PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12549Keywords:
Perbandingan, Pidana Mati, KUHPAbstract
Indonesia dan China menjadi salah satu negara yang masih mengakui dan memberikan vonis hukuman mati pada kejahatan tertentu. Pidana mati merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan undang-undang. Diatur dalam KUHP dan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964. Di China, Pidana mati diatur secara khusus dalam KUHP RRC, karena hanya diterapkan terhadap pelaku kejahatan yang sangat kejam. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Untuk mengkaji permasalahan di atas, maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Setelah dilakukan penelitian, maka didapatkan hasil bahwa di Indonesia pelaksanaan eksekusi pidana mati hanya dilakukan dengan cara ditembak, sedangkan di China pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara ditembak atau disuntik mati. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK yang memberikan arahan agar konstruksi pidana mati ke depan memperhatikan hal-hal seperti pidana mati bukan lagi diterapkan dalam pidana pokok melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
References
Lubis, Todung Mulya dan Alexander Lay, 2007, Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Gramedia, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Moh. Anwar Dan Yayuk Sugiarti, “Tinjauan Yuridis Tentang Pidana Mati Menurut Undang - Undang Nomor 2/Pnps/Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pidana Matiâ€, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep.
Hwian Christianto, 2009, “Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Bagi Terpidana Mati Dalam Hukum Pidanaâ€, Jurnal Konstitusi, Jakarta, Volume 6 Nomor 1, April.
Muhammad Hatta, 2012, “Perdebatan Hukuman Mati Di Indonesia: Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam Dengan Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Miqot, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. Xxxvi No. 2 Juli-Desember.
Randi Rahardian, 2016, “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Robby Septiawan Permana Putra, 2016, “Problem Konstitusional Eksistensi Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesiaâ€, Diponegoro Law Journal, Universitas Diponegoro, Volume 5, Nomor 3.
Ayu Eza Tiara, 2016, “Pengaturan Hukuman Mati Dibeberapa Negara (Studi Kasus Di Negara Islam dan Non-Islam)â€, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Dodik Setiawan Nur Heriyanto dan Huang Gui, 2016, “Death Penalty Legislation In China And Indonesia Under International Human Rights Law Perspective, Faculty Of Law, Islamic University Of Indonesia; Faculty Of Law, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, University Of Debrecen And Minzu University Of China, No. 4 Vol. 23 Oktober, diterjemahkan oleh Google Translate.
Abd. Ghofur, 2017, “Kontroversi Hukuman Mati Analisis Wacana Sastra Kritis The Life Of David Gale Film Perspektif Sociocultural Practice Norman Faircloughâ€, Jurnal Bahasa Dan Sastra, Vol. 1, Tahun XI, Mei, Universitas Muhammadiyah Malang.
Lucky Nurhadiyanto, 2018, “Replacement Discourse Daftar Tunggu Terpidana Mati (Death Row) dalam Perspektif Penologi Konstitutif di Indonesiaâ€, Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur, Volume 2, Nomor 2 Desember.
http://repository.unisba.ac.id/xmlui/handle/123456789/20725, diakses, Selasa, tanggal 19 Mei 2020, Pukul 13.30 WIB
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP Indonesia).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Rakyat China (KUHP RRC).
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).