PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN GARUT DALAM PERATURAN DAERAH NO. 12 TAHUN 2015


N Santi Novia(1*), Vienka Rahmannillah(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The purpose of this study is to find out the passage of Garut Regency regional regulations No. 12 of 2015 which one of them discusses controlling street vendors, also discusses the obstacles faced by the local government as well as the community, especially traders, and what solutions have been carried out. government to deal with this. The method that the author will use in this research is normative and descriptive juridical methodology. From this research, the author provides the results of his research in the form of data on the percentage of street vendors in the urban area of Garut, and field facts regarding the disappointment of traders with relocations that are considered unreasonable, with the location of the building being not strategic and the systematics are not clear. Where this is able to have a real impact on the income of every street vendor, which can experience significant losses from selling before being relocated.

 Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berjalannya peraturan daerah Kabupaten Garut No.12 Tahun 2015 yang salah satunya membahas mengenai penertiban pedagang kaki lima, juga membahas mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah juga masyarakat terutama adalah pedagang, dan solusi apa yang sudah dilakukan pihak Pemerintah untuk menangani hal tersebut. Metode penelitian ini adalah dengan metodologi yuridis normatif dan deskriptif. Dari penelitian memberikan hasil penelitian berupa data persentase pedagang kaki lima di daerah perkotaan garut, dan fakta lapangan mengenai kekecewaan para pedagang dengan relokasi yang dianggap tidak masuk akal, dengan lokasi Gedung yang tidak strategis dan sistematika yang tidak jelas. Dimana hal tersebut mampu memberikan dampak yang nyata bagi penghasilan setiap pedagang kaki lima, yaitu dapat mengalami kerugian yang signifikan dari berjualan sebelum di relokasi.


Keywords


Pedagang Kaki Lima, Relokasi, Penertiban, Kabupaten Garut.

Full Text:

PDF

References


Anggriaini, J. “Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah.” In Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KTD) 51, no. 1 (2011).

Atmaja, Dr. Gede Marhaendra Wija. Metodologi Dan Bahasa Perundang-Undangan. Vol. 2016, 2000.

Desthiani Unik. “Peran Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Dalam Memberikan Pembinaan Kepada Pedagang Kaki Lima (Pkl).” Jurnal Sekretari Universitas Pamulang 6, no. 2 (2020): 246. https://doi.org/10.32493/skr.v6i2.5540.

Hasaziduhu Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan.” Universitas Dharmawangsa 13(1) (2019): 138–149.

Lahamit, S. “Sosialisasi Peraturan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Legislasi Anggota Dprd Provinsi Riau (Studi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Di Masa Pandemi Covid 19).” Jurnal Ilmu Administrasi Publik 7(1) (2021): 32. https://doi.org/10.25299/jiap.2021.vol7(1).6766.

Maulina Lisa. “Faktor Yang Melatarbelakangi Terbentuknya Perda Garut.Pdf.” Bandung, 2018.

News, Garut. “Pembangunan Relokasi PKL Telan Rp2,2 Miliar Lebih,” 2015.

Nurmawati Made. “Naskah Tutorial Teori Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.,” 2016.

Pasciana, R., Pundenswari, P., & Sadrina, G. “Relokasi Pedagang Kaki Lima (Pkl) Untuk Memperindah Kota Garut.” Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publikurnal Administrasi Publik 5 (3), no. 288–303 (2019). https://doi.org/10.26618/kjap.v5i3.2649.

Permadi, Gilang. Pedagang Kaki Lima: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini! Malang: Yudhistira, 2007.

Permana, Eka. “Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Parigi Kabupaten,” 2017, 707.

Prasetya, Mochammad Aringga, and Luluk Fauziah. “Dampak Sosial Ekonomi Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.” JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik) 4, no. 2 (2021): 135–50. https://doi.org/10.21070/jkmp.v4i2.691.

Presiden Republik Indonesia. “Pasal 131 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.Pdf.” Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 2009.

Puspitasari, Dinarjati Eka. “Penataan Pedagang Kaki Lima Kuliner Untuk Mewujudkan Fungsi Tata Ruang Kota Di Kota Yogyakarta Dan Kabupaten Sleman.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 3 (2010): 588–606.

Ramdhan, K. M., Sumaryana, A., & Ismanto. “Pemantauan Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Garut Kota Oleh Tim Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Garut.” Jurnal Administrasi Negara 2(1) (2017): 28–36. https://doi.org/10.24198/jane.v2i1.13680.

Rohman, Abdul. “Rohman, A. (2020). Sisi Positif Dan Negatif Demonstrasi Pada Negara Demokrasi Dimasa Pandemi. Binamulia Hukum, 9(2), 153–170.” Binamulia Hukum 9(2) (2020): 153–170.

Saraswaty, Rina. “Kenyamanan Pejalan Kaki Terhadap Pemanfaatan Trotoar Di Jalan Brigjen Katamso Medan.” Educational Building 3, no. 1 (2017): 9–14. https://doi.org/10.24114/eb.v3i1.7438.

Statistik, Badan Pusat. “(2016). 71% Usaha Non Pertanian Indonesia Kategori Kaki Lima Dan Pedagang Keliling | Databok.” Databoks.Katadata.Co.Id., 2016.

Supriadin, J. “Aksi Demo Pedagang Kali Lima Warnai Pelantikan DPRD Garut 2019-2024.” Liputan6.Com., 2019.

Xavier, P. F., & Warlina, L. I. A. “Evaluasi Penyelenggaraan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan (K3). Unikom, 9(2), 163–178.” Majalah Ilmiah UNIKOM 9(2) (2018): 163–78.

Zamrodah. “Implementasi Keputusan Bupati Garut Nomor 511.3/Kep.80.Dp2esdm/2017 Tentang Penetapan Lokasi Sementara Bagi Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kecamatan Garut Kota.” UIN Sunan Gunung Djati 15, no. 2 (2018).




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v4i2.27114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.