JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8661Keywords:
Covid-19, Justiciabelen, Penegakan Hukum, Sistem PeradilanAbstract
Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.
References
Adlin, A., & Yusri, A. (2020). Penegakan Hukum Pemerintahan: Kekuasaan Walikota Pekanbaru Memberlakukan Beleidsregels Guna Memutus Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 4(2), 71–81.
Anggraeni, R. R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. ’ADALAH, 4(1).
Arliman, L. (2019). Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Sebagai Bentuk Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia. Kosmik Hukum, 19(1).
Danu, D. (2020). Penjelasan soal Darurat Sipil yang Akan Diambil Jokowi untuk Lawan Corona. Retrieved May 13, 2020, from Detik.com website: https://news.detik.com/berita/d-4958409/penjelasan-soal-darurat-sipil-yang-akan-diambil-jokowi-untuk-lawan-corona.
Gugus Tugas Percepatan Penangana COVID-19. (2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Handayanto, R. T., & Herlawati, H. (2020). Efektifitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi Dalam Mengatasi COVID-19 dengan Model Susceptible-Infected-Recovered (SIR). Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 119–124.
Hidayat, R. H. (2020). Langkah-Langkah Strategis untuk Mencegah Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarkatan Indonesia. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1), 43–55.
Husein Maruapey, M. (2017). PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM, 7.
Joharudin, A., Septiadi, M. A., Maharani, S., Aisi, T. D., & Nurwahyuningsih, N. (2020). PANIC SYNDROM COVID-19: PENEKANAN TERHADAP KEBIJAKAN YANG DIBERIKAN. Jurnal Perspektif, 4(1), 44–53.
Juwana, H. (2005). Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi di Indonesia. Indonesian J. Int’l L., 3, 212.
Mahkamah Agung, R. I. (2010). Cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Nofriandi, P. (2020). PEROLEH TAMBAHAN ANGGARAN LEWAT BA BUN, MA PRIORITASKAN IMPLEMENTASI E-COURT DAN PERUMAHAN HAKIM. Retrieved May 20, 2020, from Mahkamah Agung website: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3567/peroleh-tambahan-anggaran-lewat-ba-bun-ma-prioritaskan-implementasi-e-court-dan-perumahan-hakim
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas.
Ramdani Wahyu, S. (2018). Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim Indonesia. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Rifqi, M. J. (2020). Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 70–83.
Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cet. Ke-10). Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Suparman, H. A. (2016). Penegakan Hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 177–182.
Syamsiah, D. (2020). PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 306–313.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).