PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH BPJS DI KABUPATEN CIAMIS
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.13651Keywords:
Kewenangan, Jaksa, BPK dan MasyarakatAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial di Kabupaten Ciamis. 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada subyek hukum apabila hukum yang dibuat oleh pemerintah telah dapat berlaku secara efektif. Sehingga untuk menilai suatu hukum telah berlaku efektif atau belum maka dapat menggunakan teori efektivitas. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif analisis, Serta menggunakan metode yuridis normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, 1) pengaturan pelayanan kesehatan BPJS di Kabupaten Ciamis diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS wajib membayar fasilitas kesehatan pelayanan yang diberikan kepada peserta. 2) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Terdapat kendala BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yaitu masih sering dikeluhkan peserta adanya tarikan atau dengan biaya pribadi. Adapun upaya dari BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta BPJS, dan menempatkan petugas BPJS di rumah sakit memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada peserta BPJS Kesehatan.
References
Buku
A. Eka Putri. 2014. Paham SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Dewan Jaminan Sosial Nasional
A. Ganie Junaedy. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Abbas Salim. 1985. Dasar – Dasar Asuransi (Principles Of Insurance). Bandung: PenerbitTarsito.
Abdulkadir Muhammad. 2015. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Adity Bakti
Angger Sigit Pramukti dan Andre Budiman Panjaitan. 2016. Pokok – Pokok Hukum Asuransi.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Az. Nasution. 1995. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Sinar Harapan.
Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta.
Bhisma Murti. 2000. Dasar – Dasar Asuransi Kesehatan. Yogyakarta: Kansius.
BPJS Kesehatan. 2014. Info BPJS Kesehatan Edisi XI. Jakarta: BPJS Kesehatan.
_____________. 2015. Info BPJS Kesehatan Edisi XXV. Jakarta: BPJS Kesehatan.
_____________. Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan. Jakarta: BPJS Kesehatan.
_____________. Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang. Jakarta: BPJS Kesehatan.
C.S.T kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Chazali Situmorang. 2013. Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia, Transformasi BPJS. Depok: Cinta Indonesia.
Djoko Prakoso. 1987. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara
Ending Wahyati Yustina. 2012. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: CV Keni Media
Ganie Junaedy. 2001. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Herman Darmawi. 2001. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Buku Pegangan Sosialisasi
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
M. Suparman Sastrawidjaja dan Endang. 1997. Hukum Asuransi. Perlindungan Terhadap Tertanggung. Asuransi Deposito. Usaha Perasuransian. Bandung.
P. M hadjon. Pengkajian Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.
Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan.
R. Santoso Poedjosoebroto. 1969. Beberapa Aspekta Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia. Jakarta: Bharatara.
Ridwan Max Sijabat. Jamsostek Asked To Prepare Transformation. The Jakarta Post.
Ronny Hanitjo Soemitro. 1990.Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Gahila Indonesia.
Sentosa Sembiring. 2014. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-PRESS
_______________. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soekidjo Notoatmodjo. 2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni. cet. 1. Jakarta: Rineka Cipta.
Soelastomo. 2008. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi. Jakarta: Rajawali Press.
Sri Rezeki Hartono. 2001. Hukum Asusransi dan Peusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika
Sri Praptianingsih. 2006. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Yusuf Shofie. 2003. Perlindungan Konsumen dan Intrumen – Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zaeni Asyhadie. 2007. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Tenaga Kerja di Indonesia. Mataram: Rajawali Pers.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Website
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial.
http://www.antaranews.com/berita/376166/tanya_jawab_bpjs_kesehatan.
http://www.bpjs-kesehatan.go.id.
http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/penyelenggara_pelayanan_kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).