PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Anri Darmawan(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penerapan outsourcing banyak diterapkan atau dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan penerima jasa pekerja untuk menekan biaya pekerja/buruh dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh dari apa yang sewajarnya diberikan sehingga hal ini dapat merugikan para pekerja/buruh outsourcing. Pelaksanaan yang demikian tentu menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Praktek outsourcing secara eksplisit didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah outsourcing. Apalagi sekarang ini sudah disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang salah satunya terkait ketentuan pekerja outsourcing . Akan tetapi perlu dilihat dengan pengaturan tersebut apakah telah memberikan perlindungan hukum yang cukup terhadap pekerja outsourcing. Sehingga menurut penulis perlu dilakukan analisis dan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing ditinjau dari prinsip kepastian hukum yang akan dijelaskan dalam makalah ini.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.