Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Authors

  • Muhammad Alwan Fillah Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23230

Keywords:

KUHP, Politik Hukum, Pembaharuan Hukum

Abstract

Abstract

This paper wants to try to provide an overview of the Legal Politics of Amending the Criminal Code in Indonesia, both in legal normative theory and in practice. This research is normative legal research conducted through library research by conducting studies and analyzing primary, secondary and tertiary legal materials. In this writing, researchers also conducted observation activities on Legal Politics in the Changes to the Criminal Code. The problems that will be studied in this research are: (1) How is the politics of criminal law in Indonesia? (2) How is legal politics in criminal law reform in Indonesia? This research is normative legal research using normative case studies in the form of legal behavior products. The results of the research show that it is time to update the criminal law of the Dutch colonial legacy which is still based on the principles and foundations of that time and replace it with a criminal law system and a new criminal law that is more relevant to the lives of Indonesian people.

Abstract

Tulisan ini ingin mencoba memberikan gambaran tentang Politik Hukum Perubahan KUHP di Indonesia, baik secara teori normatif hukum maupun dalam prakteknya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan melakukan kajian dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penulisan ini, peneliti juga melakukan kegiatan observasi terhadap Politik Hukum dalam Perubahan KUHP. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Politik Hukum Pidana di Indonesia? (2) Bagaimana Politik Hukum dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Hasil penelitinya menunjukkan bahwa Sudah saatnya untuk memperbarui hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang masih berdasarkan asas dan landasan pada masa itu dan menggantinya dengan sistem hukum pidana dan hukum pidana baru yang lebih relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia

 

References

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Arief, Barda Nawawi. RUU KUHP baru, sebuah restrukturisasi/rekonstruksi sistem hukum pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008.

Arief, Barda Nawawi. Tujuan dan pedoman pemidanaan: perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa negara. Cet. 3. Semarang: Pustaka Magister, 2011.

Bahiej, Ahmad. Hukum Pidana. Yogyakarta: Teras, 2009.

Jaya, Nyoman Srikat Putra. Pembaharuan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2017.

Jaya, Nyoman Srikat Putra. Politik Hukum. Semarang: Universitas Diponegoro, 2018.

mys. "Politik Hukum Pidana Yang Tersesat." Hukumonline.com, 2011. https://www.hukumonline.com/berita/a/politik-hukum-pidana-yang-tersesat-lt4ed734a2b200f.

Renggong, Ruslan. Hukum pidana khusus: memahami delik-delik di luar KUHP. Edisi pertama. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2016.

Santoso, M. Jodi. "Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia," 2009.

https://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/.

Soedarto. Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: kajian terhadap pembaharuan hukum pidana. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Soedarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2006.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif, 2006.

Utrecht, Ernst. Hukum Pidana II: Rangkaian Sari Kuliah. Pustaka Tinta Mas, 1986.

Downloads

Published

2023-01-23

How to Cite

Fillah, M. A. (2023). Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. VARIA HUKUM, 5(1), 52–64. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23230

Issue

Section

Articles

Citation Check