JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19


Azis Ahmad Sodik(1*)

(1) UIN Sunan Gung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif  serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.


Keywords


Covid-19, Justiciabelen, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan

Full Text:

PDF

References


Adlin, A., & Yusri, A. (2020). Penegakan Hukum Pemerintahan: Kekuasaan Walikota Pekanbaru Memberlakukan Beleidsregels Guna Memutus Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 4(2), 71–81.

Anggraeni, R. R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. ’ADALAH, 4(1).

Arliman, L. (2019). Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Sebagai Bentuk Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia. Kosmik Hukum, 19(1).

Danu, D. (2020). Penjelasan soal Darurat Sipil yang Akan Diambil Jokowi untuk Lawan Corona. Retrieved May 13, 2020, from Detik.com website: https://news.detik.com/berita/d-4958409/penjelasan-soal-darurat-sipil-yang-akan-diambil-jokowi-untuk-lawan-corona.

Gugus Tugas Percepatan Penangana COVID-19. (2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Handayanto, R. T., & Herlawati, H. (2020). Efektifitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi Dalam Mengatasi COVID-19 dengan Model Susceptible-Infected-Recovered (SIR). Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 119–124.

Hidayat, R. H. (2020). Langkah-Langkah Strategis untuk Mencegah Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarkatan Indonesia. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1), 43–55.

Husein Maruapey, M. (2017). PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM, 7.

Joharudin, A., Septiadi, M. A., Maharani, S., Aisi, T. D., & Nurwahyuningsih, N. (2020). PANIC SYNDROM COVID-19: PENEKANAN TERHADAP KEBIJAKAN YANG DIBERIKAN. Jurnal Perspektif, 4(1), 44–53.

Juwana, H. (2005). Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi di Indonesia. Indonesian J. Int’l L., 3, 212.

Mahkamah Agung, R. I. (2010). Cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Nofriandi, P. (2020). PEROLEH TAMBAHAN ANGGARAN LEWAT BA BUN, MA PRIORITASKAN IMPLEMENTASI E-COURT DAN PERUMAHAN HAKIM. Retrieved May 20, 2020, from Mahkamah Agung website: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3567/peroleh-tambahan-anggaran-lewat-ba-bun-ma-prioritaskan-implementasi-e-court-dan-perumahan-hakim

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas.

Ramdani Wahyu, S. (2018). Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim Indonesia. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Rifqi, M. J. (2020). Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 70–83.

Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cet. Ke-10). Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.

Suparman, H. A. (2016). Penegakan Hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 177–182.

Syamsiah, D. (2020). PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 306–313.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Azis Ahmad Sodik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International