PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS BEREDARNYA VAKSIN PALSU DI KOTA BEKASI


muhamad Iqbal Maulana(1*), Utang Rosidin(2), Dadang Mahdar(3)

(1) , Indonesia
(2) ,  
(3) ,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh ditemukannya peredaran vaksin palsu di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini pasien yang melakukan upaya kesehatan tidak berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik tidak terpenuhi. Hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 4 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi pasien atas beredarnya vaksin palsu di Kota Bekasi, mengetahui kendala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam mengatasi peredaran vaksin palsu di kota Bekasi dan mengetahui upaya Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam mengatasi peredaran vaksin palsu di kota Bekasi. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melindungi hak-hak konsumen dalam hal ini pasien dan peran pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori keadilan menurut Aristoteles, teori kepastian hukum menurut Utrech, dan teori Law as Tool social of engineering Roscoe Pound. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan menganalisa ketentuan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap beredarnya vaksin palsu serta metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari data sekunder berupa bahan hukum positif dengan meneliti bagaimana ketentuan hukum positif tersebut dalam prakteknya. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui kesimpulan yang ditarik oleh peneliti dari hasil penelitian yang dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat bahwa perlindungan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan belum berjalan optimal karena tidak memberikan perlindungan kepada pasien selaku konsumen sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kendala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam mengatasi peredaran vaksin palsu yaitu belum optimalnya peran pemerintah, kurangnya kesadaran hukum penyelenggara upaya kesehatan, kurangnya kesadaran hukum bagi konsumen, kurangnya koordinasi BPOM. Upaya Dinas Kesehatan dalam mengatasi peredaran vaksin palsu yaitu melakukan vaksinasi ulang, memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam melakukan upaya kesehatan, memberikan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, meningkatkan koordinasi BPOM.

Keywords


Vaksin Palsu, UU perlindungan Konsumen, UU Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung 2010.

A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media,

Jakarta, 2001.

A.Z. Nasution, Konsumen dan Hukum, cet I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,

Badan Perlindungan konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia,

Jakarta, 2008.

Bahder Johan Nasuation, Hukum kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka

Cipta, Jakarta, 2013.

Biofarma, Vademecum, PT. Biofarma, Bandung, 2013.

Celina Tri Siwi Kristianyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,

Jakarta, 2008.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan

Nusamedia, Bandung, 2004.

Dirjen Yanmed, Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit

di Indonesia, Depkes RI, Jakarta, 2006.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metedologi: Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia,

Malang, 2006.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, PT.

Alumni, Bandung, 2002.

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

M. Manullang, Dasar-Dasar Managemen, Citra Pustaka, Bandung, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.

Phillipus M. Hadjo, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu,

Surabaya, 1987.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,

Bandung, 1999.

R.Suroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

S.Nasution, Metode Research, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Shidrata, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.

Soedjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Perseda, Jakarta,

Soedjono Soekanto, pengatar penelitian hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

Soedjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, Raja Grafindo Persada; Jakarta, 1983.

Soetjipto Raharjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983.

Soetjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soejatmo, Beberapa Pengertian Tentang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Soekidjo Notoatmodjo, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,

Unversitas Lampung, Bandar Lampung, 2007.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Y.A. Triana Ohoiwatun, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Bayumedia, Malang,

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan,

Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas

Kesehatan Kota Bekasi.

Hasli Wasancara:

Hasil wawancara pribadi penulis dengan Drg. Dezi Syukrawati,MARS selaku

kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota

Bekasi pada tanggal 17 Oktober 2017 Pukul 10.00 WIB di Dinas

Kesehatan Kota Bekasi.

Hasil wawancara pribadi penulis dengan Drg. Dezi Syukrawati, MARS selaku

kelapa Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota

Bekasi pada tanggal 16 Januari 2018 pukul 11:00 WIB di Dinas

Kesehatan Kota Bekasi.

Sumber Elektronik :

Admin07, Apa Itu Vaksinansi dan Imunisasi? Tujuan Vaksinasi dan Imunisasi,

Melalui: diunduh tanggal 31 Januari 2018 pukul 16:28

WIB.

Dinkes Kota Bekasi, Tentang Kami

diunduh pada tanggal 12 Januari 2018 pukul 02:56 WIB.

Ferdinan, Gempar Peredaran Vaksin Palsu, Melalui:

diunduh pada tanggal 12 Oktober 2017 pukul 21.32 WIB.

Infoimunisasi, Definisi Vaksin diunduh pada tanggal 31 Januari 2018, Pukul 15:43 WIB.

Tempo.co, Begini Cara Vaksin Palsu Itu Terendus, Melalui:

diunduh pada tanggal 31 Oktober 2017 pukul 21.50

WIB




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v2i1.14175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.