PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENCEMARAN AIR BERASAL DARI USAHA FLOATING RESTO TANPA INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH


Rena Yulia(1), Novita Ardiyanti Ningrum(2*), Dian Rachmat Gumelar(3)

(1) UNTIRTA, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Everyone who commits a crime must be given a sanction commensurate with his actions, including the imposition of criminal sanctions on someone who pollutes the environment, either on purpose or negligence. The purpose of this study is to determine criminal liability for water pollution originating from floating restaurant businesses without wastewater management installations and efforts to tackle water pollution originating from floating restaurant businesses. The method in this writing uses the juridical-normative legal research method which is analyzed qualitatively. The approach used is the legal approach. Criminal responsibility is the imposition of sanctions or penalties on perpetrators who violate a prohibition which can be in the form of imprisonment or fines. Perpetrators of water pollution can be criminalized if the impact really harms many people. Indonesia already has laws and regulations that specifically regulate and protect the environment, namely Law Number 32 of 2009, so every floating restaurant business or restaurant business must have a Wastewater Management Installation (IPAL) to minimize water pollution originating from the waste. However, in practice there are still restaurant businesses that have not been equipped with WWTP. So that it still causes a lot of water pollution that endangers the people around it.

Abstrak

Setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana, maka harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk penjatuhan sanksi pidana terhadap seseorang yang mencemari lingkungan hidup, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran air berasal dari usaha floating resto tanpa instalasi pengelolaan air limbah dan upaya untuk menanggulangi pencemaran air yang berasal dari usaha floating resto. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif yang dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang. Pertanggungjawaban Pidana adalah penjatuhan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap suatu larangan dapat berupa sanksi pidana penjara atau sanksi pidana denda. Pelaku pencemaran air dapat dipidanakan apabila dampaknya benar-benar membahayakan banyak orang. Indonesia telah mempunyai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan melindungi lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, maka termasuk setiap usaha floating resto atau usaha restoran harus mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalisir pencemaran air yang berasal dari limbah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat usaha restoran yang belum dilengkapi dengan IPAL. Sehingga masih banyak menimbulkan pencemaran air yang membahayakan warga disekitarnya.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Pencemaran Air; Usaha Floating Resto.

Full Text:

PDF

References


Alfedo, Juan Maulana, Emilda Yofita, and Ayu Lintang. “Re-Tax (Restaurant Waste Tax): Pemberlakuan Pajak Untuk Menekan Dampak Limbah Restoran Demi Terwujudnya Indonesia Sebagai Poros Kelestarian Lingkungan Dunia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 8 (2020).

Anantama, Andika Try, Zaini Munawir, and Rafiqi. “Pertanggung Jawaban Pidana Karyawan Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 2 (2020).

Daryani, Ni Putu Risna, Ayu Putu Laksmi Danyathi, and I Made Walesa Putra. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 3, no. 2 (2020).

Dewi, Ni Made Nia Bunga Surya. “Analisa Limbah Rumah Tangga Terhadap Dampak Pencemaran Lingkungan.” Ganec Swara 15, no. 2 (2021): 1159.

Dihni, Vika Azkiya. “Pencemaran Air Terjadi Di 10 Ribu Desa/Kelurahan Indonesia.” Databox, 2022.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/24/pencemaran-air-terjadi-di-10-ribu-desakelurahan-indonesia.

Firmansyah, Asram A.T. Jadda, and Uly Anggara. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pencemaran Air.” Jurnal Madani Legal Review 5, no. 1 (2021).

Hasibuan, Rosmidah. “Analisis Dampak Limbah/Sampah Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmiah Advokasi 4, no. 1 (2020): 42–52.

Indrawati, Ana, and Ahmad Roziq. “Penerapan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Pembuangan Sampah Di Sungai Oleh Dinas Lingkungan Hidup.” Jurnal Actual 8, no. 2 (2018).

Khaliq, Abdul. “Analisis Sistem Pengolahan Air Limbah Pada Kelurahan Kelayan Luar Kawasan IPAL Pekapuran Raya PD PAL Kota Banjarmasin.” Jurnal Poros Teknik 7, no. 1 (2015).

Laia, Fariaman. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 4 (2021).

Lukiawan, Reza, and Ajun Tri Setyoko. “Analisis Kesiapan Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Dalam Penerapan Standar Usaha Pariwisata.” Jurnal Standardisasi 19, no. 1 (2018).

M. Holyone Nurdin Singadimedja. “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran.” American Journal of Research Communication 5, no. 3 (2019).

Maki, Irwany Herko. “Tanggung Jawab Hukum Badan Usaha Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.” Lex et Societatis 4, no. 6 (2018).

Novita, Mariana Santi. “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Air Dari Pembuangan Limbah Industri.” Universitas Sriwijaya Indralaya.

Pratama, Rusdianto. “Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Serta Pertanggungjawabannya Ditinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia.” Journal Lex Crimen 4, no. 2 (2019).

Rizki, Utari, and Dedeh Saadah. “Implementasi Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup Terhadap Pembuangan Limbah Beracun Ke Aliran Sungai.” Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 2 (2019).

Rochim, Fauzi Nur, and Agus Slamet. “Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sentra Wisata Kuliner.” Jurnal Teknik ITS 11, no. 3 (2022).

Santoso, Muhari Agus. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Jurnal Cakrawala Hukum 7, no. 2 (2020).

Septaprasetya, Andi Candra, Ayu Rahmaniyah, Ratri Ayu, Riska Dewi, Wijayanti, and Hitapriya Suprayitno. “Kajian Awal Manajemen Aset Bagi Instalasi Pengolahan Air Limbah.” Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur Dan Fasilitas 3, no. 2 (2019).

Suryawan, I Komang Agus Edi, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Nyoman Sutama. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021).

Tambunan, Mona Tiur Asihwati, H Hartiwiningsih, and Riska Andi Fitriono. “Tindak Pidana Pencemaran Air Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha.” Recidive 3, no. 2 (2014).

Yanti, Aviany, and Winda Fitri. “Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang.” Mulawarman Law Review 7, no. 1 (2022).

Yusra, Dhoni. “Kebijakan Penentuan Kualitas Air Serta Sanksi.” Lex Jurnalica 4, no. 1 (2018).




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v4i1.26696

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.