Mengevaluasi Kembali Tatakelola Pemerintahan Daerah di Indonesia


Gunawan Undang(1*)

(1) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Medan, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Dasar hukum tatakelola pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami 9 kali perubahan. Yang pertama kalinya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah (KND). Sesuai dengan pilihan politik hukum, undang-undang tersebut diubah beberapa kali, dan terakhir – yang berlaku saat ini – adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan-perubahan tersebut antara lain bertujuan untuk meningkatkan sistem tatakelola pemerintahan di daerah. Namun dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan (medebewind), dan otonomi daerah masih banyak menemukan kendala mendasar, antara lain kemandirian daerah; seperti kemandirian anggaran yang masih tergantung pada pemerintah pusat (sentralisasi). Fenomena ini mirip dengan sitem sentralisasi di era Orde Baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut. Metode kualitatif digunakan dalam enelitian ini dengan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengaturan tatakelola daerah telah mengalami 9 kali perubahan sejak Indonesia merdeka (1945), terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Beberapa asas sudah digunakan sejak tahun 1945; terutama asas otonom (otonomi), namun pengertiannya lebih luas daripada otonomi di era penjajahan Belanda, yakni kemerdekaan untuk mengatur (vrijheid van regeting) sebagaimana lazimnya negara merdeka. (3) Kedudukan eksekutif dan legislatif mengalami penyempurnaan menuju sistem triaspolitika dan checks and balances. Sebelumnya (1948), mekanisme sistem pengawasan – misalnya – eksekutif (Kepala Daerah) mengawasi DPRD dan DPD (legislatif). (4) Pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan Otda selama lebih dari 25 tahun sejak reformasi (1998) masih belum memandirikan daerah sebagai hakikat dari Otda. Kebaruan penelitian dapat berimplikasi pada perbaikan kemandirian daerah menuju otonomi seluas-luasnya, otonomi nyata, dan otonomi yang bertanggungjawab.

Keywords


otonomi daerah; pembangunan daerah; perubahan hukum; sosiologi hukum; undang-undang.

Full Text:

PDF

References


Amri, U., Adianto, A., & As’ari, H. (2022). Kebijakan Inovasi dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Dumai. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12201–12207.

Andhika, L. R. (2018). Elemen dan Faktor Governansi Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 6(03), 207–222.

Andhika, L. R. (2019). Pemodelan Kebijakan Publik: Tinjauan dan Analisis Untuk Risalah Kebijakan Pemerintah. Jurnal Riset Pembangunan, 2(1), 22–35.

Campbell, E., & MacDougall, D. J. (1967). Legal research: materials and methods. Law Book Company.

Dema, H., Alamsah, N., Mulyaman, R., & Rahmatunnisa, M. (2021). Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bantaeng. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 9(2), 64–75.

Fernando, F. F., & Siletty, C. F. (2023). Penerapan Sistem Pemerintahan Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(1), 232–238.

Gijsels, J., & Van Hoecke, M. (1982). Wat is Rechtstheorie. Kluwer Recthswetenschappen.

Halvorsen, T., Hauknes, J., Miles, I., & Røste, R. (2005). On innovation in the public sector. In T. Halvorsen, J. Hauknes, & I. Miles (Eds.), On the differences between public and private sector innovation (pp. 2–21). NIFU-STEP.

Hutagalung, S. S., & Hermawan, D. (2018). Membangun Inovasi Pemerintah Daerah. Deepublish.

Irianto, S. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Kadidaa, H. (2017). Kajian Filsafat Tanggungjawab Negara Terhadap Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat. Halu Oleo Law Review, 1(1), 75–85.

KBBI. (2018). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendagri. (2023). Pedoman Umum Penilaian dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award & Penjelasan Teknis Indikator Indeks Inovasi Daerah. Kemendagri.

Kumorotomo, W. (1999). Kemitraan Usaha Sebagai Alternatif Dalam Pembiayaan Sektor Publik Di Daerah: Argumentasi Teoretis dan Kasus Kemitraan Pemerintah-Swasta di Pemda Cirebon dan Pemda Surakarta. Gadjah Mada University.

Manar, D. G., & Alfirdaus, L. K. (2023). Analisis Kegagalan Inovasi Pemerintah Daerah. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 14(1), 18–30.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Mirnasari, R. M., & Suaedi, F. (2013). Inovasi Pelayanan Publik UPTD Terminal Purabaya-Bungurasih. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1(1), 71–84.

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333–354.

Pakazeni, I., & Nabilla, C. (2020). Analisis Sistem Pemerintahan Di Indonesia Pada Demokrasi Di Era SBY Dan Jokowi. TheJournalish: Social and Government, 1(3), 100–109.

Pasolong, H. (2019). Teori administrasi publik. Penerbit Alfabeta.

Rahmadana, M. F., Mawati, A. T., Siagian, N., Perangin-Angin, M. A., Refelino, J., Tojiri, M., Siagian, V., Nugraha, N. A., Manullang, S. O., & Silalahi, M. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis.

Sari, C. P. (2019). Politik Hukum di Indonesia. Researchgate. https://www.researchgate.net/publication/337241250 Politik Hukum di Indonesia

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Suwarno, Y. (2008). Inovasi di sektor publik. STIA-LAN Press.

Syifa, S. N., Rahardianto, R. D., Ramadhan, S. N., Sultan, N. R., & Fitria, S. D. (2022). Bentuk Pemerintahan dalam Pandangan Aristoteles serta Bentuk dan Sistem Pemerintahan di Indonesia Menurut Undang–Undang Dasar Tahun 1945. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(01).

Tjhin, C. S., & Legowo, T. A. (2005). Problems of Great Magnitude Lay Before Indonesia. The Indonesian Quarterly, 33(1), 13–35.

Undang-Undang, R. I. (2005). Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Jakarta.

Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Undang, H. G. (2023). ID-StM FRAMEWORK & PRACYF: Model Analis Disparitas Kebijakan Sosial dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Unfari Press.

Warman, N. S., Syamsir, S., Maldini, M., Nurhasanah, O., Oktariandani, N. R., & Syafikruzi, I. H. (2022). Implementasi Inovasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Pekanbaru. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 1(2), 132–148.

Yusriadi, Y. (2018). Reformasi Birokrasi Indonesia: Peluang dan Hambatan. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 8(2), 178–185.




DOI: https://doi.org/10.15575/jt.v7i1.35000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

________________________________________________________________________

E - ISSN : 2615-5028


TEMALI is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.>

 

Published by : Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sponsored by : Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI)

 

Flag Counter