PROBLEMATIKA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KASUMEWUHO KEC.WAWOTOBI

Authors

  • Sabri Guntur

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12553

Keywords:

syarat calon kepala desa, penyelesaian sengketa, peran pemerintah

Abstract

Dalam pemilihan kepala desa Kasumewuho terdapat salah satu calon kepala desa yang tidak memenuhi syarat formil pendaftaran calon kepala desa, mengenai syarat Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an sebagaimana perintah peraturan perundangan berlaku. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang calon kepala desa serta untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah dalam penyelesaian masalah Pemilihan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa Kasumewuho diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana termuat pada Pasal 21 dan adapun peran pemerintah Kabupaten Konawe dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di desa kasumewuho dengan cara memanggil para pihak terkait dan masyarakat untuk melaksanakan musyawarah mufakat terkait masalah yang terjadi.

References

Buku-Buku

John G. Merrills, 1991, Internasional Dispute settement, Cambridge University Press.

Kuanta Magnar, 1984, Pokok-pokok Pemerintah Daerah Otonom dan Wilayah Administratip, Cv. Armico, Bandung.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013, Bitra Indonesia, Medan.

Maria Eni Surasih,2002, Pemerintah Desa dan Implementasinya, Jakarta : Erlangga.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

R. Bintaro, 1989, Dalam Interaksi Desa- Kota dalam Permasalahannya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R.H. Unang Sunardjo, 2016, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Yustisla, Yogyakarta.

Sutoro Eko, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang.

Sartono Sahlan, 2012, Nasib Demokrasi Lokal di Negeri Barbar, Thafa Media, Yogyakarta.

Sayogya, 2002, Sosiologi Pedesaan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Widjaja Haw, 2003, Otonomi Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Y. Zakaria, 2005, Pemulihan Kehidupan Desa dan UU No 22 Tahun 1999, dalam Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal, LP3S, Jakarta.

Perundang-Undangan

Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Dearah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Perda Konawe No.4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Media Masa dan Jurnal

http://digilib.unila.ac.id/3572/14/BAB%2011.pdf

http://digilib.unila.ac.id/10823/11/BAB%2011.pdf

http://digilib.unila.ac.id/329/11/BAB%2011.pdf

http://digilib.uinsby.ac.id/1198/3/BAB%2002.pdf

Downloads

Published

2021-07-12

How to Cite

Guntur, S. (2021). PROBLEMATIKA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KASUMEWUHO KEC.WAWOTOBI. VARIA HUKUM, 3(1), 67–88. https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12553

Issue

Section

Articles

Citation Check