Analisis Asas Ultimum Remedium Studi Keadilan dan Konsekuensi Paksa dalam Pengaturan Perpajakan


Litya Surisdani Anggraeniko(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati University,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Pengoptimalan pajak seringkali dilakukan dengan mengesampingkan keadilan karena dianggap dapat menimbulkan kenaikan biaya pajak dengan menambahkan dan menekan pengurangan penerimaan terhadap negara, padahal keadilan termasuk dalam asas pemungutan pajak sebagaimana telah dijelaskan oleh Adolf Wigner yang mana pemberlakuannya berlaku tanpa diskriminasi bukan serta merta demi kepentingan negara. Ktentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP) kemudian diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal pada 13A dan 38 menjelaskan bahwa akan adanya pidana jika kealpaan dilakukan lebih dari satu kali hal ini tentu bertentang dengan amanat budgetair, juga ini merupakan ketidakpastian akan batas ultimum remedium. Saat negara maju menggunakan konsep kesengajaan sebagai alasan diterapkannya pidana, Indonesia justru masih menggunakan kealpaan sebagai alasan pemidanaan, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis biasnya konsep kepastian yang menimbulkan multitafsir serta dekat dengan kriminalisasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum perpajakan yang juga menimbulkan tidak dimilikinya perlindungan yustisiabel. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif yakni memberikan gambaran serta analisis peraturan perpajakan di Indonesia dengan asas ultimum remedium serta keadilan didalamnya. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa ketidakpastian pengaturan sanksi hukum yang diterapkan dalam konsep perpajakan sehingga hal ini menyebebkan ambangnya ultimum remedium yang seharusnya terdapat pintu lain yang dapat ditempuh guna mewujudkan suatu keadilan.


Keywords


Ultimum remedium, Keadilan, Pajak

Full Text:

PDF

References


Al Hadad, A. (2020). Politik Hukum dalam Penerapan Undang-Undang ITE; untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0. Khazanah Hukum, 2(2), 65–72.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-8. Jakarta: Sinar Grafika.

Cahyonowati, N. (2011). Model moral dan kepatuhan perpajakan: wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 15(2), 161–177.

Fauziah, E. S., & Khoerulloh, A. K. (2020). Pengaruh Ekspor dan Impor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dengan Kurs Sebagai Variabel Intervening. Khazanah Sosial, 2(1), 15–24.

Fithri, B. S. (2017). Asas Ultimum Remedium terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Mercatoria, 10(1), 74–88.

Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketenstuan Umum Perpajakan (KUP). Bee Media Indonesia.

HARAHAP, N. D. (2020). AKIBAT HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DITINJAU DARI UU NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. JURNAL ILMIAH MAKSITEK, 5(3), 68–79.

Haryono, M. (2016). Pengaruh kesadaran pajak, sanksi pajak, dan kemungkinan terdeteksi kecurangan terhadap persepsi penggelapan pajak. Universitas Multimedia Nusantara.

Hasibuan, S., Ablisar, M., Marlina, M., & Barus, U. M. (2015). Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak. USU Law Journal, 3(2), 115–125.

Hr, R. (2013). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Juhaya, S. P. (2011). Teori Hukum dan Aplikasinya. Legal Theory and The Application).(Bandung: Pustaka Setia, 2011, Page 89).

Najmudin, N. (2012). Paradigma baru hukum perpajakan Indonesia. Delta Teknologi.

Poerwaningtias, I., Rianto, P., Ni’am, M., Adiputra, W. M., Marganingtyas, D., Mirasari, E., Misbah, N. A., & Arditya, D. (2013). Model-model gerakan literasi media dan pemantauan media di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Media Dan Budaya Populer.

Pramukti, A. S., & SH & Fuady Primaharsya, S. H. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perpajakan. Media Pressindo.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. PT Refika Aditama.

Rahman, F. (2020). Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam. Khazanah Hukum, 2(1), 32–40.

Rawls, J. (2003). The cambridge companion to Rawls. Cambridge University Press.

Ridwan, J., & Sodik, A. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia.

Saputera, J. A. (2017). NEGARA HUKUM MONODUALIS MENURUT NOTONAGORO. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 1(1), 1–33.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16. Rajawali Pers, Jakarta.

Sugiyono, M. (2015). penelitian & pengembangan (Research and Development/R&D). Bandung: Penerbit Alfabeta.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2014). Restoring justice: An introduction to restorative justice. Routledge.

Yoserwan, Y. (2018). IMPLEMENTASI DOKTRIN ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA EKONOMI DI INDONESIA. UNIVERISTAS ANDALAS.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Litya Surisdani Anggraeniko

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Handphone: +6282176562270

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International