SANKSI PELAKU JARIMAH HOMOSEKS MENURUT ANAS IBN MALIK


Didi Sumardi(1*), Wawan Kurniawan(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejahatan perbuatan Homo­seks di Indonesia yang termasuk pada kelompok Lesby, Gay, Biseks, Trans­gender (LGBT) dan Interseks. Fitrah kemanusiaan hubung­an intim jenis kelamin telah diatur melalui pernikahan berdasarkan undang-undang demi menjaga kesehatan dan keturunan. Homoseks dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang mesti dikenai sanksi. Sanksi bagi Homoseks dalam KUHP diatur dalam pasal 292, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sanksi Homoseks dalam Hukum Islam dikenai hukuman mati sebagaimana sanksi zina dengan rajam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis (analisis isi) ditujukan untuk meneliti yang berkenaan dengan jarimah Homoseks. Dalam hukum Islam, sanksi bagi pelaku Homoseks disejajarkan dengan zina. Namun terdapat per­beda­an antara Homoseks dengan zina, kalau zina sanksinya hudud, sedangkan homoseks bisa berubah menjadi ta’zir karena adanya syubhat, baik syubhat fi al-mahal, syubhat fi al-fail, maupun syubhat fi al-fi’li. Anas ibn Malik ber­pendapat bahwa sanksi pelaku homoseks adalah seperti sanksi zina yaitu dirajam. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Anas ibn Malik dalam menentukan sanksi bagi pelaku Homoseks tersebut dengan menggunakan metode qiyas.


Keywords


Sanksi, Jarimah, Homoseks, Anas Ibn Malik

Full Text:

PDF

References


A. Djazuli, 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Abdul Aziz Asy-Syinawi, 2013. Biografi Imam Malik, Solo : Aqwam

Abdurrahman Al-Jaziri, t.th. Kitab al-Fiqhu ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Beirut : Daar al-Fikr

Abdurrahman al-Maliki Ahmad ad-Dauri. Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.

Ali Sayis, 1970. Nasyatu al-Fqh al-Ijtihadi wa Athwaruhu, al-Azhar Kairo : Majmu’ al-Buhuts al-Islami.

Asadulloh Al-Faruk, 2009. Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Bogor : Ghalia Indonesia,

Asaf A.A Fyzee, 1948. Outline of Muhammadan Law, London : Oxford Univesity Press

Asjmuni A. Rahman, 1976. Qa’idah-Qa’idah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyah), Jakarta : Bulan Bintang,

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus,

Jaih Mubarok, 2003. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : Rosdakarya.

Malik Ibn Anas, 2008. al-Muwatha, Beirut : Dar al-Fikr,

Moeljatno, 2003. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara,

Muhammad Abu Zahrah, t.th . al-Jarîmah al-‘Uqûbah fî a,l-Fiqh al-Islâmî, Kairo : Dâr al-Fikr al-‘Arabî,

Muhammad Abu Zahrah, t.th. Ushûl al-Fiqh, Kairo : Dâr al-Fikr al-‘Arabî.

Muhammad Ibn ‘Ali Ibn Muhammad al-Syaukani, t.th,. Irsyûd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haq Min ‘Ilm al-Ushûl, Beirût : Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah.

Muhammad Salam Amdzkur, 1984. al-Ijtihad fi al-Tasyri al-Islami, Kairo : Dâr an-Nahdhat al-‘Arabiyah,

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, 2013. Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, Bandung : Pustaka Setia.

Neng Djubaedah, 2010. Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta : Kencana Prenada Group

Sayyid Sabiq, 1987. Fiqh Sunnah, Baudung : al-Ma’arif, ,

Thaha Jabir Fayadl al-‘Ulwani, 1987. Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam, Wshington : The International Institute of Islamic Thought

Wahbah al-Zuhaili, 2006. Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, Damaskus : Dâr al-Fikr.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.