Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas


Ridwan Eko Prasetyo(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


In the election context, participatory supervision should be a necessary thing in the implementation of democracy to ensure that the political contestation agenda is not faced with various obstacles such as administrative violations, violations of political morality, and legal crimes. Therefore efforts to reconstruct the electoral agenda based on high participatory oversight need to be pursued ahead of the upcoming 2024 elections. The research results show that participatory supervision needs to be carried out using two approaches. The first is a formal approach by optimizing the role and function of the Bawaslu as an election regime institution that does not only act as a supervisor, but also as a breaker for administrative violations and violations of political morality. Second, extra-formal participatory supervision is held by the community as citizens who actually have political rights. Participatory oversight is very important to produce elections that are clean and not full of conflict and of course produce leaders with integrity

Dalam konteks pemilu, pengawasan partisipatif seharusnya menjadi hal yang niscaya dalam penyelenggaraan demokrasi untuk memastikan agenda kontestasi politik tidak dihadapkan dengan berbagai kendala seperti pelanggaran administratif, pelanggaran atas moralitas politik, hingga kejahatan hukum. Oleh karena itu upaya untuk kembali merekonstruksi agenda pemilu berbasis tingginya pengawasan partisipatif perlu diupayakan menjelang pemilu tahun 2024 mendatang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan partisipatif perlu diusung dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama adalah dengan pendekatan formal lewat pengoptimalan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga rezim pemilihan umum yang tidak hanya berperan sebagai pengawas, namun juga sebagai pemutus pelanggaran admistrasi dan pelanggaran moralitas politik. Kedua, pengawasan partisipatif secara ekstra formal dipegang oleh masyarakat sebagai warga negara yang sejatinya memiliki hak politik. Pengawasan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan pemilu yang bersih, dan tidak sarat konflik serta tentunya menghasilkan pemimpin yang berintegritas

 


Keywords


Election; Supervision; Participatory

Full Text:

PDF

References


Fitrinela Patonangi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Dinamika Pemberian Keterangan Bawaslu,

Junaedi, Veri (2013). Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Jakarta : Perludem,

Santoso, Topo dan Didik Supriyanto (2004). Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi. Jakarta: Murai Kencana-PT Raja Gravindo Persada

Sardini, Nur Hidayat (2011) Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, Topo Santoso (2008). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Thubany, Syamsul Hadi (2010). Bersama Masyarakat Mengawal Pemilu 2009. Jakarta: Yayasan TIFA dan JPPR.

Silalahi, Wilma (2019). Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi 1, Cetakan ke-1, Juli

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu

Nurkinan, N. (2018). Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26-26.

Silalahi, W. (2020). Peran Pengawasan Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 18-36.

Partipasi Masyarakat dalam Pemilu https://sentolo.kulonprogokab.go.id/detil/129/partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu Diakses pada 31 Mei 2023, Pukul 12.13




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v1i1.26559

Refbacks

  • There are currently no refbacks.