PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PENYELESAIAN UTANG DEBITOR TERHADAP KREDITOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU


ainur nisa handayani(1*)

(1) universitas bangka belitung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dan Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Ditinjau Dari Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yang dimana penelitian hukum yang dilakukan juga dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun data sekunder belaka. Penelitian ini menggunakan beberapa data sekunder, yaitu data yang dikumpulkan untuk menyelesaikan serta menjawab semua masalah yang sedang diteliti. Serta didalam penelitian ini juga yang dijadikan sumber datanya yaitu dari peraturan perundang – undangan, hasil ilmiah para sarjana, hasil karya dari kalangan – kalangan hukum dokumen terkait, jurnal – jurnal hukum, artikel, situs – situs diinternet, serta tulisan – tulisan hukum dibidang nasional maupun internasional yang didapatkan dari studi kepustakaan yang juga terkait dengan apa yang sedang diteliti tersebut. Adapun hasil penelitian yuridis normatif dalam penulisan ini adalah perlindungan terhadap kepentingan kreditor ini semakin bertambah tegas dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 dan ada tindakan lain untuk kepentingan atau perlindungan kreditor semakin jelas penganturannya yaitu ketentuan tentang sita umum, action pauliana dan juga gizeeling. Dan untuk penyelesaian utang debitor terhadap kreditor melalui kepailitan dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian ( akkoord ) dan dengan cara pemberesan harta pailit.

 

 

Kata Kunci : Kepailitan, Kreditor, Debitor, Perlindungan


Keywords


Kepailitan, Kreditor, Debitor, Perlindungan

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Anisah, Siti. 2008. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia Studi Putusan – Putusan Pengadilan. Yogyakarta : Total Media.

Fuady, Munir. 2009. Hukum Pailit Dalam Praktik dan Teori, cet. 4. Bandung : Citra Aditya bakti.

Hartono, Soemarti. 1993. Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Seksi Hukum dagang. Yogyakarta : Fak.Hukum UGM.

Nating, Imran. 2004. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Raharjo, Satijipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Salim, Peter. 2000. Slim’s Ninth Collegiate English – Indonesian Dictionary. Jakarta : Modern English Press.

Sastrawidjaja, Man S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung : PT. Alumni.

Soekanto, Soerjono. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. IV. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Sutantio, Retnowulan. 1996. Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan, Cetakan Satu. Bandung : Varia Yustisia.

Sukirno, Timur. 2001. Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit dan Penerapan Actio Pauliana. Bandung : Alumni.

Shubhan, M Hadi. 2009. Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan. Jakarta : Kencana.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D,Cet. Ke 8. Bandung : Alfabeta.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2002. , Seri Hukum Bisnis : Kepailitan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

B. JURNAL

Hartono, Dedy Tri. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang – Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 4 ( 1 ) : 1-2.

Hartono, Dedy Tri. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 3 ( ) : 2.

Junawa, Hikmahanto. 2013. Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. 23 ( 2 ) : 58.

Lapadengan, Azis S. 2013. Analisis Fungsi Penggunaan Lembaga Kepailitan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Perbankan. Analisis Fungsi. 1 ( 2 ) : 5.

Elizabeth Warren, “ Bankruptcy Policymaking in an Imperfect World, “ 92 Mich.L.Rev. 336 ( 1993 ), hal.350; Ali M.M. Mojdehi & Janet Dean Gertz, “ The Implicit “ Good Faith “ Requirement in Chapter 11 Liquidations: A rule in Search of a Rationale?” 14 Am. Bankr. Inst. L. Rev. 143 ( 2006 ), hal. 155 – 156.

C. UNDANG – UNDANG

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

D. DISERTASI

Anisah, Siti. 2008 . “ Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia “. Disertasi. Fakultas Hukum, Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.