TAFSIR QS. AL-BAQARAH AYAT 168 DAN KORELASINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL


Anisa Ilmia(1*), Ahmad Hasan Ridwan(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan zaman yang semakin modern telah menyebabkan berbagai perubahan metode pembuatan suatu produk konsumsi sehingga memungkinkan bahan halal terkontaminasi bahan non halal. Padahal halal dan haram merupakan hal fundamental yang wajib diperhatikan konsumen muslim ketika mengkonsumsi sesuatu. Aturan tentang konsumsi yang halal terdapat dalam Al-Baqarah ayat 168. Maraknya peredaran berbagai produk baik pangan, obat-obatan maupun kosmetik dengan bahan dan metode pembuatan yang semakin kompleks menjadi salah satu alasan dilahirkannya Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Bagaimana undang-undang ini menjamin kehalalan produk yang sesuai dengan syariat? Penelitian ini menganalisis mengenai korelasi antara Al-Baqarah ayat 168 dengan UU No.33 tahun 2014. UU JPH berisi berbagai macam aturan dan panduan yang harus dipatuhi dalam menghasilkan suatu produk yang halal sehingga mampu memberi jaminan bahwa produk yang dikonsumi sudah dipastikan kehalalannya. UU ini juga ini menjadi sinyal bahwa pemerintah telah melindungi hak warganya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi khususnya yang bagi yang berbagam Islam.

Keywords


Halal, Konsumsi, Produk, Proses, UU JPH.

Full Text:

PDF

References


Ad-Dimasyqi, A. I. A. F. I. I. K. (n.d.). Tafsir Ibnu Katsir Juz 2.pdf. Sinar Baru Algensindo.

Al-Baqarah-Indon1.Pdf. (n.d.).

Al-Maraghi, A. M. (n.d.). Tafsir Al-Maraghi Juz I (pp. 223–224).

Aziz, M. (2017). Perspektif Maqashid Al-Syariah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Muhammad Aziz 1. Al Hikmah Jurnal Studi Keislaman, 7(September), 78–94.

Charity, M. L., Jenderal, D., & Kementerian, P. P. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia (Halal Products Guarantee di Indonesia). Legislasi Indonesia, 14(01), 99–108.

Fauziah, D. R. (2021). Analisis Implementasi Jaminan Produk Halal Terhadap Pelaku UMKM. 4(2), 99–112.

Qardhawi, Y. (1993). Halal dan Haram dalam Islam Qardhawi (M. Hamisdy (Ed.); Edisi 2 (I). PT. Bina Ilmu.

Rasyid, M. H. (2018). Peranan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam Menjamin Kehalalan Makanan dan Minuman. Jurnal of Islamic Law Studies, 1(1), 4–27.

Salam, D. Q. A., Makhtum, A., Keislaman, F., Madura, U. T., Keislaman, F., & Madura, U. T. (2022). Implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman umkm di kabupaten sampang. 3(1), 10–20.

Sukiati. (2013). Konsep Halal dan Haram dalam Al-Qur’an (Kajian Hukum Islam tentang Konsumsi dengan Pendekatan Tafsir). IAIN Medan.

Tarigan, A. A. (2012). TAFSIR AYAT-AYAT EKONOMI. Citapustaka Media Perintis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. (2014). In Undang – Undang Republik Indonesia (Issue 1).




DOI: https://doi.org/10.15575/jim.v4i2.28724

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
 
 Lisensi Creative Commons
View My Stats