TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA


Nurirvan Mulia Putra Ahmad(1*), Utang Rosidin(2), Elan Jaelani(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The purpose of this research is to measure the possibility of delaying the implementation of the 2024 elections from the perspective of constitutional law in Indonesia. In this study, a normative juridical method was used with a statutory approach to study the legal basis, legal principles, and regulatory processes related to postponing elections in Indonesia. journals or surveys conducted by credible research institutions. The results of the discussion stated that the results of a survey conducted by Indonesia Political Opinion on the postponement of the general election in 2024, the result was that the approval rate was only 23% while the rejection rate was 77%. The details are 31% strongly disagree, 46% disagree. Besides that, through the General Election Commission Decree Number 21 of 2022 the implementation of the elections was set for February 14, 2024. The Central Jakarta District Court decision number 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst which required the KPU to postpone the elections has also been annulled by the Jakarta High Court . Furthermore, related to efforts to postpone constitutional and comprehensive elections is by changing the provisions of the articles contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, another way is by issuing a Presidential Decree. The conclusion of this article states that the chance of postponing the election is very small and even if it has to be postponed the correct procedures and procedures are only through amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

 Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menakar peluang terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam perspektif Hukum ketatanegaraan di Indonesia. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mempelajari dasar hukum, prinsip-prinsip hukum, dan proses pengaturan terkait penundaan pemilu di Indonesia, selain itu digunakan juga sejumlah dokumen hasil riset terdahulu dalam rangka memperkuat argumentasi penelitian, baik dalam bentuk jurnal ataupun survei yang dilakukan oleh lembaga peneliti kredibel. Hasil pembahasan menyatakan bahwa hasil survei yang dilaksanakan oleh Indonesia Political Opinion terhadap penundaan pemilihan umum di tahun 2024, hasilnya tingkat persetujuan hanya berada pada angka 23% sementara tingkat penolakan sebanyak 77%. Rinciannya 31% sangat tidak setuju, 46% tidak setuju. Disamping itu, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 pelaksanaan pemilu ditetapkan pada tanggal 14 februari 2024. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst yang mengharuskan KPU untuk menunda pemilu juga telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selanjutnya, terkait upaya penundaan pemilu secara konstitisional dan komprehensif ialah dengan mengubah ketentuan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI 1945, cara lainnya dengan mengeluarkan dekrit Presiden. Simpulan artikel ini menyatakan bahwa peluang terjadinya penundaan pemilu ialah sangat kecil dan sekalipun harus ditunda prosedur dan tata cara yang benar hanya melalui amandemen UUD NRI 1945.        


Keywords


Pemilihan Umum, Penundaan, Konstitusional

Full Text:

PDF

References


Adhyasta Dirgantara, “Puan Maharani: Sejak Awal Tak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu 2024,” kompas.com, 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/21524681/puan-maharani-sejak-awal-tak-ada-pembahasan-penundaan-pemilu-2024

Alvin, Silvanus. “Analisis Framing Isu Penundaan Pemilu 2024 Di Cnn Indonesia.Com Dan Kompas.Com.” SEMIOTIKA 16, no. 2 (2022): 134.

Arestu, Teguh Dias. “Bentuk Pelaksanaan Demokrasi Pertama Di Indonesia.” SINDANG: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Kajian Sejarah 3, no. 1 (2021): 37–41.

Arrsa, Ria Casmi. “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi.” Jurnal Konstitus 11, no. 3 (2014): 529.

Aspani, Budi. “Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.” SOLUSI 16, no. 3 (2018): 345.

Asshidiqie, Jimly. “Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media Dan HAM,” 241–42. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila SebagaiSumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 29.

Busthami, Dachran. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2017): 339–40.

Diniyanto, Ayon. “Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold Di Pemilu Serentak Tahun 2019.” Indonesian State Law Review 1, no. 1 (2018): 83–90.

———. “Penundaan Pemilihan Umum Di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional.” NEGARA HUKUM 13, no. 2 (2022): 231.

