TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN FUNGSI RUANG DI KAWASAN BY PASS KOTA KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.13479Keywords:
Analisis Yridis, Ruang, and Kawasan By PassAbstract
Fungsi ruang di kawasan By Pass Kota Kendari berdasarkan Rencana Teknik Tata Ruang Kota (RTRK) Kawasan Mandonga Kota Kendari tahun 2012, telah menetapkan bahwa fungsi utama Kawasan ini adalah kawasan Wisma Tambak. Kasawan budidaya tambak tersebut yang menjadi landasan sosial ekonomi bagi para petani tambak serta menjadi kawasan yang menjadi landasan untuk menjaga ketersediaan ikan di Kota Kendari. selaian itu kawasan ini diperuntuhkan sebagai salah satu kawasan yang hijau yang berfungsi untuk menjaga kondisi ekosisitem dan menlindungi kelestarian lingkukngan hidup. Tambak juga menjadi kawasan yang berfungsi menjaga ketersediaan jumlah air serta berfungsi menampung air laut pada saat air laut sedang pasang. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan kawasan By Pass Kota Kendari,  Menurut Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) Kota Kendari dan untuk mengetahui faktor-faktor yang Mengakibatkan pemanfaatan Ruang dikawasan By Pass tidak sesuai dengan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) Kota Kendari. Penelitian ini dilakukan di Kendari bertempat di Kawasan By Pass, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Metode penelitian ini dilakukan secara Normatif Empiris. Hasil penelitian menunjukkan pemanfaatan fungsi ruang tidak sesuai Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK). Hal ini disebabkan karena pemanfaatan fungsi ruang di kawasan By pass Saat ini telah didominasi oleh bangunan permanen seperti Pertokoan dan Hotel bahkan SPBU dan Mesjid di teluk Kota Kendari. Sedangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada pada Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) fungsi utamanya adalah Wisma Tambak. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, politik. Terutama kawasan By Pass Yang sangat strategis.
References
a. Buku
Ali Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Balai Penerapan Teknologi Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat,2018, Hukum Dan Administrasi Perencanaan & Tata Ruang (1 JP).
Budiono, MA. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung
Hasni, SH, MH. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam konteks UUPA – UUPR – UUPLH. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Harsono Boedi. 2002.Hukum Agraria Indonesia, Jakarta;Djambatan
Kansil dan Palandeng R Engelien S.H., M.H.,.2010 Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta :jala Pratam.
Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Machmud, Syahrul, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Yogyakarta: Graha Ilmu,2012
Magribi,.La Ode MUH., Tinjauan Kritis terhadap Kondisi Eksisting Bagian Wilayah Kita (BWK) Di Kota Kendari.
Mahmud Marzuki. Peter.2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Penyusunan Reencana Teknik Ruang Kota (RTRK) Sub BWK II,V Dan VI Kawasan BWK I Mandong Kota Kendari. Tahun 2012
Ridwan, H. Juniarso dan Sodio,SH.,MH,,Achmad. 2008. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa.
Rancangan Pereturan Daerah Kota Kendari tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari.
Silalahi.,Daud, 2001. Hukum Lingkungan dalam sisitem penegakan Hukum lingkungan Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Siahaan N.H.T. 2007. Hutan, Lingkungan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam
Subagyo,P.Joko,,2005. Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya. Jakarta: P.T. Rineke Cipta.
Sunarso,. Siswanto,. 2005. Hukum pidana Lingkungn Hidup dan Strategi Penyelesayan Sengketa. Jakarta: P.T. Rineka Cipta.
b. Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Pemerintah. Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Damapak Lingkungan.
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2007 Tentang pedoman Umum Rencana tata Bagunan Dan Lingkungan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
c. Internet
http://www.Gooegle.or.id/file/Sulistyowati,dalamAnalisismengenaiDampakLingkunagan.pdf, kamis 11 Desember 2019 pukul 15.25 wita
http://www.depPU..go.id/files/PanduanPenyusunanPeraturanZonaSiWilayah Perkotaan.pdf. sabtu, 3 november 2019 pukul 15.33 wita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).