Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia


Diyar Ginanjar Andiraharja(1*)

(1) Bawaslu kota Cimahi, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan  Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif. Kepustakan yang dikaji digunakan untuk menjwab pertanyaan penelitian.  Dari penelitian ini diungkapkan  Mahkamah Konsitusi dalam  menjalankan kewenangannya  melakukan Judicial Review, pada praktiknya terjadi suatu perdebatan di mana dalam model putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas dan prinsip demokrasi dalam hal pembentukan suatu kebijakan. Beberapa model tersebut dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa adanya putusan yang berisi argumen kebijakan serta adanya putusan yang di dalamnya ada  perumusan norma baru. Kesimpulan dari penelitian ini aktivitas menafsirkan UUD 1945  memungkinkan  lahirnya sudut pandang judicial activism  yang dapat memposisikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan  yang memiliki supremasi dalam ajudikasi  konstitusional, walaupun pembentukan Mahkamah Konstitusi itu  sendiri sebenarnya sebagai bagian dari upaya pembaharuan konstitusi dalam memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Sehingga perlu dikedepankan  proporsionalitas peran Mahkamah Konstitusi dalam ajudikasi konstitusional. 


Keywords


judicial review, putusan, mahkamah konstitusi

Full Text:

PDF

References


Abdul, M. (2018). Dinamika Politik Hukum Di Indonesia. Kencana.

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Azis, A. (2018). Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam Negara Hukum. Kencana.

Aziz, M. R. (2021). PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2).

Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99.

Hamidi, J., & Lutfi, M. (2016). Constitutional Question (Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya). Jurnal Konstitusi, 7(1), 29–48.

Helmi, M. I. (2019). Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Pusat Studi Konstitusi Dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 6(1), 97–112.

Huda, N. (2012). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. In Rajawali Pers.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. sage.

Mubarok, E. N., & Al Hadad, A. (2021). Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan. Khazanah Hukum, 3(1), 8–19.

Mudzakir, M. (2014). Hukum Islam di Indonesia dalam Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger. Al-’Adalah, 12(1), 155–170.

Nashriana, N., & Sofyan, K. N. (2021). Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan. Lex LATA, 1(3).

Pratiwi, G. S. (2021). Analisis Putusan BPSK Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penarikan Kendaraan Konsumen (Putusan Nomor 482 K/Pdt. Sus-BPSK/2018). Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 604–621.

Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 1(01), 1–15.

Rosidin, U., & Rusdiana, A. (2018). Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Pustaka Setia.

Salman, R. (2017). Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi. Airlangga university.

Siahaan, M. (2016). Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan. Jurnal Konstitusi, 7(4), 9–48.

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.

Simanjuntak, E. (2018). Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 337–356.

Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83–104.

Sofian, A., & Hasibuan, B. M. (2021). PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 701–718.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i2.9012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Diyar Ginanjar Andiraharja

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International