Politik Hukum dalam Penerapan Undang-Undang ITE ; untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v2i2.8662Keywords:
Politik Hukum, Pembaharuan Hukum, Revolusi Industri 4.0Abstract
Tujuan artikel ini untuk menjelaskan peran hukum dalam mengimbangi percepatan siklus peradaban manusia agar terciptanya kehidupan yang tertib dalam suatu masyarakat. Penggunaan metode untuk membahas fokus penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap pengaruh percepatan siklus peradaban dalam proses pembaharuan dan penegakkan hukum. Menggunakan pendekatan kualitative serta studi pustaka sebagai pengumpulan data, penulis menemukan bahwa tertinggalnya hukum dari peradaban menjadikan krisis dalam penegakkan hukum. Pada hakikatnya revolusi industri 4.0 menjadikan bergesernya pola pikir manusia dalam kehidupan dan dalam bermasyarakat. Era ini akan mempermudah berbagai aktifitas masyarakat di berbagai bidang, terutama dalam bidang teknologi. Akan tetapi tidak hanya itu efek yang ditimbulkan berpengaruh ke berbagai sektor, yaitu ranah politik, ekonomi, sosial, dan juga hukum. Selain dari hal positif masa tersebut menyimpan beberapa efek negatif, diantaranya penambahan angka pengangguran akibat tenaga manusia yang digantikan oleh tenaga mesin, kerusakan alam disebabkan eksploitasi industri, serta banyak berita yang belum jelas kebenarannya efek mudahnya akses penyebaran informasi. Implikasi dari hasil temuan ini merekomendasikan perlu adanya tindakan pemerintah untuk memperbaharui aturan dalam menanggulangi dampak negatif dari revolusi industri 4.0 tersebut
References
Alamsyah, B., & Huda, U. N. (2013). POLITIK HUKUM PELEMBAGAAN KOMISI-KOMISI NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1), 85–108.
Astuti, S. A. (2019). Impact of Industrial Revolution 4.0 and the Utilization of Digital Media Technology towards Siber Community Behavior [Dampak Revolusi Industri 4.0 Dan Kemanfaatan Teknologi Media Digital Terhadap Perilaku Buruk Masyarakat Siber]. Proceeding of Community Development, 2, 483–494.
Atmaja. (2014). Kedaulatan Negara Di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo. Jurnal Opinio Juris, 15(1).
Idayanti, S., Hartati, S., & Haryadi, T. (2019). Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 90–101.
Kansil, C. S. T. (1992). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Moh. Mahfud MD. (2012). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta. Jakarta: Rajawali Press.
Mukhadis, A. (2013). Sosok manusia indonesia unggul dan berkarakter dalam bidang teknologi sebagai tuntutan hidup di era globalisasi. Urnal Pendidikan Karakter, 2(2).
Palinggi, S., & Allolinggi, L. R. (2019). Analisa Deskriptif Industri Fintech di Indonesia: Regulasi dan Keamanan Jaringan dalam Perspektif Teknologi Digital. Ekonomi Dan Bisnis UPNVJ, 6(2), 177–192.
Palinggi, S., Palelleng, S., & Allolinggi, L. R. (2020). Peningkatan Rasio Kejahatan Cyber Dengan Pola Interaksi Sosio Engineering Pada Periode Akhir Era Society 4.0 di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 145–163.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). Uki Press.
Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.
Rajab, A. (2018). Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 463–471.
Saebani, B. A. (2016). Perspektif Perubahan Sosial. Bandung: CV Pustaka Setia.
Soekanto, S. (1980). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali.
Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).