SANKSI PELAKU JARIMAH HOMOSEKS MENURUT ANAS IBN MALIK
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5135Keywords:
Sanksi, Jarimah, Homoseks, Anas Ibn MalikAbstract
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejahatan perbuatan HomoÂseks di Indonesia yang termasuk pada kelompok Lesby, Gay, Biseks, TransÂgender (LGBT) dan Interseks. Fitrah kemanusiaan hubungÂan intim jenis kelamin telah diatur melalui pernikahan berdasarkan undang-undang demi menjaga kesehatan dan keturunan. Homoseks dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang mesti dikenai sanksi. Sanksi bagi Homoseks dalam KUHP diatur dalam pasal 292, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sanksi Homoseks dalam Hukum Islam dikenai hukuman mati sebagaimana sanksi zina dengan rajam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis (analisis isi) ditujukan untuk meneliti yang berkenaan dengan jarimah Homoseks. Dalam hukum Islam, sanksi bagi pelaku Homoseks disejajarkan dengan zina. Namun terdapat perÂbedaÂan antara Homoseks dengan zina, kalau zina sanksinya hudud, sedangkan homoseks bisa berubah menjadi ta’zir karena adanya syubhat, baik syubhat fi al-mahal, syubhat fi al-fail, maupun syubhat fi al-fi’li. Anas ibn Malik berÂpendapat bahwa sanksi pelaku homoseks adalah seperti sanksi zina yaitu dirajam. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Anas ibn Malik dalam menentukan sanksi bagi pelaku Homoseks tersebut dengan menggunakan metode qiyas.
References
A. Djazuli, 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Abdul Aziz Asy-Syinawi, 2013. Biografi Imam Malik, Solo : Aqwam
Abdurrahman Al-Jaziri, t.th. Kitab al-Fiqhu ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Beirut : Daar al-Fikr
Abdurrahman al-Maliki Ahmad ad-Dauri. Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.
Ali Sayis, 1970. Nasyatu al-Fqh al-Ijtihadi wa Athwaruhu, al-Azhar Kairo : Majmu’ al-Buhuts al-Islami.
Asadulloh Al-Faruk, 2009. Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Bogor : Ghalia Indonesia,
Asaf A.A Fyzee, 1948. Outline of Muhammadan Law, London : Oxford Univesity Press
Asjmuni A. Rahman, 1976. Qa’idah-Qa’idah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyah), Jakarta : Bulan Bintang,
Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus,
Jaih Mubarok, 2003. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : Rosdakarya.
Malik Ibn Anas, 2008. al-Muwatha, Beirut : Dar al-Fikr,
Moeljatno, 2003. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara,
Muhammad Abu Zahrah, t.th . al-Jarîmah al-‘Uqûbah fî a,l-Fiqh al-Islâmî, Kairo : Dâr al-Fikr al-‘Arabî,
Muhammad Abu Zahrah, t.th. Ushûl al-Fiqh, Kairo : Dâr al-Fikr al-‘Arabî.
Muhammad Ibn ‘Ali Ibn Muhammad al-Syaukani, t.th,. Irsyûd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haq Min ‘Ilm al-Ushûl, Beirût : Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah.
Muhammad Salam Amdzkur, 1984. al-Ijtihad fi al-Tasyri al-Islami, Kairo : Dâr an-Nahdhat al-‘Arabiyah,
Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, 2013. Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, Bandung : Pustaka Setia.
Neng Djubaedah, 2010. Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta : Kencana Prenada Group
Sayyid Sabiq, 1987. Fiqh Sunnah, Baudung : al-Ma’arif, ,
Thaha Jabir Fayadl al-‘Ulwani, 1987. Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam, Wshington : The International Institute of Islamic Thought
Wahbah al-Zuhaili, 2006. Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, Damaskus : Dâr al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


