (2012). Pengaruh partisipasi penyusunan anggaran terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah dengan dimoderasi oleh variabel desentralisasi dan budaya organisasi (Studi kasus pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis). Jurnal Ekonomi, 20(03).
Alivia, D. (2019). POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DI INDONESIA. Rechtidee, 14(2), 150–166.
Anwar, A. (2019). LAW OF SUBSTANCE AND CONSISTENCY OF REGIONAL REGULATION NUMBER 3 OF 2006 CONCERNING COMMUNITY DEVELOPMENT ACTIVITIES IN KARIMAH. International Journal of Islamic Khazanah, 9(1), 9–22.
Busrizalti, M. (2013). Hukum pemda: otonomi daerah dan implikasinya. Total Media.
Irwansyah, S., Nuramin, H., & Wahyudin, D. (2020). Ngabungbang Ritual Culture in Peasant Communities. International Journal of Islamic Khazanah, 10(2), 75–85.
Lisdiyono, E. (2016). PERGESERAN SUBSTANSI KEBIJAKAN TATA RUANG NASIONAL DALAM REGULASI DAERAH (Studi Empirik di Kota Semarang). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 4(2).
MD, M. M. (2012). Politik Hukum di Indonesia (5th ed.). Jakarta: Rajawali Press.
Nopliardy, R. (2017). Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dan Implikasi Dibatalkannya Peraturan Daerah Bagi Program Legislasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 87–108.
Pratama, A. Y. (2016). Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Era Demokrasi. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(1).
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas.
Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cet. Ke-10). Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.
Solossa, J. P. (2005). Otonomi khusus: mengangkat martabat rakyat Papua di dalam NKRI. Pustaka Sinar Harapan.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung.
Susanto, S. N. H. (2019). Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan. Administrative Law & Governance Journal, 2(4), 631–639.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).