KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT -05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017 HUBUNGANNYA DENGAN SEMA NOMOR 04 TAHUN 2016


M Imam rosada(1*), Utang Rosidin(2), Ikhwan Aulia Fatahillah(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), untuk mengetahui proses penghitungan kerugian Negara oleh Jaksa dalam surat penetapan tersangka Nomor : PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Jaksa dalam proses penghitungan kerugian Negara, dalam upaya menjadi lebih baik dalam proses penghitungan kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriftif analisis  yaitu memberikan data-data  yang diteliti tentang keadaan objek yang diteliti, yaitu melakukan wawancara terhadap Kejaksaan terkait dengan yang diteliti, dan Pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jaksa tidak berwenang menghitung Kerugian Negara sebagaimana  SEMA Nomor 04 Tahun 2016, sehingga penghitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dalam proses peradilan pidana. Proses penghitungan kerugian Negara oleh jaksa dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, batal demi hukum karena penghitungan kerugian Negaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.


Keywords


Kewenangan, Jaksa, BPK dan Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers 2013.

Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Yasrif Watanpone, 1998.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996.

Achmad Ali, Sosiologi Hukum, Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta, BP Iblam, 2004.

Adam Podgorecki CJ Whelan, Sociological Apracher To Law, yang diterjemahkan oleh Rnc. Widyaningsih, Jakarta: PT. Bina Aksara.

Alvin S. Johnson, Sociology of Law (Terjemah). Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1994.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, SINAR GRAFIKA. 2008.

Ansorie, Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa 1990.

Aubert 1969 yang dikutip oleh David N. Dchiff, Hukum Sebagai Suatu Fenomena Sosial. Dalam Adam Podgorecki & Chirostopher jWhelan, Sociological Approaches (Terjemah), Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Charles Samprofd, The Dis-orden of Law-a Critique of legal Theory basil blackweel, 1989, yang dikutip oleh Anthon F. Susanto dalam Teori Hukum.

Febri Diansyah, Jurnal Konstitusi : Senjakala Pemberantasan Korupsi: Memangkas Akar Korupsi dari Pengadilan Tipikor, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009.

George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta: PT. Radja Grapindi, 2004.

Haryatmoo, Etika Politik dan Kekuasaan, Jakarta : Kompas, 2003

Ilham Gunawan, Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

JMT Simatupang, Penegakan Kode Perilaku Hakim : Prespektif Filosofis & Religius, Jakarta. Konstitupress, 2009.

Mardjono Reksodipoetro, System Peradilan Pidana Indonesia, dikutip dari, System Peradilan pidana kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, GHALIA INDONESIA, Bogor, 2014

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.

Mulyana W Kusumah, Tegaknya Supremasi Hukum Terjebak antara Memilih Hukum dan demokrasi, Bandung, 2002.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Undip, 1995.

M. Arsyad Sanusi. Jurnal Konstitusi: Relasi Antara Korupsi Dan Kekuasaan, Volume 6. Nomor 2, Juli 2009.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. 2008

Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1992.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Romli Atmasamita, Sistem peradilan pidana kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Sajipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa. 1996.

Soedjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 1987.

Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1979.

Satjipto Raharjo, Ilmu hukum Cetakan keVI, Semarang, PT. CITRA ADITYA PUTRA, 2006

Thomas S Khun, The Structure Of Scientific Revolution: Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan INDONESIA, BANDUNG, PT.ALUMNI, 2008.

Wahyu wiriandinata, Moral dan Etika Penegak Hukum, C.V.VILAWA, BANDUNG. 2012.

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia). Bandung: Widya Padjajaran, 2009

Zulkarnain, Praktek Pradilan Pidana, SETARA PERS, Malang,

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan,

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan,

Sema Nomor 04 Tahun 2016.

Internet

http://digilib.unila.ac.id/525/8/BAB%20III.pdf, diakses pada tanggal 12/01/18 pukul 02:49 WIB




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.13392

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.