PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PENYELESAIAN UTANG DEBITOR TERHADAP KREDITOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12589Keywords:
Kepailitan, Kreditor, Debitor, PerlindunganAbstract
Abstract
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dan Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Ditinjau Dari Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yang dimana penelitian hukum yang dilakukan juga dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun data sekunder belaka. Penelitian ini menggunakan beberapa data sekunder, yaitu data yang dikumpulkan untuk menyelesaikan serta menjawab semua masalah yang sedang diteliti. Serta didalam penelitian ini juga yang dijadikan sumber datanya yaitu dari peraturan perundang – undangan, hasil ilmiah para sarjana, hasil karya dari kalangan – kalangan hukum dokumen terkait, jurnal – jurnal hukum, artikel, situs – situs diinternet, serta tulisan – tulisan hukum dibidang nasional maupun internasional yang didapatkan dari studi kepustakaan yang juga terkait dengan apa yang sedang diteliti tersebut. Adapun hasil penelitian yuridis normatif dalam penulisan ini adalah perlindungan terhadap kepentingan kreditor ini semakin bertambah tegas dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 dan ada tindakan lain untuk kepentingan atau perlindungan kreditor semakin jelas penganturannya yaitu ketentuan tentang sita umum, action pauliana dan juga gizeeling. Dan untuk penyelesaian utang debitor terhadap kreditor melalui kepailitan dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian ( akkoord ) dan dengan cara pemberesan harta pailit.
Â
Â
Kata Kunci : Kepailitan, Kreditor, Debitor, Perlindungan
References
A. BUKU
Anisah, Siti. 2008. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia Studi Putusan – Putusan Pengadilan. Yogyakarta : Total Media.
Fuady, Munir. 2009. Hukum Pailit Dalam Praktik dan Teori, cet. 4. Bandung : Citra Aditya bakti.
Hartono, Soemarti. 1993. Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Seksi Hukum dagang. Yogyakarta : Fak.Hukum UGM.
Nating, Imran. 2004. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Raharjo, Satijipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Salim, Peter. 2000. Slim’s Ninth Collegiate English – Indonesian Dictionary. Jakarta : Modern English Press.
Sastrawidjaja, Man S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung : PT. Alumni.
Soekanto, Soerjono. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. IV. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sutantio, Retnowulan. 1996. Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan, Cetakan Satu. Bandung : Varia Yustisia.
Sukirno, Timur. 2001. Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit dan Penerapan Actio Pauliana. Bandung : Alumni.
Shubhan, M Hadi. 2009. Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan. Jakarta : Kencana.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D,Cet. Ke 8. Bandung : Alfabeta.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2002. , Seri Hukum Bisnis : Kepailitan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
B. JURNAL
Hartono, Dedy Tri. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang – Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 4 ( 1 ) : 1-2.
Hartono, Dedy Tri. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 3 ( ) : 2.
Junawa, Hikmahanto. 2013. Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. 23 ( 2 ) : 58.
Lapadengan, Azis S. 2013. Analisis Fungsi Penggunaan Lembaga Kepailitan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Perbankan. Analisis Fungsi. 1 ( 2 ) : 5.
Elizabeth Warren, “ Bankruptcy Policymaking in an Imperfect World, “ 92 Mich.L.Rev. 336 ( 1993 ), hal.350; Ali M.M. Mojdehi & Janet Dean Gertz, “ The Implicit “ Good Faith “ Requirement in Chapter 11 Liquidations: A rule in Search of a Rationale?†14 Am. Bankr. Inst. L. Rev. 143 ( 2006 ), hal. 155 – 156.
C. UNDANG – UNDANG
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
D. DISERTASI
Anisah, Siti. 2008 . “ Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia “. Disertasi. Fakultas Hukum, Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).