LEGALITAS PENJUALAN AKUN NETFLIX PREMIUM MELALUI BLACK MARKET


velvi Arsita suandi(1*), Elan Jaelani(2), muhamd Kholid(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: The purpose of this research is to find out the legality of selling Netflix premium accounts and to identify black market regulations in Indonesia. In this study, the authors used normative legal research methods. The black market results in economic losses for the affected countries and industries. Governments lose tax revenue, while legitimate manufacturers or service providers also experience reduced sales due to competition from cheaper, illegal products or services. But now what is being sold illegally is not only goods but also social media accounts such as netflix premium accounts. The sale of illegal Netflix premium accounts will result in significant financial losses for Netflix as a company.

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas penjualan akun Netflix premium serta mengidentifikasi regulasi black market di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Black market mengakibatkan kerugian ekonomi bagi negara dan industri yang terkena dampaknya. Pemerintah kehilangan pendapatan pajak, sementara produsen atau penyedia layanan sah juga mengalami penurunan penjualan akibat persaingan dari produk atau layanan ilegal yang lebih murah. Namun kini yang dijual secara illegal tidak hanya barang – barang saja tetapi juga akun – akun social media seperti akun netflix premium. Penjualan akun Netflix premium ilegal akan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi Netflix sebagai perusahaan.

 


Keywords


Black market, ilegal, netflix, streaming

Full Text:

PDF

References


Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law dan HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia,. PT.Refika Aditama.

Enang Hidayat. (n.d.). Fiqih Jual Beli,. Remaja Rosdakarya.

Hendi Suhendi. (2010). Fiqih Muamalah,. Rajawali Pers.

Lindsey, T. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT. Alumni.

Adelia Ananda Salsabila, and Maria Indira Aryani. “Praktik Black Market Pada Kasus Penjualan Iphone Second Di Indonesia Tahun 2016–2020.” Journal Publicuho 5, no. 4 (2023): 1202–23. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.60.

Ahmad M. Ramli. Cyber Law Dan HaKI Dalam Sistem Hukum Indonesia,. PT.Refika Aditama, 2004.

Akbar., Muhammad Galang. “PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA BARANG ELEKTRONIK BLACK MARKET,.” MJurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora,V ol. 3, No. (2023).

Devi Rahayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura.” Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 1, Februari 2011 23, n (2011).

Djamzuri, Muhammad Irfan, and Agung Putra Mulyana. “Fenomena Netflix Platform Premium Video Streaming Membangun Kesadaran Cyber Etik Dalam Perspektif Ilmu Komunikasi.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 1 (2022): 2247–54. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2804.

Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah,. jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.

Lindsey, Tim. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT. Alumni, 2011.

Mukhyar Sani. “Dampak Internet Terhadap Perilaku Generasi Muda Islam,.” Jurnal Ilmu Dakwah Vol. 15 No (2016).

Primadhany, E. F., Wahyudi, I., & Cahyati. “Legal Aspects of Consumer Protection in Illegal Sale of Telecomunication Devices in Indonesia.” Syiah Kuala Law Journal Vol.4(3), (2020).

Tibahary, A. R. “Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pajak Terutang Atas Transaksi E-Commerce Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum.” Ilmu Hukum, 2016.

Universitas Stekom Pusat. “Ensiklopedia Dunia (Netflix).” p2k.stekom.ac.id, 2023. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Netflix.

Utama, Andrew Shandy. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. (2018): 209–25.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v4i1.26703

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.