PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA PERUSAHAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12335Keywords:
Perlindungan Hukum, Rahasia Perusahaan, Perjanjian KerjaAbstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap rahasia perusahan di Indonesia. Permasalahan dari penelitian ini adalah definisi dan konsep rahasia perusahaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, penjabaran unsur pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, perbedaan antara rahasia perusahaan dan rahasia dagang, teori perlindungan rahasia dagang, ruang lingkup hak rahasia dagang, dan perlindungan hukum rahasia perusahaan setelah berakhirnya perjanjian kerja, serta sanksi terhadap pelaku pembocoran rahasia perusahaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan dan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Rahasia. Bahan Hukum Sekunder, yaitu pendapat hukum dari literatur. Hasil pertama penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk melindungi rahasia perusahaan adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan pekerjanya, namun setelah perjanjian kerja berakhir maka tidak ada lagi hak dan kewajiban dari para pihak, berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut maka para pihak sudah tidak terikat lagi dan tidak mempunyai kewajiban apapun karena kekuatan hukum yang mengatur jangka waktunya telah berakhir. Kedua, secara hukum perlindungan rahasia perusahaan akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir, karena Undang-Undang secara langsung melindungi rahasia perusahaan tersebut.
References
Buku
Iman Sjahputra Tunggal dan Heri Herjandono, Rahasia Dagang (Trade Secret) Seluk Beluk Tanya Jawab, Teori dan Praktek, Harvarindo, Jakarta, 2001
Kadir, Abdul, Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002
Kantaatmadja, Komar, Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 dan Implikasinya TerhadapPenanaman Modal Asing, Bandung, 1995
Loughlan, Patricia, Intellectual Property Creative and Marketing Right, LBC Information Service, Sydney, 1998
M. Ramli, Ahmad, Hak atas Kepemilikan Intelektual (Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang), Bandung, Mandar Maju, 2000
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, cetakan pertama, Jakarta : Gramedia, 2004
Paat, Lewis Yanni, Jurnal Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia, 2013
Priapantja, Cita Citrawanda, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi : Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Informasi, Cetakan Pertama, ( Jakarta : Chandra Utama,1999
Tim Lindsay, et.al, Hak Kekayaan Intelektual:Suatu Pengantar, cetakan pertama, (Bandung: PT Alumni, 2002
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana: Jakarta, 2014
Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Jakarta : Sinar Grafika, 2009
Usman, Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, cetakan pertama, Bandung : P.T. Alumni,2003
Widjaja, Gunawan, Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang, Cetakan Pertama, Jakarta: Business News, 2001
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU RI NO. 30 TAHUN 2000
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jurnal, Makalah dan Internet
Hak Kekayan Intelektual, oleh: Pusat Management HKI Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2006
Perlindungan Hukum Rahasia Dagang, Oleh: Tommi Ricky Rosandy S.H.,M.H., February 26, 2013
Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Setelah Berakhirnya Perjanjian Kerja,oleh: Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014
Bandingkan dengan Lindenbaum-Cohen Arrest (HR 31-01-1919, NJ 1919, 161)
Sekretariat WIPO, Draft Guidelines on Developing Intellectual Property Policy for Universities and R&D Organizations, tanpa penerbit, tanpa tahun
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm
http://www.bisniswilliam.com/rahasia-perusahaan-pengertian-dan-konsekwensinya/
Time Magazine, http://www.time.com/time/magazine/article/0,9171,954058,00.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).