PELAKSANAAN PENYELESAIAN HAK ATAS TANAH EX EIGENDOM VERPONDING 2044 DI DESA NAGRAK KECAMATAN CIATER KABUPATEN SUBANG


Ludy Awaludin(1*), Uu Nurul Huda(2), Ine Fauzia(3)

(1) , Indonesia
(2) ,  
(3) ,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam peraturan undang-undang tanah Hak Milik (eigendom verponding) merupakan tanah yang terkuat dan turun termurun untuk  dinikmati dengan sepenuhnya dan menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, kepemilikan atas suatu tanah tidak bisa hilang tanpa ada sebab hapusnya kepemilikian tanah tersebut. Meski begitu masih ada saja permasalahan dalam lingkup hak kepemilikan tanah, seperti halnya permasalahan yang terjadi atas tanah yang saat ini digunakan oleh PTPN yang memiliki hak guna usaha dengan M. Fatkhi yang menganggap bahwa tanah tersebut berada dibawah kepemilikannya yang berstatus eigendom verponding. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 20 UUPA yang seharusnya tanah tersebut tidak bisa digunakan oleh siapapun tanpa ada izin dari pemiliknya. Bagaimana duduk permasalahan hak atas tanah ex eigendom verponding 2044 dihubungkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)?; Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur kepastian hak atas tanah di hubungkan dengan ex eigendom 2044 di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang?; Bagaimana para pihak dapat menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang semula merupakan hak eigendom verponding?; Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui duduk permasaahan hak atas tanah ex eigendom verponding 2044 dihubungkan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); 2) Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur kepastian hak atas tanah dihubungkan dengan ex eigendom verponding 2044 di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang; 3) Untuk mengetahui para pihak dapat menyelesaikan sengketa hak atas tanah yang semula merupakan hak eigendom verponding. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif-analisis yaitu memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang artinya adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundaang-undangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa tanah ex eigendom verponding 2044 yang di klaim oleh M. Fatkhi berdasarkan data yang dimilikinya masih dikuasai oleh PTPN VIII dan hal itu bertentangan dengan UUPA. Berdasarkan UUPA dan PP No.40 tahun 1996 Para pihak yang bersengketa harus memberikan bukti kuat dengan menunjukan data-data atau dokumen hukum untuk menyatakan kepemilikan tanah. Upaya yang dapat dilakukan oleh Para pihak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi ataupun non litigasi dengan dengan merujuk UU No.30 tahun 1999 yang memiliki kewenangan dan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para pihak dengan mendapatkan kepastian hukum.


Keywords


Hak Atas Tanah, Ex Eigendom Verponding 2044

Full Text:

PDF

References


Buku:

A. Karim Iswahjudi, Arbitrase dan Mediasi, Karim Syah Law Firm, Jakarta, 2005,

A.Ridwan Halim. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia, Bogor. 2005.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, Isi dan Penjelasannya. Djambatan, Jakarta, 1999

Carl JoachimFriedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung Nuansa dan Nusamedia, 2004

Cholid Narbuko, dan H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2004.

Dominikus Rato, filasafat hukum mencari; memahami; memahami hukum, Laskbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia suatu telaah dari sudut pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1998.

Elise Sulistini dan Rudy Erwin, Perkara-Perkara Perdata, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta, 2003

Hilman Hadi Kusuma. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Kebendaan Pada Umumnya, Kencana, Jakarta, 2003,

Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta, 1999.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar filsafat dan teori hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Muladi, Hak Asasi Manusia- Hakekat, konsep & implikasinya dalam persepktif hukum & masyarakat, PT Refia Aditama, Bandung, 2009.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Wijaya. Hak-hak atas tanah, Kencana Prenada Media Group, 2007.

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, CV Pustaka Setia, Bandung, 2015.

Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata; Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, pengantar ilmu hukum, kencana, Jakarta, 2008.

R.Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada

Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Rhona K.M Smith, at.al., Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008

Roni Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, 2009, Jakarta

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1998.

Suardi, Hukum Agraria, BP Iblam, Jakarta, 2005

Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004

Syahrizal Abbas. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Hukum Nasional.Kencana, Jakarta

Takdir Rahmadi. Penyekesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Grafindo, Jakarta

Urip Santoso, Hukum Agraria & hak-hak atas tanah, Kencana Prenada Media Group, 2005.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,Jakarta, 2009.

Peraturan:

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996.

Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri

Sumber elektronik:

Tri Budiarto. Problematikaa Agraria, Melalui;< https://m.kompasiana.com>, diakses pada hari rabu, 29 Maret 2017 pukul 12.30

Wikipedia, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Melalui;< http://id.m.wikipedia.org,> diakses pada hari rabu, 29 Maret 2017 pukul 12.35

Andriansyah_D.S Roscoe Pound: Law A Tool Of Social Enginering & Sociological Jurisprudince,Melalui:< https://bllowrian.wordpress.com>, diakses pada hari minggu, 21 Mei 2017 pukul 23.20

Aldyna Thresna, Teori Pembuktian, Melalui;< www.academia.com>, diakses pada hari kamis, 14 September 2017, pukul 06.00

Fahmi, Mekanisme Peralihan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Agraria, Melalui;< www.cermati.com>, diakses pada hari rabu, 13 September 2017, pukul 06.00

Inez Karina, Menuntut Ganti Rugi atas Tanah Eigendom Verponding, Melalui;< www.hukumonline.com>, diakses pada hari Selasa, 12 September 2017, pukul 15.00

Damang, Hak Guna Usaha, Melalui;< www. negarahukum.com,> diakses pada hari rabu tanggal 12 April 2017 pukul 14.35.

Letezia Tobing, Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan, Melalui; < www.hukumonline.com>, diakses pada hari Senin, 19 Juni 2017, pukul 08.22

Hasil Wawancara:

Wawancara pribadi penulis dengan Yudha Nurul Huda sebagai Dewan Komite Nasional pada hari senin 13 Maret 2017 jam 12.30 di Kantor Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN).

Wawancara pribadi penulis dengan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Subang sebagai Bidang Sengketa pada hari Kamis 14 September 2017 jam 12.30 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wawancara pribadi penulis dengan perwakilan dari PTPN VIII sebagai Bidang Hukum pada hari Senin 18 September 2017 jam 12.30 di Kantor PTPN VIII.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v2i1.14172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.