ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI TENGAH WABAH COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12552Keywords:
Barang Kebutuhan Pokok, Barang PentingAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Kasus Penimbunan Masker dan hand sanitizer di Tengah Wabah Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015. Rumusan Masalah dalam tulisan ini yaitu, (1) Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap pelaku penimbun masker dan hand sanitizer di tengah wabah covid-19, dan (2) Apakah sudah tepat penggunaan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut untuk menjerat para pelaku sehingga tidak perlu dilakukan penemuan hukum oleh hakim (rechtsvinding). Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode normatif yuridis yang mana menganalisa bahan-bahan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber penelitian ini yaitu Peraturan perundang-undangan, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.
References
Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta:1999.
Rahardjo, Satjipto, “Ilmu Hukumâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti,1996.
Rahardjo, Satjipto, “Hukum, Masyarakat dan Pembangunanâ€, Bandung, 1980.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html
http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement/
http://pkbh.uad.ac.id/penemuan-hukum-oleh-hakim/
https://www.alodokter.com/virus-corona
http://www.journal.iain-manado.ac.id
http://www.jurnalfsh.uinsby.ac.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).