LEGAL PROTECTION OF PERSONAL DATA OF SHOPEEPAY LATER LOAN USERS


Fahmi Ali Ramdani(1), Dini Amalina(2*)

(1) Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Shopee Pay Later, which is a credit facility, is also a type of Fintech or Financial Technology with the term Fintech lending or also called Fintech Peer-to-Peer Lending, which is a payment method with an online lending system without having a bank account. By using the empirical legal research method, the researcher found cases related to the lack of consumer protection for Shopee Pay Later application users, namely Fitri Yeni Prihandono's sister with the occurrence of her account being hacked. This act violates Article 30 Paragraph 3 jo. Article 46 Paragraph 3 of Law Number 11 the Year 2008 jo. Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. In its development, Shopee has an obligation to its consumers in terms of consumer protection according to the provisions in Article 4 jo. Article 62 of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Shopee violates the security of the network which is already in the provisions of POJK No. 77/POJK.01/2016 concerning Information and Technology-Based Lending and Borrowing Services which is the basis for the regulation of the Pay Later system.

Shopee Pay Later yang merupakan fasilitas kredit juga merupakan salah satu jenis Fintech atau Financial Technology dengan istilah Fintech lending atau disebut juga dengan Fintech Peer-to-Peer Lending, yang merupakan metode pembayaran dengan sistem peminjaman secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, peneliti menemukan kasus terkait kurangnya perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later yaitu saudari Fitri Yeni Prihandono dengan terjadinya peretasan akunnya.  Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 Ayat 3 jo. Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perkembangannya, Shopee memiliki kewajiban terhadap konsumennya dalam hal perlindungan konsumen sesuai ketentuan dalam Pasal 4 jo. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Shopee melanggar keamanan jaringan yang sudah ada dalam ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Teknologi yang menjadi dasar pengaturan sistem Pay Later.


Keywords


Fintech; Pay Later; Perlindungan Konsumen; Shopee

Full Text:

PDF

References


Agung Pujiaton. (2018). Pemanfaatan Big Data dan Perlindungan Privasi Konsumen di Era Ekonomi Digital . Ilmiah Bijak.

Anggraini, S. P., & Iskandar, H. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Pembayaran Menggunakan Sistem Paylater. PLENO JURE, 11(1). https://doi.org/10.37541/plenojure.v11i1.701

Annur, C. (2022, January 12). Shopee Paylater, Layanan Paylater Paling Banyak Digunakan pada 2021. Databoks.

dan Kebutuhan Pembaruan, U., & Djafar, W. (n.d.). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. http://faculty.uml.edu/sgallagher/Brandeisprivacy.htm.

Dewi, V. M. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Data Pribadi Konsumen Yang Dilakukan Oleh Pihak E-Commerce. In Jurnal Kertha Desa (Vol. 10, Issue 11).

GISI. (2023). Denda Shopee Paylater 2023 : Penjelasan & Cara Bayar Denda. Idekredit.

Gita Lestari, M. A., & Rudy, D. G. (2022). Keabsahan Shopee Paylater Sebagai Financial Technology Dalam Hukum Positif Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(4), 772. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i04.p05

Hartanto, R., & Ramli, J. P. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 320–338. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6

IT. (22 C.E., August 3). Ingin Tahu Cara Kredit di Shopee? Ini Cara Mengaktifkan Shopee PayLater! Inspirasi Shopee.

Karmawan, I. G. M. (2014). Dampak Peningkatan Kepuasan Pelanggan dalam Proses Bisnis E-Commerce pada Perusahaan Amazon.Com. ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications, 5(2), 748. https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2237

Kebijakan Privas. (n.d.).

Mansyur, A. M. D. dan G. E. (2005). yberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi.

Nirmalapurie, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Fitur PayLater Pada Aplikasi Gojek. Media Iuris, 3(1), 101. https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.19161

OJK. (2021). Ringkasan POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuang NonBank.

Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen. (n.d.). www.bloggerngalam.com.

Rahmatullah, I. (2021). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. ADALAH, 5(1), 11–20. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i1.19811

Yuniar, N. (2021, October 8). Shopee, E-commerce peringkat teratas di Indonesia. Antara.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v6i1.26742

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.