PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA PERUSAHAAN DI INDONESIA


Muannif Ridwan(1*)

(1) universitas islam indragiri, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap rahasia perusahan di Indonesia. Permasalahan dari penelitian ini adalah definisi dan konsep rahasia perusahaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, penjabaran unsur pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, perbedaan antara rahasia perusahaan dan rahasia dagang, teori perlindungan rahasia dagang, ruang lingkup hak rahasia dagang, dan perlindungan hukum rahasia perusahaan setelah berakhirnya perjanjian kerja, serta sanksi terhadap pelaku pembocoran rahasia perusahaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan dan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Rahasia. Bahan Hukum Sekunder, yaitu pendapat hukum dari literatur. Hasil pertama penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk melindungi rahasia perusahaan adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan pekerjanya, namun setelah perjanjian kerja berakhir maka tidak ada lagi hak dan kewajiban dari para pihak, berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut maka para pihak sudah tidak terikat lagi dan tidak mempunyai kewajiban apapun karena kekuatan hukum yang mengatur jangka waktunya telah berakhir. Kedua, secara hukum perlindungan rahasia perusahaan akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir, karena Undang-Undang secara langsung melindungi rahasia perusahaan tersebut.


Keywords


Perlindungan Hukum, Rahasia Perusahaan, Perjanjian Kerja

Full Text:

PDF

References


Buku

Iman Sjahputra Tunggal dan Heri Herjandono, Rahasia Dagang (Trade Secret) Seluk Beluk Tanya Jawab, Teori dan Praktek, Harvarindo, Jakarta, 2001

Kadir, Abdul, Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002

Kantaatmadja, Komar, Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 dan Implikasinya TerhadapPenanaman Modal Asing, Bandung, 1995

Loughlan, Patricia, Intellectual Property Creative and Marketing Right, LBC Information Service, Sydney, 1998

M. Ramli, Ahmad, Hak atas Kepemilikan Intelektual (Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang), Bandung, Mandar Maju, 2000

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, cetakan pertama, Jakarta : Gramedia, 2004

Paat, Lewis Yanni, Jurnal Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia, 2013

Priapantja, Cita Citrawanda, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi : Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Informasi, Cetakan Pertama, ( Jakarta : Chandra Utama,1999

Tim Lindsay, et.al, Hak Kekayaan Intelektual:Suatu Pengantar, cetakan pertama, (Bandung: PT Alumni, 2002

Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana: Jakarta, 2014

Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Jakarta : Sinar Grafika, 2009

Usman, Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, cetakan pertama, Bandung : P.T. Alumni,2003

Widjaja, Gunawan, Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang, Cetakan Pertama, Jakarta: Business News, 2001

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UU RI NO. 30 TAHUN 2000

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jurnal, Makalah dan Internet

Hak Kekayan Intelektual, oleh: Pusat Management HKI Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2006

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang, Oleh: Tommi Ricky Rosandy S.H.,M.H., February 26, 2013

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Setelah Berakhirnya Perjanjian Kerja,oleh: Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014

Bandingkan dengan Lindenbaum-Cohen Arrest (HR 31-01-1919, NJ 1919, 161)

Sekretariat WIPO, Draft Guidelines on Developing Intellectual Property Policy for Universities and R&D Organizations, tanpa penerbit, tanpa tahun

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm

http://www.bisniswilliam.com/rahasia-perusahaan-pengertian-dan-konsekwensinya/

Time Magazine, http://www.time.com/time/magazine/article/0,9171,954058,00.html

http://www.kppu.go.id/id/blog/2012/01/kppu-mengeluarkan-draft-pedoman-pasal-23-uu-no-5-tahun-1999-tentang-rahasia-perusahaan/




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.