PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Anri Darmawan

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12607

Abstract

Penerapan outsourcing banyak diterapkan atau dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan penerima jasa pekerja untuk menekan biaya pekerja/buruh dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh dari apa yang sewajarnya diberikan sehingga hal ini dapat merugikan para pekerja/buruh outsourcing. Pelaksanaan yang demikian tentu menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Praktek outsourcing secara eksplisit didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah outsourcing. Apalagi sekarang ini sudah disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang salah satunya terkait ketentuan pekerja outsourcing . Akan tetapi perlu dilihat dengan pengaturan tersebut apakah telah memberikan perlindungan hukum yang cukup terhadap pekerja outsourcing. Sehingga menurut penulis perlu dilakukan analisis dan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing ditinjau dari prinsip kepastian hukum yang akan dijelaskan dalam makalah ini.

Downloads

Published

2021-08-18

How to Cite

Darmawan, A. (2021). PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. VARIA HUKUM, 3(2), 12–25. https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12607

Issue

Section

Articles

Citation Check