PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI AKIBAT GANGGUAN JIWA

Authors

  • Anri Darmawan Universitas Bangka Belitung, Indonesia
  • Bintang Prima Fauziah Universitas Bangka Belitung, Indonesia
  • Nurulita Desnia Putri Universitas Bangka Belitung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12615

Abstract

Abstract

This study aims to find out how criminal responsibility is for perpetrators of criminal acts with mental disorders. The crime of mutilation is a crime that is categorized as a violation and must be processed through criminal law. Mutilations can only be carried out by someone who is authorized to do so, such as a doctor, and even then they must have permission from the victim's family. Based on historical reviews, mutilations are carried out based on the dimensions of ritual, belief and customs. however, mutilation is now being used in the modus operandi of crimes with the aim of deceiving law enforcement officials, as well as to remove traces of the victims of the perpetrators.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Tindak pidana dengan mutilasi merupakan tindak kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran dan harus di proses melalui hukum pidana. Tindakan mutilasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berwenang akan hal itu, seperti dokter dan itu pun harus seizin keluarga korban.Mutilasi berdasarkan tinjauan sejarah dilakukan beradasarkan dimensi ritual, keyakinan, dan adat istiadat. tetapi mutilasi kini dipergunakan di dalam modus operandi kejahatan dengan tujuan mengelabui aparat penegak hukum, serta untuk menghilangkan jejak korban pelaku.

Author Biographies

Anri Darmawan, Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa

Bintang Prima Fauziah, Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa

Nurulita Desnia Putri, Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa

References

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Bambang Purnomo. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indoensia, 1982.

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Soemiro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1990.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009.

P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

E. Utrecht. Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tirta Mas, 2000.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan, Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan, dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajawali Persada, 2011.

Downloads

Published

2021-07-18

How to Cite

Darmawan, A., Fauziah, B. P., & Putri, N. D. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI AKIBAT GANGGUAN JIWA. VARIA HUKUM, 3(2), 1–11. https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12615

Issue

Section

Articles

Citation Check