PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945


Zulbaidah Zulbaidah(1*), Zulkarnaen Zulkarnaen(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak dikemukakan secara jelas dan rinci di dalam UUD 1945, terutama pasca amandemen. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertang­gungjawaban Presiden menurut UUD 1945 ini perlu dilakukan penelitian secara seksama dan mendalam. Tujuan penelitian yang menjadi focus penelitian ini adalah berkaitan dengan pertanggung­jawaban Presiden di Indonesiaa berdasarkan UUD 1945. Bentuk dan mekanisme dari pertanggung­jawaban Presiden menurut UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang diguna­kan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu tentang pelak­sanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden. Fungsi peng­awasan DPR ditemukan beberapa kendala, yaitu kendala yuridis, kendala politis, dan kendala sosiologis. Langkah-langkah strategis dalam mengop­timal­kan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden (Pemerintah) dalam penye­lenggaraan pemerintahan. (1) perlu adanya penyederhanaan penge­lom­pokan politik (fraksi) di DPR (2) koalisi antar partai dilakukan atas dasar kesamaan platform politik di DPR, (3) memperkuat kapasitas par­lemen dalam fungsi pengawasan melalui pengadaan tenaga ahli yang profe­sional dan bersifat permanen; (4) penataan ulang pengaturan PAW bagi anggota DPR dengan perluasan kewenangan dan optimalisasi fungsi Badan Kehormatan DPR; dan (5) mengevaluasi kembali pelaporan hasil kun­jungan kerja anggota DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.


Keywords


Pertanggungjawaban Presiden; Pengawasan; DPR

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, "Penelitian di Bidang Hukum" dalam Jurnal Hukum, Nomor Perdana, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum Lembaga penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung, 1999.

Bagir Manan, “Reformasi Konstitusi menuju Keseimbangan Kewenangan Eksekutif dan Legislatif” dalam Civility, Vol. 1, No. 1, Juli-September 2001

Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Pusat Studi Hukum (PSH) Universitas Islam Indonesia dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999

Buyung Nasution, Relasi Kekuasaan Legislatif dan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945: Sistem Semi Presidensial Dalam Proyeksi, Makalah, disampaikan pada Semiloka “Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Hans Seidel Foundation dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, Jakarta, 7 September 2004

Hananto Widodo, Penggunaan Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Rapublik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Makalah, disampaikan dalam Simposium Nasional “Satu dasawarsa Perubahan UUD 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusional”. Fak. Hukum Unpad, Bandung, 2012,

Harun Alrasyid, Hubungan Antara Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ichtiar, Jakarta, 1966

Harun Alrasyid, Pengisian Jabatan Presiden, Grafiti, Jakarta, 1999

Herman Finer, The Major Goverments of Modern Europe, New York, Harper & Row Publisher

http://www.anneahira. Com./sistem-pemerintahan-inggris.htm. Anneehira, Mengenal Sistem Pemerintahan Inggris, 2013

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1988

Luky Sandra Amalia, Indonesia Memilih Presidensial, dalam Jurnal Penelitian Politik Vol. 6, No. 1, LIPI, Jakarta, 2009

Maurice Ducerger, Teori dan Praktek Tata Negara, Terjemahan oleh Suwirjadi, Jakarta, Pustaka Rakyat, 1951

Menurut Bagir Manan, rumusan UUD Indonesia hampir mirip dengan UUD Amerika Serikat dalam hal memberikan fungsi yang besar terhadap kekuasaan eksekutif. Hanya perbedaannya, kalau di Amerika Serikat diikuti dengan chek and balances, sedangkan di Indonesia tidak ada sistem check and balances yang baik. Lihat, Bagir Manan, “Reformasi Konstitusi menuju Keseimbangan Kewenangan Eksekutif dan Legislatif” dalam Civility, Vol. 1, No. 1, Juli-September 2001

Miriam Budiardjo, Menggapai Kedaulatan untuk Rakyat, Mizan, Bandung, 1998

Ni`matul Huda, “Recall Anggota DPR dan DPRD dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia” dalam Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 3, Oktober 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1986

Tamsil Rahman, Kekuasaan Presiden Pasca-Amandemen UUD 1945, Makalah, disampaikan dalam Simposium Nasional “Satu dasawarsa Perubahan UUD 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusional”. Fak. Hukum Unpad, Bandung, 2012.

Wawan Ichwanuddin, “Absennya Politik Pengawasan DPR Era Reformasi” dalam Jurnal Penelitian Politik, Volume 9, Nomor 2, 2012, LIPI, Jakarta, 2012.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusya-waratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Ketetapan MPR R.I. Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ketetapan MPR R.I. Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Ketetapan MPR R.I. Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR RI/I/2009-2009 tentang Tata Tertib.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.