STANDARISASI KEBIJAKAN UPAH DAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN: TELAAH PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Lena Ishelmiany Ziaharah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Deni Kamaludin Yusup UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Nasrudin Nasrudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/vh.v6i2.41265

Keywords:

Standardization Of Wages, Fulfillment Of Rights, Women Workers

Abstract

Abstract This study aims to analyze the review of Islamic Law and Positive Law on the standardization of wage policies and the fulfillment of women workers' rights based on two different legal frameworks. Under Islamic Law, women and men have equal rights and obligations before the law and emphasize the need for wages sufficient to meet the basic needs of workers and their families, regardless of gender. Whereas Positive Law focuses on protection and equality, the principle of equality between men and women, the prohibition against discrimination, and the establishment of minimum wage standards are positive legal efforts in protecting both male and female workers. This research is a type of qualitative research with a normative juridical approach. The technique used is library research. The results of the study show that, first, equality to obtain a similar level of wages is the right of all workers, including women workers, according to both Islamic Law and Positive Law; second, an understanding of the two different legal frameworks can contribute to the development of an inclusive and fair working environment for women workers. The novelty of this research lies in identifying specific elements of Islamic Law that can be integrated into favorable law regulations to create a more comprehensive and equitable wage policy and fulfillment of women workers' rights. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap standarisasi kebijakan upah dan pemenuhan hak pekerja perempuan berdasarkan dua kerangka hukum yang berbeda. Berdasarkan Hukum Islam, perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum dan menekankan perlunya upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, tanpa membedakan jenis kelamin. Sedangkan Hukum Positif berfokus pada perlindungan dan kesetaraan, di mana prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, larangan terhadap diskriminasi dan penetapan standar upah minimum merupakan upaya hukum positif dalam melindungi pekerja baik laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: kesetaraan untuk mendapatkan tingkat upah yang serupa adalah hak semua pekerja, termasuk pekerja perempuan baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Positif; kedua, pemahaman tentang kedua kerangka hukum yang berbeda dapat berkontribusi terhadap pembangunan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi pekerja perempuan. Kebaharuan penelitian ini terletak pada identifikasi elemen-elemen spesifik dari Hukum Islam yang dapat diintegrasikan ke dalam regulasi hukum positif untuk menciptakan kebijakan upah dan pemenuhan hak pekerja perempuan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

References

Ahmaddien, Iskandar, and Norma H. Sa’dia. “Pengaruh Kebijakan Upah Minimum Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Perempuan Di Indonesia.†KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen 1, no. 1 (2020): 22.

Al-Ghazali, Muhammad. Perempuan Dan Aneka Aktifitas. Jakarta: Lentera Hati, 2005.

Alatas, Vivi, and Lisa A Cameron. “The Impact of Minimum Wages on Employment in a

Low-Income Country: A Quasi-Natural Experiment in Indonesia.†Industrial and Labor Relations Review 61, no. 2 (2008): 202. https://doi.org/10.1177/001979390806100204.

Ambarwati, Amiroh. “Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Islam.†Muwazah 1, no. 2 (2013): 101–8. https://doi.org/10.28918/muwazah.v1i2.284.

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008.

At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar, Dan Tujuan, Cet. Ke-1.

Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.

Basyir, Ahmad Azhar. Refleksi Atas Pemikiran Keislaman, Cet. Ke-4. Bandung: Mizan, 1996. Dewi, Putu Martini. “Partisipasi Tenaga Kerja Perempuan Dalam Meningkatkan

Pendapatan Keluarga.†Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan 5, no. 2 (2012): 119–24.

Efendi, Aprijon. “Eksistensi Wanita Dalam Perspektif Islam.†Muwazah 5, no. 2 (2014): 225–41. https://doi.org/10.28918/muwazah.v5i2.347.

Hakim, Atang Abd., and Jaih Mubarok. Metodologi Studi Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.

Hendrastomo, Grendi. “Menakar Kesejahteraan Buruh: Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh Diantara Kepentingan Negara Dan Korporasi.†Informasi 36, no. 2 (2010): 1–17. https://doi.org/10.21831/informasi.v2i2.6205.

Hidayati, Ika Novi Nur. “Pengupahan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.â€

Az Zarqa 9, no. 2 (2017): 198. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i2.1463.

Izzaty, and Rafika Sari. “Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia.†Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik 4, no. 2 (2013): 131–45. https://doi.org/10.22212/jekp.v4i2.49.

Khotimah, Khusnul. “Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Sektor Pekerjaan.†Jurnal Studi Gender & Anak 4, no. 1 (2009): 158–80.

Moh. Nazir. Metode Penelitian. Bandung: Ghalia Indonesia, 2003.

Primadhany, Erry Fitrya, Baihaki Baihaki, and Zainal Makrup. “Akad Mudharabah Dan Relevansinya Dengan Ayat Muamalah Pada Transaksi Teknologi Finansial Syariah.†TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 6, no. 1 (2023): 70.

https://doi.org/10.21043/tawazun.v6i1.16149.

Sholeh, Maimun. “Permintaan Dan Penawaran Tenaga Kerja Serta Upah: Teori Serta Beberapa Potretnya Di Indonesia.†Jurnal Ekonomi Dan Pendidikan 4, no. 1 (2012): 62–75. https://doi.org/10.21831/jep.v4i1.618.

Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi, 1992. Suerjono Sukanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Cet. 11. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Syamsuddin, M. S. Efektivitas Penetapan Upah Minimum Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja. Jakarta: Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2003.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Ziaharah, L. I., Yusup, D. K., & Nasrudin, N. (2024). STANDARISASI KEBIJAKAN UPAH DAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN: TELAAH PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. VARIA HUKUM, 6(2), 83–102. https://doi.org/10.15575/vh.v6i2.41265

Citation Check