BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAHAYA KONTEN DI MEDIA ELEKTRONIK DAN CETAK BAGI ANAK – ANAK DI ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12548Keywords:
Anak, Perlindungan, Konten BahayaAbstract
Penelitian ini berjudul Bentuk Perlindungan Hukum Bahaya Konten Di Media Elektronik Dan Cetak Bagi Anak – Anak Di Era Globalisasi. Penelitian yang kami gunakan yaitu penelitian yang bersifat yuridis normatif yang terdiri dari penelitian terhadap asas – asas dan teori hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, sistematika hukum, perbandingan hukum dan juga sejarah hukum. Data nya juga bersumber dari bahan pustaka yang terpilih, dokumen, dan peraturan perundang – undangan, yang terkait juga dengan perlindungan hukum bahaya konten dimedia elektronik dan cetak bagi anak – anak di era globalisasi yang kemudian dianalisis juga secara mendalam. Dan penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yang juga didapatkan dari literatur, jurnal-jurnal, artikel, serta situs – situs diinternet, undang – undang, buku yang sesuai dengan apa yang sedang kami teliti tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa Anak merupakan sebuah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan seorang anak untuk menjadi seseorang manusia yang dewasa sebagai keberlanjutan masa depan bangsa. Dan peraturan undang – undangan yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak – anak dari konten berbahaya pada media elektronik dan media cetak yang masih secara umum dan belum ada aturan khusus yang ditujukan dalam memberi perlindungan hukum terhadap anak – anak dari konten- konten bahaya yang mungkin ada di media elektronik dan media cetak apalagi era globalisasi seperti sekarang.
References
C.S.T, Kansil. (1989 ). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Arif, Gosita.( 2004 ). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademi Pressindo.
Daliyo, JB dkk. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prenhallindo.
Saraswaty,Rika. (2009 ). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bahkti.
Soekanto, Soerjono dan Srimamudji. ( 1990 ). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono.( 2008 ). Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Yusuf, Shofie. ( 1999 ). Perlindungan Konsumen dan Instrumen – instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sutedjo, Wagiati. (2010 ). Hukum Pidana Anak, Cetakan ketiga. Bandung : Refika Aditama
Gosita, Arif. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak – hak Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, ( 4 ), 266-267.
Aan, Aswari, Andika Prawira Buana dan Farah Syah Rezah. ( 2018 ). Harmonisasi Hukum Hak Untuk Dilupakan Bagi Koran Digital Terhadap Calon Mahasiswa di Makassar. Vol 20 ( 1 ), 39-62.
Prima, Astari. ( 2015 ). Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Arena Hukum Vol 8 ( 1 ), 2.
Hardianto, Djanggih. ( 2018 ). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30 ( 2 ), 17.
Fajaruddin. ( 2014 ). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi. Jurnal Varia Justicia Vol 10 ( 2 ), 23.
Lembaga Advokasi Anak Indonesia. ( 1998 ). Media Advokasi dan Penegakan hak – Hak Anak. Medan Vol 2 ( 2 ), 3.
Darmini, Roza dan laurensius Arliman S. ( 2018 ). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Jurnal Masalah – Masalah Hukum Vol 47 ( 1 ), 10.
Sudrajat, Tedy. ( 2011 ). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 13 ( 2 ), 112 – 113.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).