Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v3i2.9012Keywords:
judicial review, putusan, mahkamah konstitusiAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif. Kepustakan yang dikaji digunakan untuk menjwab pertanyaan penelitian. Dari penelitian ini diungkapkan Mahkamah Konsitusi dalam menjalankan kewenangannya melakukan Judicial Review, pada praktiknya terjadi suatu perdebatan di mana dalam model putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas dan prinsip demokrasi dalam hal pembentukan suatu kebijakan. Beberapa model tersebut dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa adanya putusan yang berisi argumen kebijakan serta adanya putusan yang di dalamnya ada perumusan norma baru. Kesimpulan dari penelitian ini aktivitas menafsirkan UUD 1945 memungkinkan lahirnya sudut pandang judicial activism yang dapat memposisikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan yang memiliki supremasi dalam ajudikasi konstitusional, walaupun pembentukan Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebenarnya sebagai bagian dari upaya pembaharuan konstitusi dalam memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Sehingga perlu dikedepankan proporsionalitas peran Mahkamah Konstitusi dalam ajudikasi konstitusional.Â
References
Abdul, M. (2018). Dinamika Politik Hukum Di Indonesia. Kencana.
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Azis, A. (2018). Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam Negara Hukum. Kencana.
Aziz, M. R. (2021). PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2).
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.
Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99.
Hamidi, J., & Lutfi, M. (2016). Constitutional Question (Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya). Jurnal Konstitusi, 7(1), 29–48.
Helmi, M. I. (2019). Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Pusat Studi Konstitusi Dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 6(1), 97–112.
Huda, N. (2012). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. In Rajawali Pers.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. sage.
Mubarok, E. N., & Al Hadad, A. (2021). Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan. Khazanah Hukum, 3(1), 8–19.
Mudzakir, M. (2014). Hukum Islam di Indonesia dalam Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger. Al-’Adalah, 12(1), 155–170.
Nashriana, N., & Sofyan, K. N. (2021). Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan. Lex LATA, 1(3).
Pratiwi, G. S. (2021). Analisis Putusan BPSK Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penarikan Kendaraan Konsumen (Putusan Nomor 482 K/Pdt. Sus-BPSK/2018). Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 604–621.
Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 1(01), 1–15.
Rosidin, U., & Rusdiana, A. (2018). Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Pustaka Setia.
Salman, R. (2017). Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi. Airlangga university.
Siahaan, M. (2016). Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan. Jurnal Konstitusi, 7(4), 9–48.
Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.
Simanjuntak, E. (2018). Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 337–356.
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83–104.
Sofian, A., & Hasibuan, B. M. (2021). PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 701–718.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).