JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA TERHADAP KONSUMEN MUSLIM


Fatimah Nur(1*)

(1) Prodi Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai konsumen muslim berkewajiban untuk mengonsumsi produk yang halal sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terutama konsumen muslim dalam memberikan jaminan produk halal. Sebagai bentuk perhatian pemerintah maka dibuatlah undang-undang jaminan produk halal sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terutama konsumen muslim. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) sesungguhnya semakin mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha hingga sampai di tangan konsumen dan dikonsumsi oleh konsumen, dimana terdapat pula peran pihak perantara seperti distributor, subdistributor, grosir, maupun pengecer sebelum sampai ke tangan kosnumen akhir.

Kata kunci : Produk halal, Jaminan produk halal, konsumen muslim.

 


Full Text:

PDF

References


Abdul Rohman, Pengembangan dan Analisis Produk Halal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hal. 2.

Ahmad Yusro Arifin, “Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Upaya Perlindungan Konsumen di Indo¬nesia”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Insonesia, 2011, hal. 19-20.

Anton Apriyantono dan Nurbowo, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, (Jakarta: Khairul Bayaan, 2003), hal. 24.

Apap Nazihah dan Bambang Samsul Arifin, ”The Impact of Food on MuslimsSpiritual Deve-lopment”. UIN Sunan Gunung Djati. Vol. 2 No. 1,2020. hal. 6.

Babakus, Emin, T. Bettina Cornwell, Vince Mitchell, Bodo Schlegelmilch (2004). Reactions to une¬thical consumer behavior across six countries Journal of Consumer Marketing Volume: 21 Issue: 4 Halaman: 254 – 263

Bonne, Karijn et Wim Verbeke (2006). Muslim consumer’s motivations towards meat con-sump¬tion in Belgium: qualitative exploratory insights from means-end chain analysis, http://aof.revues.org/document90. html

Delener, Nejdet (1994). Religious Contrasts in Consumer Decision Behaviour Patterns: Their Dimensions and Marketing Implications (Abstract). European Journal of Marketing.1994 Volume: 28 Issue: 5 Halaman: 36 – 53

Direktori Produk Halal 2013-2014, (Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimbingan Masyarakat Agama RI, 2013), hal. 6.

Fraksi PDS Tolak Jaminan Produk Halal dijadikan Undang-undang, hukumoline.com seba¬gaimana dalam, http://www.hukumonline. com/berita/baca/ hol21214/fraksi-pds-tolak-jaminan-produk-halal-dijadikan-uu.

Hukumonline.com, UU Jaminan Produk Halal Memberikan Kepastian Hukum Kepada Kon¬sumen, sebagaimana dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt54241d9c 5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukumbagi-konsumen

Ija Suntana, Politik Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014, h. 83.

“Kewajiban Mengkonsumsi Makanan Halal”, (http://www.halalmui.org/ newMUI/ index. php/main/go_to_section/14/39/page/1, diakses 20 Maret 2014).

“LPPOM MUI: Pelopor Standar Halal & Pendiri Dewan Pangan Halal Dunia”, (http: //www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/2/31/page/1, diakses 17 Maret 2014).

Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan, Jakarta: Pustaka Jurnal Halal, 2010, h. 79.

Masdar Farid Masudi, Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010, h. XIII

Naskah Akademik RUU-JPH, h. 6-7

Pasal 1 butir 1 dan butir 2 PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

PDS Tolak RUU Jaminan Produk Halal, republika.co.id sebagaimana dalam http://www. republika.co.id/berita/shortlink/31828

“Perdagangan antar Negara Muslim: Peran Indonesia-Asia dalam Bisnis Halal”, Pidato Ketua DPR RI disampaikan pada Konvensyen Halal Berasaskan Dinar Dirham Sempena

Ekspo Perdagangan Dunia Islam 2012, Kelantan Trade Centre, 18 Juni 2012.

“Penelitian:Definisi,Metode,Tujuan,danParadigma”,(http://usupress.usu.ac.id/files/Metode%20Penelitian%20Bisnis_Final_normal_bab%20%201.pdf, diakses 20 November 2014).

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam.(2008). Ekonomi Islam.Pt Raja Grafindo Persada: Jakarta

R. Ashari, “Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal dalam Rangka Perlindungan Konsumen Muslim”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2006, (http://lontar.ui.ac.id/ opac/themes/green/ dataIdentifier.jsp?id=111380 , diakses 14 Maret 2014).

Shafie S, Othman N Md, (2006). Halal Certification: an international marketing issues and challenges. http://www.ctwcongress.de/ifsam/download/track_13/pap00226. pdf. diak¬ses pada 14 November 2009.

Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014, h. 351

“Tinjauan Pustaka: Beberapa Teori Perlindungan Hak-Hak Konsumen dalam E-Commerce, (http://e-journal.uajy.ac.id/319/4/2MIH01712.pdf, diakses 21 Maret 2014).

Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Refika Aditama, 2010), hal. 27-28.

“UU Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen”, (http://www. hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukum-bagi-konsumen, diakses 20 November 2014).

Yayat Supriyadi, “Pengaruh Kebijakan Labelisasi Halal terhadap Hasil Penjualan Produk Industri Makanan dan Dampaknya pada Ketahanan Perusahaan”, Tesis, Pasca

Sarjana UI,(http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=100497&lokasi=lokal, diak¬ses 12 Maret 2014).

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hal.2.




DOI: https://doi.org/10.15575/likuid.v1i1.12732

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Tools

  

 LIKUID Jurnal EkonomI Industri Halal Indexed by

       

 

Sharia Economics Study Program

Faculty of Islamic Economics and Business

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Phone/Fax. 022-7802278, Email: eksyar@uinsgd.ac.id

 

View My Stats