PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU/PILKADA ELEKTRONIK PADA PEMILU/PILKADA SERENTAK 2024


Redi Pirmansyah(1*), Junaidi Junaidi(2), Martindo Merta(3)

(1) Universitas Terbuka,  
(2) Universitas Sjakhyakirti,  
(3) Universitas Sjakhyakirti,  
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACT

Election criminal provisions regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections only cover 80 articles of election crimes and do not comprehensively regulate election criminal acts in the electronic field for all applications to be used in the 2024 Election. This can create a legal vacuum or the obscurity of election crimes in the field of electronics in the use of electronic election systems. Although Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions generally regulates electronic crimes, the 11 articles of electronic crimes do not regulate electronic crimes at the time of the election stage. The electronic election crime above will guarantee protection for all applications that will be implemented by the KPU in carrying out the 2024 election stages. In the context of this crime, the "electronic election system" includes all electronic systems used by the KPU in accordance with the Decree of the General Election Commission of the Republic of Indonesia Number 13/TIK.03/14/2022 concerning Plans for Electronic-Based Government Systems. This regulation will provide legal clarity for the prosecution of electronic election crimes in Indonesia

 

 

ABSTRAK

Ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mencakup 80 pasal tindak pidana pemilu dan tidak secara menyeluruh mengatur tindak pidana pemilu di bidang elektronik untuk semua aplikasi yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Ini dapat menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakjelasan pidana pemilu di bidang elektronik dalam penggunaan sistem elektronik pemilu. Meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara umum mengatur tindak pidana elektronik, namun 11 pasal tindak pidana elektronik tersebut tidak mengatur pidana elektronik pada saat terjadinya tahapan pemilu. Kejahatan pemilu elektronik di atas akan menjamin perlindungan terhadap seluruh aplikasi yang akan diterapkan oleh KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024. Dalam konteks tindak pidana tersebut, "sistem elektronik pemilu" mencakup semua sistem elektronik yang digunakan oleh KPU sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 tentang Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Aturan ini akan memberikan kejelasan hukum bagi penindakan kejahatan pemilu elektronik di Indonesia


Keywords


Election Law Enforcement, Electronic Election/Pilkada, Electronic Election/Pilkada Crimes

Full Text:

PDF

References


  1. A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Amir Hamzah, 2012, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan, 2011, Negara Hukum Yang Berkeadilan, Bandung, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD).

Barda Nawawi Arief, 1996, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Maria Farida Indrati, 2006, Ilmu Perundang-Undangan 2, Yogyakarta: Kanisius.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

______, 2013, Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Bandung: PT Rafika Aditama.

Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, 2014, Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Topo Santoso, 2019, Pemilu di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

  1. B. Jurnal, Makalah, Disertasi

Carto, Adnan Murya, Muh. Aripin Nurmantoro, 2022, Analisis Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Indramayu), Jurnal Yustitia, Volume 8 Nomor 1.

E. Fernando M. Manullang, 2021, Subjek Hukum menurut Hans Kelsen dan Teori Tradisional: Antara Manipulasi dan Fiksi, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 10 Nomor 1.

G. Kartiko, 2009, Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 2 Nomor 1.

J. Lumangkun, 2017, Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Uitlokking (Penganjuran) Berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Lex Societatis, Volume 5 Nomor 1.

Muhammad Junaidi, 2020, Pidana Pemilu dan Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Jurnal Ius Constituendum, Volume 5 Nomor 2.

Mohd. Din, Rizanizarli, Akbar Jalil, S 2020, Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh Yang Berkeadilan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20 Nomor 3.

O.S. Hiariej, 2021, Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak, Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Kemenkumham), Volume 21 Nomor 1.

  1. C. Internet

Eva Safitri, J 2021, Pemerintah KPU-DPR Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, https://news.detik.com/berita/d-5593270/pemerintah-kpu-dpr-sepakat-pemilu-2024-digelar-28-februari, diakses pada tanggal 20 Maret 2023.

https://nasional.tempo.co/read/1102314/server-sering-down-kpu-itu-upaya-menghadapi-serangan, diakses pada tanggal 03 Mei 2023

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses pada tanggal 10 April 2023.

Rizki Zakariya, 2019, Pemanfaatan Forensik Digital Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Tata Kelola Pemilu (Elektoral Research), hlm. 12, https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/147/55.

Sholehudin Zuhri, 2019, Urgensi Pemanfaatan Tekniologi Informasi dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, Jurnal Tata Kelola Pemilu (Elektoral Research), hlm.7-8, https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/135.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v5i2.28130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.