KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS WANPRESTASI PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN

Authors

  • Fitri Wahyuni STIE Gema Widya Bangsa, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jim.v7i1.56217

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Pengembang Perumahan, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Permasalahan wanprestasi pengembang perumahan terhadap konsumen masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum dalam transaksi pengembangan perumahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pengembangan perumahan antara konsumen dan pelaku usaha serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengembangan perumahan belum berjalan sesuai isi perjanjian karena masih ditemukan keterlambatan pembangunan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, penghentian proyek, dan tidak adanya kompensasi kepada konsumen. Konsumen berada pada posisi yang lemah akibat rendahnya itikad baik pengembang dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan proyek perumahan. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontrak saja, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konsumen atas kepastian hukum, keadilan, dan keamanan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam pengembangan hukum perlindungan konsumen serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pengembang perumahan dan mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen.

References

Al Faroq, S. M. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pengembang Atas Wanprestasi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Secara In House. I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan, 1(2), 93-111.

Ardyan. (2022). Developer PT. Bumi Rinjani Jaya Dinilai Wanprestasi Calon Penghuni Perumahan Sun Way Katapang, Tuntut Pengembalian Uang atau Realisasikan Bangun Rumah. Diakses dari: https://www.radarbandung.id/2022/08/31/developer-pt-bumi-rinjani-jaya-dinilai-wanprestasi-calon-penghuni-perumahan-sun-way-katapang-tuntut-pengembalian-uang-atau-realisasikan-bangun-rumah/

Bahfein, S., & Alexander, H. B. (2023). Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen. Diakses dari: https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/20/200000821/tren-pengaduan-properti-naik-ylki-desak-pemerintah-bikin-organisasi

Gunafi, A., & Sinaga, N. A. (2025). Perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli condotel dengan sistem pre-project selling. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 202-208.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.

Irawan, A., Choirihi, M., Sudarmanto, K., & Arifin, Z. (2025). Wanprestasi Developer dalam Jual Beli Kavling: Hilangnya Kepastian Hukum bagi Konsumen: Developer’s Default in Land Lot Sales: The Loss of Legal Certainty for Consumers. Journal Juridisch, 3(2), 100-115.

Kaban, D. H. E., Adam, C. K., Amalia, F., Putri, P. P., & Putri, T. F. (2025). Pertanggungjawaban Developer Dalam Kasus Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Properti Melalui Sistem KPR. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1).

Kashmiwaty. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Perumahan Antara PT. Riau Angkasa Indah (RAI) Dengan Konsumen di Kota Pangkalan Kerinci (Tesis, Universitas Islam Riau Pekanbaru).

Miru, A. (2000). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miru, A. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Akademia.

Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Novitasari, D., & Rizqi, A. M. (2024). Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Properti: Analisis Hukum terhadap Hak Konsumen. Jatijajar Law Review, 3(2), 98-104.

Rahardjo, S. (2003). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini. (2010). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Soekanto. S., & Mamuji, S (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti, R. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa.

Sulis, S. H., & Syawali, H. (2023, January). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Unit Apartemen Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 489-495).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Zuraya, N. (2022). BPKN Catat Pelanggaran Hak Konsumen Timbulkan Kerugian Rp 3,8 Miliar. Diakses dari: https://ekonomi.republika.co.id/berita/rf9p0q383/bpkn-catat-pelanggaran-hak-konsumen-timbulkan-kerugian-rp-38-miliar

Downloads

Published

04-06-2026

How to Cite

Wahyuni, F. (2026). KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS WANPRESTASI PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN. KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen, 7(1), 79–86. https://doi.org/10.15575/jim.v7i1.56217

Citation Check