PENERAPAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PELAKSANAAN E-COURT DI PENGADILAN AGAMA


Ahmad Ropei(1), Hakimah Nurazmina Dini(2*)

(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda, Subang, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Electronic court or E-Court has become one of the latest innovations in the justice system. Through electronic case administration services, E-Court aims to overcome obstacles in the judicial process and realize a simple, fast, and cheap court. The use of information technology allows litigants to access the court online, reducing delays, minimizing physical presence, and increasing interaction with court officials. Regulations such as Supreme Court Regulation No. 7 of 2022 provide a legal foundation for the use of technology in case and court administration. However, it is important to maintain accuracy, precision and fairness in the judicial process. Evaluation of the effectiveness of E-Court implementation needs to be done to ensure optimal service for justice seekers. Electronic court through E-Court brings significant potential benefits in increasing accessibility to the court and accelerating case settlement while still paying attention to aspects of justice. The author conducts research using normative legal research methods. Where normative legal research is legal research that focuses on rules or principles in the sense that the law is conceptualized as norms or rules sourced from laws and regulations, court decisions, and doctrines from leading legal experts.

Pengadilan elektronik atau E-Court telah menjadi salah satu inovasi terkini dalam sistem peradilan. Melalui layanan administrasi perkara secara elektronik, E-Court bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam proses peradilan dan mewujudkan pengadilan yang sederhana, cepat, dan murah. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan para pihak yang berperkara untuk mengakses pengadilan secara online, mengurangi keterlambatan, meminimalkan kehadiran fisik, dan meningkatkan interaksi dengan aparat pengadilan. Regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 7 Tahun 2022 memberikan landasan hukum bagi penggunaan teknologi dalam administrasi perkara dan persidangan. Evaluasi terhadap efektivitas penerapan E-Court perlu dilakukan untuk memastikan layanan yang optimal bagi pencari keadilan. Pengadilan elektronik melalui E-Court membawa potensi manfaat signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas ke pengadilan dan mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan aspek keadilan. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif. Dimana Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang berfokus pada kajian terhadap kaidah-kaidah atau asas-asas hukum. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin yang dikemukakan oleh para pakar hukum terkemuka.


Keywords


-Court; The principle of fast, simple, low cost; Judiciary

Full Text:

PDF

References


Ariwijaya, Abdul Rachmat, and Palupi Lindiasari Samputra. “Evaluasi Kebijakan Peradilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 51, no. 4 (2021): 1104–22.

Herawati, Netty. “Implikasi Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Terhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.” Perspektif 16, no. 4 (2011): 227. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.85.

Kusmayanti, Hazar, Sherly Ayuna Putri, and Linda Rahmainy. “Praktik Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Melalui Sidang Keliling Dikaitkan Dengan Prinsip Dan Asas Hukum Acara Perdata.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 2 (2019): 145–61. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.83.

Meyrina, Susana Andi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Miskin Atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan.” Jurnal HAM 8, no. 1 (2017): 25. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.25-38.

Pebrianto, Roni, Ikhwan, and Zainal Azwar. “Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Painan).” Al-Ahkam XXII, no. 1 (2021). https://doi.org/10.15548/alahkam.v12i1.3027.

Purnama, Panji, and Febby Mutiara Nelson. “Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 1 (2021): 97. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.661.

Putri, Desty Setiawati, Ansori, and Hendra Saputra. “Implementasi E-Court Untuk Perkara Perdata Sebagai Teknologi Informasi Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” OSF PrePrints 1, no. 1 (2021): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/2wx6b.

Retnaningsih, Sonyendah, Disriani Latifah, Soroinda Nasution, and Rouli Anita. “Pelaksanaan E-Court Menurut Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengad.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 124–44. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486.

Rianto, Henry. “Pernan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Lex Jurnalica 9, no. 3 (2012): 151–63.

Riyanto, Benny, and Hapsari Tunjung Sekartaji. “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (2019): 98–110. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.98-110.

Rizal, Sofian Syaiful. “Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Pamekasan: Kajian Putusan Nomor 0862/Pdt.G/2015/PA. Pmk.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 1 (2019): 77–96. https://doi.org/10.33650/at-turas.v6i1.546.

Susanto, Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. “Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 104. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v6i1.27462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.