Analisis Asas Ultimum Remedium Studi Keadilan dan Konsekuensi Paksa dalam Pengaturan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8521Keywords:
Ultimum remedium, Keadilan, PajakAbstract
Pengoptimalan pajak seringkali dilakukan dengan mengesampingkan keadilan karena dianggap dapat menimbulkan kenaikan biaya pajak dengan menambahkan dan menekan pengurangan penerimaan terhadap negara, padahal keadilan termasuk dalam asas pemungutan pajak sebagaimana telah dijelaskan oleh Adolf Wigner yang mana pemberlakuannya berlaku tanpa diskriminasi bukan serta merta demi kepentingan negara. Ktentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP) kemudian diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal pada 13A dan 38 menjelaskan bahwa akan adanya pidana jika kealpaan dilakukan lebih dari satu kali hal ini tentu bertentang dengan amanat budgetair, juga ini merupakan ketidakpastian akan batas ultimum remedium. Saat negara maju menggunakan konsep kesengajaan sebagai alasan diterapkannya pidana, Indonesia justru masih menggunakan kealpaan sebagai alasan pemidanaan, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis biasnya konsep kepastian yang menimbulkan multitafsir serta dekat dengan kriminalisasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum perpajakan yang juga menimbulkan tidak dimilikinya perlindungan yustisiabel. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif yakni memberikan gambaran serta analisis peraturan perpajakan di Indonesia dengan asas ultimum remedium serta keadilan didalamnya. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa ketidakpastian pengaturan sanksi hukum yang diterapkan dalam konsep perpajakan sehingga hal ini menyebebkan ambangnya ultimum remedium yang seharusnya terdapat pintu lain yang dapat ditempuh guna mewujudkan suatu keadilan.
References
Al Hadad, A. (2020). Politik Hukum dalam Penerapan Undang-Undang ITE; untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0. Khazanah Hukum, 2(2), 65–72.
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-8. Jakarta: Sinar Grafika.
Cahyonowati, N. (2011). Model moral dan kepatuhan perpajakan: wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 15(2), 161–177.
Fauziah, E. S., & Khoerulloh, A. K. (2020). Pengaruh Ekspor dan Impor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dengan Kurs Sebagai Variabel Intervening. Khazanah Sosial, 2(1), 15–24.
Fithri, B. S. (2017). Asas Ultimum Remedium terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Mercatoria, 10(1), 74–88.
Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketenstuan Umum Perpajakan (KUP). Bee Media Indonesia.
HARAHAP, N. D. (2020). AKIBAT HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DITINJAU DARI UU NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. JURNAL ILMIAH MAKSITEK, 5(3), 68–79.
Haryono, M. (2016). Pengaruh kesadaran pajak, sanksi pajak, dan kemungkinan terdeteksi kecurangan terhadap persepsi penggelapan pajak. Universitas Multimedia Nusantara.
Hasibuan, S., Ablisar, M., Marlina, M., & Barus, U. M. (2015). Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak. USU Law Journal, 3(2), 115–125.
Hr, R. (2013). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Juhaya, S. P. (2011). Teori Hukum dan Aplikasinya. Legal Theory and The Application).(Bandung: Pustaka Setia, 2011, Page 89).
Najmudin, N. (2012). Paradigma baru hukum perpajakan Indonesia. Delta Teknologi.
Poerwaningtias, I., Rianto, P., Ni’am, M., Adiputra, W. M., Marganingtyas, D., Mirasari, E., Misbah, N. A., & Arditya, D. (2013). Model-model gerakan literasi media dan pemantauan media di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Media Dan Budaya Populer.
Pramukti, A. S., & SH & Fuady Primaharsya, S. H. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perpajakan. Media Pressindo.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. PT Refika Aditama.
Rahman, F. (2020). Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam. Khazanah Hukum, 2(1), 32–40.
Rawls, J. (2003). The cambridge companion to Rawls. Cambridge University Press.
Ridwan, J., & Sodik, A. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia.
Saputera, J. A. (2017). NEGARA HUKUM MONODUALIS MENURUT NOTONAGORO. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 1(1), 1–33.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16. Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, M. (2015). penelitian & pengembangan (Research and Development/R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta.
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2014). Restoring justice: An introduction to restorative justice. Routledge.
Yoserwan, Y. (2018). IMPLEMENTASI DOKTRIN ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA EKONOMI DI INDONESIA. UNIVERISTAS ANDALAS.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).