Fitria Chusna Farisa, “Prabowo Deklarasi Capres 2024, Kans Gerindra Koalisi dengan PDI-P Dinilai Kian Sulit”, kompas.com, 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/10073621/prabowo-deklarasi-capres-2024-kans-gerindra-koalisi-dengan-pdi-p-dinilai.

Hadi, Fikri, Suwarno Abadi, and Farina Gandryani. “Tinjauan Yuridis Penundaan Pemilihan Umum Melalui Putusan Pengadilan Negeri (Analisis Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst).” WIJAYA PUTRA LAW REVIEW 2, no. 1 (2023): 78.

Harimurti, Yudi Widagdo. “Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Demokrasi.” RechtIde 17, no. 1 (2022): 21.

Hartini, Sri. “Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 3 (2009): 262.

Hermawan, Sapto. “Pengaruh Dekrit Presiden Terhadap Demokratisasi Di Indonesia.” VeJ 8, no. 2 (2022): 291.

Huda, Uu Nurul. “Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia,”. Bandung: Fokusmedia, 2018.

Ihsanuddin, “Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya,” kompas.com, 2019, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/13504991/presiden-jokowi-pengusul-presiden-3-periode-ingin-menampar-muka-saya.

Ima Dini Shafira, “Kaleidoskop 2022: Nasdem Deklarasi Anies Baswedan Bakal Capres 2024”, tempo.co, 2022, https://nasional.tempo.co/read/1672636/kaleidoskop-2022-nasdem-deklarasi-anies-baswedan-bakal-capres-2024.

Jonathan Pandapotan Purba, “Deklarasi Ganjar Capres Jelang Lebaran Idul Fitri, Cara PDIP Timbulkan Citra Religius”, liputan6.com, 2022, https://www.liputan6.com/news/read/5268430/deklarasi-ganjar-capres-jelang-lebaran-idul-fitri-cara-pdip-timbulkan-citra-religius.

Kuswandi, “Elite PKB, PAN dan Golkar Diminta Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024”, jawapos.com, 2022, https://www.jawapos.com/politik/01372496/elite-pkb-pan-dan-golkar-diminta-cabut-wacana-penundaan-pemilu-2024.

Lizsa Egeham, “Jokowi Pernah Tolak Usulan Jabatan 3 Periode, Bagaimana dengan Sekarang?,” liputan6.com, 2022, https://www.liputan6.com/news/read/4900285/jokowi-pernah-tolak-usulan-jabatan-3-periode-bagaimana-dengan-sekarang.

Maciel, Gustavo Gouvêa. “Legislative Best Practices during Times of Emergency, Jorum Duri and Matthew Jenkins, Transparency International,” 2021.

Pratama, Yoan Dwi, Axcel Deyong Aponno, and Rahmat Bijak Setiawan Sapii. “Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi Dan Demokrasi.” Jurnal APHTN-HAN 2, no. 48 (2022): 196.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor register: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor register: 230/PDT/2023/PT DKI

Ramli, Musta’in. “DEKRIT PRESIDEN (Studi Perbandingan Dekrit 5 Juli 1959 Dengan Dekrit Presiden 23 Juli 2001).” Jurnal Swarnadwipa 1, no. 3 (2017): 173.

Risdiarto, Danang. “Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dan Pengaruhnya Bagi Perkembangan Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): 59–68.

Sadono, Bambang. “Penataan Sistem Ketatanegaraan,” 13. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2018.

Siagian, Abdhy Walid, Habib Ferian Fajar, and Rozin Falih Alify. “Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.” Jurnal Legislatif 5, no. 2 (2022): 102.

Tamimi, Ruslan. “Peranan Masyarakat Dalam Menyikapi Pro Kontra Wacana Penundaan Pemilu 2024.” LEX SUPERIOR 1, no. 1 (2022): 19.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 yang tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Bagian Penjelasan Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yustinus Paat, “Konsistensi Jokowi Tolak Penundaan Pemilu dan Jabatan Presiden 3 Periode,” beritasatu.com, 2022, https://www.beritasatu.com/news/917987/konsistensi-jokowi-tolak-penundaan-pemilu-dan-jabatan-presiden-3-periode.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v5i2.26669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.