ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI TENGAH WABAH COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015

Authors

  • Erna Ariyani Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12552

Keywords:

Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Kasus Penimbunan Masker dan hand sanitizer di Tengah Wabah Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015. Rumusan Masalah dalam tulisan ini yaitu, (1) Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap pelaku penimbun masker dan hand sanitizer di tengah wabah covid-19, dan (2) Apakah sudah tepat penggunaan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut untuk menjerat para pelaku sehingga tidak perlu dilakukan penemuan hukum oleh hakim (rechtsvinding). Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode normatif yuridis yang mana menganalisa bahan-bahan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber penelitian ini yaitu Peraturan perundang-undangan, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.

References

Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta:1999.

Rahardjo, Satjipto, “Ilmu Hukumâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti,1996.

Rahardjo, Satjipto, “Hukum, Masyarakat dan Pembangunanâ€, Bandung, 1980.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html

http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement/

https://nasional.kontan.co.id/news/presiden-jokowi-teken-perpres-penetapan-dan-penyimpanan-barang-kebutuhan-pokok

http://pkbh.uad.ac.id/penemuan-hukum-oleh-hakim/

https://rendratopan.com/2020/04/23/penetapan-dan-pengendalian-barang-kebutuhan-pokok-dan-barang-penting/

https://www.alodokter.com/virus-corona

http://www.gresnews.com/berita/topik_khusus/117783-penimbun-masker-dan-pembersih-tangan-bisa-lolos-jerat-hukum/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e61d5f6ab881/gunakan-uu-perdagangan--polri-ungkap-belasan-kasus-penimbunan-masker

http://www.journal.iain-manado.ac.id

http://www.jurnalfsh.uinsby.ac.id

http://www.jurnalhukumdanperadilan.org

http://www.journal.walisongo.ac.id

Downloads

Published

2021-07-12

How to Cite

Ariyani, E. (2021). ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI TENGAH WABAH COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015. VARIA HUKUM, 3(1), 1–21. https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12552

Issue

Section

Articles

Citation Check