TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN FUNGSI RUANG DI KAWASAN BY PASS KOTA KENDARI


Wahyu Prianto(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Fungsi ruang di kawasan By Pass Kota Kendari berdasarkan Rencana Teknik Tata Ruang Kota (RTRK) Kawasan Mandonga Kota Kendari tahun 2012, telah menetapkan  bahwa fungsi utama Kawasan ini  adalah kawasan Wisma Tambak. Kasawan budidaya tambak tersebut yang menjadi landasan sosial ekonomi bagi  para petani tambak serta menjadi kawasan yang menjadi landasan untuk menjaga ketersediaan ikan di Kota Kendari. selaian itu kawasan ini diperuntuhkan sebagai salah satu kawasan yang hijau yang berfungsi untuk menjaga kondisi ekosisitem dan menlindungi kelestarian lingkukngan hidup. Tambak juga menjadi kawasan yang berfungsi menjaga ketersediaan jumlah air serta berfungsi menampung air laut pada saat  air laut sedang pasang. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan kawasan By Pass Kota Kendari,   Menurut  Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) Kota Kendari dan untuk mengetahui faktor-faktor yang Mengakibatkan pemanfaatan Ruang dikawasan By Pass tidak sesuai dengan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) Kota Kendari. Penelitian ini dilakukan di Kendari bertempat di Kawasan By Pass, Kecamatan Mandonga, Kota  Kendari. Metode penelitian ini dilakukan secara Normatif Empiris. Hasil penelitian menunjukkan pemanfaatan fungsi ruang tidak sesuai  Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK). Hal ini disebabkan karena pemanfaatan fungsi ruang di kawasan By pass Saat ini telah didominasi oleh bangunan permanen seperti Pertokoan dan Hotel bahkan SPBU dan Mesjid di teluk Kota Kendari. Sedangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada pada Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) fungsi utamanya adalah Wisma Tambak. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, politik. Terutama kawasan By Pass Yang sangat strategis.


Keywords


Analisis Yridis, Ruang, and Kawasan By Pass

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Ali Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Balai Penerapan Teknologi Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat,2018, Hukum Dan Administrasi Perencanaan & Tata Ruang (1 JP).

Budiono, MA. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung

Hasni, SH, MH. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam konteks UUPA – UUPR – UUPLH. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Harsono Boedi. 2002.Hukum Agraria Indonesia, Jakarta;Djambatan

Kansil dan Palandeng R Engelien S.H., M.H.,.2010 Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta :jala Pratam.

Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Kendari Tahun 2015

Machmud, Syahrul, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Yogyakarta: Graha Ilmu,2012

Magribi,.La Ode MUH., Tinjauan Kritis terhadap Kondisi Eksisting Bagian Wilayah Kita (BWK) Di Kota Kendari.

Mahmud Marzuki. Peter.2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Penyusunan Reencana Teknik Ruang Kota (RTRK) Sub BWK II,V Dan VI Kawasan BWK I Mandong Kota Kendari. Tahun 2012

Ridwan, H. Juniarso dan Sodio,SH.,MH,,Achmad. 2008. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa.

Rancangan Pereturan Daerah Kota Kendari tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari.

Silalahi.,Daud, 2001. Hukum Lingkungan dalam sisitem penegakan Hukum lingkungan Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.

Siahaan N.H.T. 2007. Hutan, Lingkungan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam

Subagyo,P.Joko,,2005. Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya. Jakarta: P.T. Rineke Cipta.

Sunarso,. Siswanto,. 2005. Hukum pidana Lingkungn Hidup dan Strategi Penyelesayan Sengketa. Jakarta: P.T. Rineka Cipta.

b. Peraturan Perundang – Undangan

Peraturan Pemerintah. Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Damapak Lingkungan.

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2007 Tentang pedoman Umum Rencana tata Bagunan Dan Lingkungan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,.

Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

c. Internet

http://www.Gooegle.or.id/file/Sulistyowati,dalamAnalisismengenaiDampakLingkunagan.pdf, kamis 11 Desember 2019 pukul 15.25 wita

http://www.depPU..go.id/files/PanduanPenyusunanPeraturanZonaSiWilayah Perkotaan.pdf. sabtu, 3 november 2019 pukul 15.33 wita.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.13479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.